Islam Mendorong untuk Sederhana Berinfak, Begini Penjelasan Syaikh Al-Qardhawi

Kamis, 29 Juni 2023 - 08:58 WIB
loading...
Islam Mendorong untuk Sederhana Berinfak, Begini Penjelasan Syaikh Al-Qardhawi
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi (Foto/Ilustrasi : new arab)
A A A
Syaikh Yusuf al-Qardhawi mengatakan Islam menekankan pengaturan pengeluaran harta dan mendorong untuk sederhana dalam berinfak. Inilah sifat yang dimiliki oleh 'lbadurrahman, Allah berfirman:

وَالَّذِينَ إِذَا أَنْفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَٰلِكَ قَوَامًا


Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian. ( QS Al-Furqan : 67)

Tersirat juga dalam wasiat Luqman Al Hakim kepada puteranya, sebagaimana disebutkan dalam surat Al Isra': 29.

وَلَا تَجْعَلْ يَدَكَ مَغْلُوْلَةً اِلٰى عُنُقِكَ وَلَا تَبْسُطْهَا كُلَّ الْبَسْطِ فَتَقْعُدَ مَلُوْمًا مَّحْسُوْرًا


"Dan janganlah engkau jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan jangan (pula) engkau terlalu mengulurkannya (sangat pemurah) nanti kamu menjadi tercela dan menyesal." ( QS Al-Isra :29)

"Sikap sederhana itu semakin ditekankan ketika pemasukan seseorang itu sangat minim, misalnya pada masa-masa paceklik dan kelaparan," ujar al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Malaamihu Al Mujtama' Al Muslim Alladzi Nasyuduh" yang dalam edisi Indonesia menjadi "Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah" (Citra Islami Press, 1997).



Hal ini sebagaimana yang pernah terjadi pada zaman Nabi Yusuf AS . Dengan cara menekan atau mengurangi pengeluaran pada tujuh tahun musim subur sehingga bisa disimpan dan dimanfaatkan ketika musim kering.

Allah berfirman: "Maka apa yang kamu tuai hendaklah kamu biarkan di bulirnya (tangkainnya) kecuali sedikit untuk kamu makan." ( QS Yusuf : 47)

Kemudian memperkecil pengeluaran sekali lagi pada tujuh tahun kekeringan dengan keputusan darurat dan pendistribusian simpanan pada tahun-tahun krisis secara merata.

"Kemudian sesudah itu akan datang tujuh tahun yang amat sulit, yang menghabiskan apa yang kamu simpan untuk menghadapinya (tahun sulit), kecuali sedikit dari (bibit gandum) yang kamu simpan." ( QS Yusuf : 48)

Menurut al-Qardhawi, ungkapan "apa yang kamu simpan untuk menghadapinya" itu membuktikan bahwa apa yang dikeluarkan itu sesuai dengan perhitungan dan perencanaan. Ini menunjukkan kesederhanaan.

Amirul Mukminin Umar Al Faruq pada tahun-tahun kesulitan benar-benar berkeinginan agar pada setiap rumah yang ada pada mereka sisa-sisa kemakmuran untuk menyalurkan sebagian darinya kepada orang yang susah kondisinya dan minim pemasukan mereka.



Beliau berkata, "Sesungguhnya manusia tidak akan punah dengan separuh perut mereka, inilah yang dimaksud oleh hadis Rasulullah SAW "Makanan satu orang mencukupi dua orang, dan makanan dua orang mencukupi empat orang." (HR Muslim)

Sesungguhnya kaidah Istikhlaf (peminjaman dari Allah) menjadikan seorang Muslim terikat di dalam pengeluaran harta dan infaknya, sebagaimana dia juga harus membatasi diri dalam menginvestasikan dan mengembangkan harta tersebut.

Islam tidak melarang seorang Muslim terhadap kelayakan hidup, sebagaimana itu dilarang oleh sebagian agama dan filsafat, seperti kaum Brahma di India dan Manawiyah di Persia dan Rawaqiyah Yunani dan kependetaan dalam agama Nasrani. Akan tetapi Islam melarang kita untuk "tidak mau menikmati" atau "berlebihan dalam menikmati" itu semua. Allah SWT berfirman:

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas." (QS Al Maidah: 87)

"Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syetan dan syetan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya." (QS Al Isra' 26-27)

Perbedaan antara tabdzir (pemborosan) dan israf (berlebihan) adalah, kalau israf itu melebihi batas dalam hal yang halal, tetapi tabdzir adalah berinfaq di dalam hal yang diharamkan, meskipun hanya satu dirham atau kurang dari itu.

(mhy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2604 seconds (0.1#10.140)