Mengenal Mazhab Zhahiri, Aliran yang Membolehkan Ayam sebagai Kurban

Kamis, 29 Juni 2023 - 22:40 WIB
loading...
Mengenal Mazhab Zhahiri,...
Seorang warga Mesir menjual ayam di pasar jalanan di Kairo, beberapa waktu lalu. Foto/Middle East Eye/AFP/Arrahmah
A A A
Empat mazhab populer Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali telah sepakat hewan yang sah dijadikan kurban adalah unta, sapi, kambing termasuk kerbau dan domba (jenis Al-A'am). Namun, tidak demikian dengan Mazhab Zhahiri (الظاهري) yang justru membolehkan ayam sebagai kurban.

Kalangan Mazhab azh-Zhahiri menjadikan riwayat Ibnu Abbas sebagai dalil kebolehan berkurban dengan selain hewan ternak. Mazhab Zhahiri adalah salah satu mazhab fikih yang pernah eksis dalam peradaban Islam. Pengikut Mazhab ini masih ada hingga saat ini meski tidak sepopuler empat mazhab lainnya, Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali.

Mazhab Zhahiri muncul sekitar abad ke-3 Hijriyah di Irak. Kalangan Mazhab Zhahiri membolehkan ayam sebagai kurban dengan merujuk kepada riwayat Ibnu Abbas radhiyallayu 'anhuma. Berikut perkataan ulama besar Mazhab Zhahiri, Imam Ibnu Hazm rahimahullah dalam Kitab Al-Muhalla bil Atsar (6/29):

والأضحية جائزة بكل حيوان يؤكل لحمه من ذي أربع، أو طائر، كالفرس، والإبل، وبقر الوحش، والديك، وسائر الطير والحيوان الحلال أكله، والأفضل في كل ذلك ما طاب لحمه وكثر وغلا ثمنه

Artinya: "Kurban dibolehkan dengan menyembelih hewan apapun yang dagingnya bisa dimakan. Baik itu jenis burung, kuda, unta, sapi liar, ayam dan semua jenis burung dan hewan yang halal untuk dimakan. Dan yang paling bagus adalah berkurban dengan hewan yang dagingnya baik, sehat dan mahal harganya." [Al-Muhalla bil Atsar (6/29)]

Sekilas tentang Mazhab Zhahiri
Secara istilah Mazhab diartikan sebagai paham, jalan atau aliran dalam dalam menetapkan hukum-hukum Islam. Mazhab Zhahiri pernah mencapai masa jayanya sejak abad ke-3 hingga ke-8 H.

Mazhab Zhahiri berpandangan dan meyakini bahwa ayat-ayat Al-Qur'an dan Hadits adalah satu-satunya sumber hukum Islam. Keyakinan mazhab ini menolak adanya permisalan (kiyas) dan pemikiran pribadi (Ra'y) sebagai bagian dari sumber hukum fikih.

Ulama terkenal dari Mazhab Zhahiri adalah Ibnu Hazm. Mazhab ini menyebar dari Irak hingga ke Persia, Afrika bagian utara, juga Andalusia. Adapun pendiri mazhab ini adalah Dawud bin Khalaf azh-Zhahiri. Kini, mazhab ini masih diikuti oleh komunitas-komunitas kecil di Maroko dan Pakistan.

Hukum Berkurban dengan Ayam
Menurut Ustaz Ahmad Syahrin Thoriq dalam satu kajiannya, mayoritas ulama berpandangan bahwa tidak semua jenis hewan bisa dijadikan sembelihan kurban. Hanya hewan tertentu yang boleh digunakan untuk melaksanakan syariat kurban.

Di antara dalil jenis hewan ternak yang disyariatkan untuk berkurban adalah firman Allah ta'ala:

وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِ

Artinya: "Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak." (QS. Al-Hajj: 34)

Dalil khusus bolehnya berkurban dengan unta dan sapi adalah dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْحُدَيْبِيَةَ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ

Artinya: "Kami Haji bersama Rasulullah ﷺ kami berkurban dengan unta untuk tujuh orang, dan Sapi untuk tujuh orang." (HR. Muslim)

Untuk kambing, dalilnya: "Nabi ﷺ menyembelih unta dengan tangannya sendiri sambil berdiri, di Madinah beliau menyembelih dua ekor kambing kibas yang putih." (HR Al-Bukhari)

Lalu bagaimana dengan riwayat Ibnu Abbas yang membolehkan ayam?

