Amalan-amalan yang Bisa Dilakukan Perempuan yang Haid

Minggu, 26 Juli 2020 - 09:00 WIB
loading...
Amalan-amalan yang Bisa...
Perempuan muslimah yang sedang haid, dianjurkan memperbanyak amalan seperti memperbanyak zikir dan doa. Foto ilustrasi/ist
A A A
Perempuan muslimah yang tengah mendapat haid (menstruasi) tentu tidak bisa menunaikan ibadah wajib dan ibadah sunnah seperti salatdan puasa. Namun banyak amalan lainnya yang bisa dikerjakan, ketika muslimah sedang datang bulan tersebut.

Dikutip dari Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim dalam kitabnya 'Fiqhus Sunnah 'Lin Nisaa', ada beberapa perkara yang boleh dilakukan perempuan yang sedang haid. Di antaranya :

1. Berzikir dan membaca Al-Quran

Menurut pendapat yang kuat, wanita haid dan junub boleh berzikir dan membaca Al-Qur'an. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah dan pendapat yang terkenal dari Asy-Syafi'i dan Ahmad.

Pendapat ini diperkuat oleh riwayat Ummu 'Athiyyah yang menyatakan, "Kami diperintahkan agar keluar rumah pada hari raya, sehingga kami membawa anak-anak gadis bahkan wanita-wanita yang haid dan menempatkan mereka di belakang kaum muslimin (yang mengikuti salat Ied). Mereka ikut mengucapkan takbir dan berdoa seperti kaum muslimin serta mengaharpkan berkah dan kesucian hari raya tersebut," (HR Bukhari, Muslim dan Abu Dawud)

Dalam hadis ini disebutkan bahwa perempuan yang haid ikut mengucapkan takbir dan berzikir kepada Allah Ta'ala. Hadis lain yang mendukung pendapat ini adalah pernyataan Nabi Shallallahu alaihi wa sallam kepada Aisyah radhiyallahu'anhu ketika sedang haid. "Lakukanlah semua amalan yang dikerjakan oleh orang yang melaksanakan ibadah haji". (Baca juga : Keistimewaan dan Keutamaan Puasa Arafah )

2. Sujud tilawah (ketika membaca ayat sajdah)

Perempuan yang sedang haid tidak dilarang melakukan sujud tilawah ketika mendengar ayat sajdah, karena sujud buknalah salat sehingga tidak disyaratkan harus suci.

Dalam kitab Shahih al-Bukhari no 4862 dinayatakan bahwa Rasulullah membaca surat An-Najm lalu sujud, maka saat itu juga sujudlah semua kaum muslimin, orang-orang musyrik, jin dan manusia. "Tentu terlalu berlebihan jika ada yang menyatakan bahwa semua yang sujud saat itu memiliki wudhu. Selain itu sujud tilawah tidak sama dengan salat, sehingga syaratnya tidak sama dengan syarat salat. PEndapat ini dinyatakan oleh Az-Zuhri dan Abu Qatadah sebagaimana diungkapkan dalam Mushannaf Abdurrajaq.

3. Hadir pada pelaksanaan salat hari raya

Perempuan haid boleh bahkan dianjurkan menghadiri pelaksanaan salat Ied, hanya saja tidak boleh ikut salat. Rasulullah SAW bersabda,

"Segenap wanita tua, gadis dan wanita-wanita yang sedang haid keluar rumah. Hendaknya mereka menghadiri amal kebaikan dan (ikut) berdoa dengan orang-orang beriman. Untuk wanita-wanita yang haid hendaknya menjauhi tempat salat," (HR Bukhari)

4. Masuk masjid

Namun ada perbedaan pendapat ulama soal ini. Namun ada dalil yang cukup kuat yang dikemukakan ulama-ulama yang membolehkan perempuan haid boleh masuk masjid adalah sikap Rasulullah SAW yang membolehkan istrinya Aisyah masuk masjid saat sedang haid. Beliau hanya melarangnya melakukan thawaf. Dalil lainnya adalah kaksus wanita hitam yang diizinkan tinggal di dalam masjid dan selama itu Rasulullah SAW tidak mennyuruhnya meninggalkan masjid saat haid.

5. Melayani keperluan suaminya

Selama bukan untuk berhubungan intim, istri yang sedang haid tetap harus melayani keperluan suaminya sehari-hari. (Baca juga : Inilah Sumber-sumber Keburukan yang Menggoda Manusia )

Bagaimana dengan amalan lain yang dianjurkan dilakukan pada saat bulan-bulan istimewa seperti Dzulhijjah atau Ramadhan?

Banyak dalil yang menyebutkan, perempuan yang sedang haid walaupun tidak bisa melaksanakan amalan salat dan puasa, tetap diperbolehkan melakukan amalan-amalan yang bisa mendatangkan pahala baginya. Seperti, di antaranya:

1. Berbuat baik kepada sesama

“Tidak ada amalan saleh yang lebih dicintai Allah daripada amalan yang dilakukan di sepuluh hari ini (hari-hari pertama bulan Dzulhijjah)…” (HR. Bukhari).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1414 seconds (0.1#10.140)