Yang Utama dan Yang Dilarang Saat Berkurban
Selasa, 28 Juli 2020 - 15:40 WIB
loading...
A
A
A
Demikian juga yang dipahami oleh para salaf dan para ulama terdahulu, bahwa yang dilarang memotong kuku dan rambut adalah orangnya bukan hewannya. Al Imam An Nawawi mengatakan:
وَاخْتَلَفَ الْعُلَمَاء فِيمَنْ دَخَلَتْ عَلَيْهِ عَشْر ذِي الْحِجَّة وَأَرَادَ أَنْ يُضَحِّيَ فَقَالَ سَعِيد بْن الْمُسَيِّب وَرَبِيعَة وَأَحْمَد وَإِسْحَاق وَدَاوُد وَبَعْض أَصْحَاب الشَّافِعِيّ : إِنَّهُ يَحْرُم عَلَيْهِ أَخْذ شَيْء مِنْ شَعْره وَأَظْفَاره حَتَّى يُضَحِّي فِي وَقْت الْأُضْحِيَّة , وَقَالَ الشَّافِعِيّ وَأَصْحَابه : هُوَ مَكْرُوه كَرَاهَة تَنْزِيه وَلَيْسَ بِحَرَامٍ
“Ulama khilaf tentang orang yang berniat untuk berkurban ketika sudah masuk bulan Dzulhijjah. Pendapat Sa’id bin Musayyab, Daud, dan sebagian ulama Syafi’iyyah bahwa hukumnya haram memotong rambut atau kukunya sedikitpun sampai waktu dia menyembelih sembelihannya. Adapun Asy Syafi’i dan murid-muridnya berpendapat hukumnya makruh tanzih, tidak sampai haram” (Syarah Shahih Muslim).
Al Lajnah Ad Daimah mengatakan bahwa larangan memotong rambut maupun kuku setelah masuk 10 hari pertama bulan Dzulhijjah bagi orang yang mau berkurban. Riwayat pertama terdapat perintah untuk meninggalkan, maka asal dari perintah itu menghasilkan hukum wajib. Dan tidak kami ketahui adanya dalil yang memalingkan dari hukum wajib ini." (Baca juga : Siap-siap Melaksanakan Puasa Tarwiyah dan Arafah )
Sedangkan pendapat yang menyatakan bahwa yang dilarang dipotong rambut dan kukunya adalah hewan sembelihannya, ini pendapat yang gharib (nyeleneh). Sebagaimana dikatakan oleh Al Mula Ali Al Qari:
وأغرب ابن الملك حيث قال : أي : فلا يمس من شعر ما يضحي به ، وبشره أي ظفره وأراد به الظلف ، ثم قال : ذهب قوم إلى ظاهر الحديث ، فمنعوا من أخذ الشعر والظفر ما لم يذبح ، وكان مالك والشافعي يريان ذلك على الاستحباب ، ورخص فيه أبو حنيفة – رحمه الله – والأصحاب اهـ . وفي عبارته أنواع من الاستغراب
“Ibnul Malak (ulama Hanafi, wafat 801H) memiliki pendapat gharib (nyeleneh) ketika ia berkata: “tidak boleh memotong rambut hewan yang akan disembelih tersebut, demikian juga kulitnya dan kukunya”. Maka Ibnul Malak memahami yang dilarang adalah hewannya. Ia juga mengatakan: “sebagian ulama mengambil zhahir hadis ini, mereka melarang memotong rambut dan kuku hewan yang belum disembelih. Imam Malik dan Asy Syafi’i berpendapat bahwa perkara ini (tidak memotong rambut dan kuku) hukumnya mustahab, sedangkan Abu Hanifah dan murid-muridnya membolehkan”. Dalam pernyataan Ibnul Malak ini terdapat unsur gharib (nyeleneh)” (Mirqatul Mafatih).
Kesimpulannya, yang dilarang untuk memotong kuku dan rambut adalah shahibul qurban, yaitu orang yang berniat untuk berkurban. Semenjak 1 Dzulhijjah dan ia sudah berniat untuk berkurban maka tidak boleh memotong kuku atau rambutnya hingga hewan kurbannya disembelih. mematuhi larangan termasuk ittiba' (mengikuti Rasulullah).
Secara umum ittiba‘ adalah mengikuti Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, melakukan ibadah sesuai dengan tuntunannya. Hal ini adalah sebuah kewajiban. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu.” (QS. Al-Ahzab: 21 )
Semua ibadah harus didasarkan pada ittiba’. Dalam kaitannya dengan salah satu amalan di bulan Dzulhijjah ini Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
خُذُوْا عَنِّيْ مَنَاسِكَكُمْ
“Ambillah dariku (contoh) tata cara manasik haji kalian.” (HR. Al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra).