وعن ابن عباس أنه يكفي إراقة الدم ولو من دجاج أو أوز كما قاله الميداني

Artinya: "Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwasanya sah berkurban walaupun hanya dengan ayam atau angsa."

Penjelasan:
Ustaz Ahmad Syahrin Thoriq menjelaskan, dalam bahasa Arab dan istilah fiqih, hewan unggas termasuk ayam bukanlah termasuk kategori Al-An'am atau hewan ternak. Dan perintah berkurban untuk menyembelih hewan ternak telah jelas dalam definisi syariat dan juga contoh-contoh yang dikerjakan oleh Nabi ﷺ dan para sahabat. Sehingga para ulama empat mazhab menyatakan bahwa pendapat Ibnu Abbas ini tidak bisa dijadikan dalil.

Selanjutnya, pendapat Ibnu Abbas ini bukan bertujuan untuk mensahkan kurban dengan selain hewan ternak, tapi sebagai bentuk ungkapan pentingnya ibadah kurban. Sehingga orang-orang yang sangat miskin sekalipun bisa melaksanakannya meski dengan menyembelih unggas. Meski tidak mendapatkan pahala kurban, berharap mendapatkan pahala niat dan kesungguhan ingin berkurban. [Hasyiah al Bujairami (4/331), al-Bajuri (2/295), Bughyatul Mustarsyidin (2/34)]

Pendapat resmi dari empat mazhab menyatakan bahwa kurban tidak sah kecuali dengan menyembelih unta, sapi atau kambing. Namun, bagi sebagian ulama pengikut mazhab Zhahiri membolehkan kurban dengan hewan apapun yang halal untuk dimakan.

Wallahu A'lam

Baca Juga: Hukum Kurban Ayam di Hari Idul Adha Menurut Gus Baha
(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Aksi Sosial Iduladha,...
Aksi Sosial Iduladha, PB PMII Bagikan 1.000 Paket Daging Kurban
Panduan Fikih: Bolehkah...
Panduan Fikih: Bolehkah Menjual Daging Kurban?
Prabowo Rutin Salurkan...
Prabowo Rutin Salurkan Hewan Kurban untuk Warga Hambalang
Masjid Bimantara Apresiasi...
Masjid Bimantara Apresiasi MNC Peduli Konsisten Setiap Tahun Salurkan Hewan Kurban
Perbedaan Hewan Dam...
Perbedaan Hewan Dam Haji dan Kurban, Simak Penjelasannya di Sini!
3 Jenis Hewan Kurban...
3 Jenis Hewan Kurban Sesuai Syariat, Cek Penjelasannya di Sini!
Rekomendasi
Isi Bulan Terungkap,...
Isi Bulan Terungkap, Ternyata Ini yang Membuat Tak Bisa Bercahaya
Mengenal Selat Gibraltar,...
Mengenal Selat Gibraltar, Laut Dua Warna yang Disebutkan dalam Al Quran
7 Hal yang Membuat Nabi...
7 Hal yang Membuat Nabi Muhammad Menjadi Manusia Paling Berpengaruh di Dunia
Artikel Terkini
4 Jenis Sujud dalam...
4 Jenis Sujud dalam Islam Lengkap dengan Bacaan Doa dan Waktu Pelaksanaannya
Selebrasi Sujud di Piala...
Selebrasi Sujud di Piala Dunia 2026 Viral, Begini Makna Sujud Menurut Islam
5 Putusan Rasulullah...
5 Putusan Rasulullah SAW tentang Hak Asuh Anak Setelah Perceraian
Rahasia Keharmonisan...
Rahasia Keharmonisan Rumah Tangga Menurut Kisah Umar bin Khattab
Hak Asuh Anak setelah...
Hak Asuh Anak setelah Perceraian : Siapa yang Paling Berhak Menurut Syariat?
Apakah Islam Mengenal...
Apakah Islam Mengenal Harta Gono-gini? Begini Penjelasan Hukum Kepemilikan Suami dan Istri
Infografis
Mengenal Latto-Latto,...
Mengenal Latto-Latto, Fenomena Permainan Anak yang Tengah Viral
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved