Islam Mendorong untuk Sederhana Berinfak, Begini Penjelasan Syaikh Al-Qardhawi
Kamis, 29 Juni 2023 - 08:58 WIB
loading...
A
A
A
Amirul Mukminin Umar Al Faruq pada tahun-tahun kesulitan benar-benar berkeinginan agar pada setiap rumah yang ada pada mereka sisa-sisa kemakmuran untuk menyalurkan sebagian darinya kepada orang yang susah kondisinya dan minim pemasukan mereka.
Baca juga: Syaikh Al-Qardhawi: Islam Mengajak Pemilik Harta untuk Berinvestasi
Beliau berkata, "Sesungguhnya manusia tidak akan punah dengan separuh perut mereka, inilah yang dimaksud oleh hadis Rasulullah SAW "Makanan satu orang mencukupi dua orang, dan makanan dua orang mencukupi empat orang." (HR Muslim)
Sesungguhnya kaidah Istikhlaf (peminjaman dari Allah) menjadikan seorang Muslim terikat di dalam pengeluaran harta dan infaknya, sebagaimana dia juga harus membatasi diri dalam menginvestasikan dan mengembangkan harta tersebut.
Islam tidak melarang seorang Muslim terhadap kelayakan hidup, sebagaimana itu dilarang oleh sebagian agama dan filsafat, seperti kaum Brahma di India dan Manawiyah di Persia dan Rawaqiyah Yunani dan kependetaan dalam agama Nasrani. Akan tetapi Islam melarang kita untuk "tidak mau menikmati" atau "berlebihan dalam menikmati" itu semua. Allah SWT berfirman:
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas." (QS Al Maidah: 87)
"Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syetan dan syetan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya." (QS Al Isra' 26-27)
Perbedaan antara tabdzir (pemborosan) dan israf (berlebihan) adalah, kalau israf itu melebihi batas dalam hal yang halal, tetapi tabdzir adalah berinfaq di dalam hal yang diharamkan, meskipun hanya satu dirham atau kurang dari itu.
Baca juga: Harta Umat Itu Mirip dengan Harta Anak Yatim, Begini Penjelasan Syaikh Al-Qardhawi
Baca juga: Syaikh Al-Qardhawi: Islam Mengajak Pemilik Harta untuk Berinvestasi
Beliau berkata, "Sesungguhnya manusia tidak akan punah dengan separuh perut mereka, inilah yang dimaksud oleh hadis Rasulullah SAW "Makanan satu orang mencukupi dua orang, dan makanan dua orang mencukupi empat orang." (HR Muslim)
Sesungguhnya kaidah Istikhlaf (peminjaman dari Allah) menjadikan seorang Muslim terikat di dalam pengeluaran harta dan infaknya, sebagaimana dia juga harus membatasi diri dalam menginvestasikan dan mengembangkan harta tersebut.
Islam tidak melarang seorang Muslim terhadap kelayakan hidup, sebagaimana itu dilarang oleh sebagian agama dan filsafat, seperti kaum Brahma di India dan Manawiyah di Persia dan Rawaqiyah Yunani dan kependetaan dalam agama Nasrani. Akan tetapi Islam melarang kita untuk "tidak mau menikmati" atau "berlebihan dalam menikmati" itu semua. Allah SWT berfirman:
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas." (QS Al Maidah: 87)
"Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syetan dan syetan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya." (QS Al Isra' 26-27)
Perbedaan antara tabdzir (pemborosan) dan israf (berlebihan) adalah, kalau israf itu melebihi batas dalam hal yang halal, tetapi tabdzir adalah berinfaq di dalam hal yang diharamkan, meskipun hanya satu dirham atau kurang dari itu.
Baca juga: Harta Umat Itu Mirip dengan Harta Anak Yatim, Begini Penjelasan Syaikh Al-Qardhawi
(mhy)
Lihat Juga :