وَاخْتَلَفَ الْعُلَمَاء فِيمَنْ دَخَلَتْ عَلَيْهِ عَشْر ذِي الْحِجَّة وَأَرَادَ أَنْ يُضَحِّيَ فَقَالَ سَعِيد بْن الْمُسَيِّب وَرَبِيعَة وَأَحْمَد وَإِسْحَاق وَدَاوُد وَبَعْض أَصْحَاب الشَّافِعِيّ : إِنَّهُ يَحْرُم عَلَيْهِ أَخْذ شَيْء مِنْ شَعْره وَأَظْفَاره حَتَّى يُضَحِّي فِي وَقْت الْأُضْحِيَّة , وَقَالَ الشَّافِعِيّ وَأَصْحَابه : هُوَ مَكْرُوه كَرَاهَة تَنْزِيه وَلَيْسَ بِحَرَامٍ
“Ulama khilaf tentang orang yang berniat untuk berkurban ketika sudah masuk bulan Dzulhijjah. Pendapat Sa’id bin Musayyab, Daud, dan sebagian ulama Syafi’iyyah bahwa hukumnya haram memotong rambut atau kukunya sedikitpun sampai waktu dia menyembelih sembelihannya. Adapun Asy Syafi’i dan murid-muridnya berpendapat hukumnya makruh tanzih, tidak sampai haram” (Syarah Shahih Muslim).
Al Lajnah Ad Daimah mengatakan bahwa larangan memotong rambut maupun kuku setelah masuk 10 hari pertama bulan Dzulhijjah bagi orang yang mau berkurban. Riwayat pertama terdapat perintah untuk meninggalkan, maka asal dari perintah itu menghasilkan hukum wajib. Dan tidak kami ketahui adanya dalil yang memalingkan dari hukum wajib ini." (Baca juga : Siap-siap Melaksanakan Puasa Tarwiyah dan Arafah )
Sedangkan pendapat yang menyatakan bahwa yang dilarang dipotong rambut dan kukunya adalah hewan sembelihannya, ini pendapat yang gharib (nyeleneh). Sebagaimana dikatakan oleh Al Mula Ali Al Qari:
وأغرب ابن الملك حيث قال : أي : فلا يمس من شعر ما يضحي به ، وبشره أي ظفره وأراد به الظلف ، ثم قال : ذهب قوم إلى ظاهر الحديث ، فمنعوا من أخذ الشعر والظفر ما لم يذبح ، وكان مالك والشافعي يريان ذلك على الاستحباب ، ورخص فيه أبو حنيفة – رحمه الله – والأصحاب اهـ . وفي عبارته أنواع من الاستغراب
“Ibnul Malak (ulama Hanafi, wafat 801H) memiliki pendapat gharib (nyeleneh) ketika ia berkata: “tidak boleh memotong rambut hewan yang akan disembelih tersebut, demikian juga kulitnya dan kukunya”. Maka Ibnul Malak memahami yang dilarang adalah hewannya. Ia juga mengatakan: “sebagian ulama mengambil zhahir hadis ini, mereka melarang memotong rambut dan kuku hewan yang belum disembelih. Imam Malik dan Asy Syafi’i berpendapat bahwa perkara ini (tidak memotong rambut dan kuku) hukumnya mustahab, sedangkan Abu Hanifah dan murid-muridnya membolehkan”. Dalam pernyataan Ibnul Malak ini terdapat unsur gharib (nyeleneh)” (Mirqatul Mafatih).
Kesimpulannya, yang dilarang untuk memotong kuku dan rambut adalah shahibul qurban, yaitu orang yang berniat untuk berkurban. Semenjak 1 Dzulhijjah dan ia sudah berniat untuk berkurban maka tidak boleh memotong kuku atau rambutnya hingga hewan kurbannya disembelih. mematuhi larangan termasuk ittiba' (mengikuti Rasulullah).
Secara umum ittiba‘ adalah mengikuti Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, melakukan ibadah sesuai dengan tuntunannya. Hal ini adalah sebuah kewajiban. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu.” (QS. Al-Ahzab: 21 )
Semua ibadah harus didasarkan pada ittiba’. Dalam kaitannya dengan salah satu amalan di bulan Dzulhijjah ini Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
خُذُوْا عَنِّيْ مَنَاسِكَكُمْ
“Ambillah dariku (contoh) tata cara manasik haji kalian.” (HR. Al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra).
Lihat Juga :