Heboh Ritual Syiah di Bandung, Benarkah Ajaran Sesat? Ini Penjelasannya

Jum'at, 04 Agustus 2023 - 05:10 WIB
loading...
Heboh Ritual Syiah di...
Kegiatan jemaah Syiah ketika memperingati Hari Asyura 10 Muharam. Foto/tangkapan layar media sosial
A A A
Baru-baru ini publik dihebohkan dengan beredarnya video viral ritual jemaah Syiah di wilayah Gegerkalong, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, Jawa barat. Beragam komentar pun muncul menanggapi potongan video tersebut.

Bahkan ada yang melabeli kegiatan tersebut sesat karena digelar di ruangan tertutup tanpa lampu penerangan. Benarkah ajaran Syiah menyimpang dari Islam ? Mari simak penjelasan para ulama berikut.

Bukan hal baru di kalangan jemaah Syiah, setiap bulan Muharam mereka memperingati Hari Asyura dengan berkumpul, berdoa dan tawassul untuk mengenang syahidnya Sayyidina Husain bin Ali bin Abi Thalib pada peristiwa Karbala pada 10 Muharam Tahun 60 Hijriyah, ada yang mengatakan Tahun 61 H. Mereka biasanya menggelarnya di sebuah ruangan atau masjid dengan mematikan lampu dan menepuk-nepuk dada sambil melantunkan syair.

Meskipun MUI sendiri pernah mengeluarkan fatwa tentang Syiah, namun eksistensi komunitas Syiah di Indonesia tetap ada hingga sekarang. Sebuah forum diskusi pernah digelar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta "membincang Syiah di Indonesia" 2012 lalu.

Peneliti Syiah Indonesia jebolan Leiden University yang juga dosen UIN Jakarta Dr Zulkifli menjelaskan, penganut Islam Syiah di Indonesia berkembang begitu cepat semenjak pemerintahan Abdurahman Wahid. Pada masa itu keberadaan Syiah mulai diakui pemerintah dan dilegalkan untuk berkembang. Namun, pada dasarnya Syiah tidak terlalu menonjolkan keberadaannya. Karena target utama hanya mengharapkan pengakuan saja dari lingkungannnya atas status yang tergambar dengan ajaran Islam yang diakuinya.

Kata Zulkifli, sebenarnya pemerintah melalui MUI telah mengeluarkan keputusan tentang paham Syiah di Indonesia. MUI berpendapat, masyarakat perlu memposisikan kehati-hatian akan paham Syiah di Indonesia, bukan mengharamkan. "Paham Syiah tidak bisa dibuat fatwa haram karena tidak menyentuh sisi fundamental keislaman di Indonesia. Hanya saja MUI pusat harus berhati-hati dalam memutuskan fatwa Syiah. Karena kecenderungan paham Syiah terus dipolitisasi untuk memenangkan dominasi Sunni," jelas Zulkifli dikutip dari portal UIN Jakarta.

3 Golongan Syiah Secara Global
Untuk mengetahui lebih dalam tentang Syiah, para ulama membagi Syiah menjadi tiga golongan secara global. Berikut penjelasan Dai lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia, Ustaz Farid Nu'man Hasan :

1. Syiah Ghulat, Syiah Ekstrem
Semua ulama sepakat kekafiran mereka karena menuduh wahyu kenabian seharusnya ke Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu. Mereka menyandarkan sifat-sifat ketuhanan kepada Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu. Maka, sholat di belakang mereka jelas tidak sah alias batal. Sebab mereka sudah bukan Islam.

2. Syiah Rafidhah, Sering Disebut Syiah Imamiyah dengan 12 Imamnya
Di mana mereka mencela para sahabat Nabi, bahkan sampai menuduh para sahabat Nabi murtad setelah Rasulullah wafat, kecuali Abu Dzar, Miqdad bin Al-Aswad, dan Salman Al-Farisi.

Para ulama berbeda pendapat tentang mereka. Ada yang mengkafirkan seperti Imam Malik rahimahullah, dan banyak ulama yang setuju dengan fatwa Imam Malik. Imam Malik mengomentari Surat Al-Fath ayat 29, khususnya bagian: Liyaghizhabihimul kuffar (adanya sahabat Nabi membuat orang-orang kafir marah):

ومن هذه الآية انتزع الإمام مالك -رحمه الله، في رواية عنه-بتكفير الروافض الذين يبغضون الصحابة، قال: لأنهم يغيظونهم، ومن غاظ الصحابة فهو كافر لهذه الآية. ووافقه طائفة من العلماء على ذلك. والأحاديث في فضائل الصحابة والنهي عن التعرض لهم بمساءة كثيرة ، ويكفيهم ثناء الله عليهم، ورضاه عنهم.

"Dari ayat ini, Imam Malik rahimahullah –dalam sebuah riwayat darinya- memutuskan kafirnya kaum rafidhah, orang-orang yang membenci para sahabat. Beliau berkata: "Karena mereka murka terhadap para sahabat, maka itu adalah kafir menurut ayat ini." Segolongan ulama menyetujui pendapat ini. Dan telah banyak Hadits tentang keutamaan para sahabat dan larangan mencela mereka dengan keburukan, cukuplah bagi mereka pujian dari Allah dan keridhaan-Nya bagi mereka." (Tafsir Al-Quran Al-'Azhim, 7/362)

Imam Al-Qurthubi rahimahullah berkata:

لقد أحسن مالك في مقالته و أصاب في تأويله، فمن نقص واحداً منهم أو طعن عليه في روايته فقد ردَّ على الله رب العالمين و أبطل شرائع المسلمين

"Alangkah bagusnya perkataan Imam Malik dan benarlah takwilnya itu, bahwa barang siapa yang mencederai satu saja di antara mereka (para sahabat), atau menyerang mereka pada riwayat riwayat yang di bawa oleh mereka, maka sama saja telah membantah Allah Rabb semesta alam dan membatalkan syariat kaum muslimin." (Tafsir Al Qurthubi, 16/297)

Imam Al-Auza'i rahimahullah berkata:

من شتم أبا بكر الصديق - رضي الله عنه - فقد ارتد عن دينه و أباح دمه

"Barang siapa yang mencela Abu Bakar As-Shiddiq radhiyallahu 'anhu, maka dia telah murtad dari agamanya dan halal darahnya (maksudnya boleh dihukum mati)." (Syarh Al-Ibanah, Hal 161)

Ini pula yang diikuti oleh umumnya ulama Arab Saudi. Kalau kita pakai pendapat ini tentu terlarang pula sholat di belakang Rafidhah. Umumnya saat ini mereka di Iran dan Iraq.

Ada juga yang menyebut Rafidhah adalah Ahlul Bid'ah, sesat, tapi tidak sampai kafir. Seperti Hadhratusy Syaikh KH Hasyim Asy'ari, Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi dan ulama lainnya. Sehingga, jika pendapat ini yang dipakai, maka masih sah jadi makmum mereka tapi makruh.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2705 seconds (0.1#10.140)