Prof Sari Hanafi Mempertanyakan Sekularisme Prancis yang Menurunkan Religiositas

Sabtu, 05 Agustus 2023 - 14:50 WIB
loading...
Prof Sari Hanafi Mempertanyakan Sekularisme Prancis yang Menurunkan Religiositas
Prof Sari Hanafi. Foto: Ist
A A A
Prof Sari Hanafi mempertanyakan arah sekularisme Prancis saat ini. Hal ini menyusul kebijakan eksklusif baru-baru ini. Dia mengingatkan prinsip utama sekularisme sejatinya adalah menjamin kebebasan dan kesetaraan individu.

"Tidak ada bukti sosiologis yang menunjukkan bahwa sekularisasi harus mengarah pada penurunan religiusitas," tulis Prof Sari Hanafi dalam artikelnya berjudul "Why the new French secularism is no longer exportable" yang dilansir Middle East Eye (MEE). Menurutnya, sekularisme Prancis saat ini tidak lagi seperti pada awal abad ke-20.

Sari Hanafi adalah Profesor Sosiologi, Direktur Pusat Studi Arab dan Timur Tengah, dan Ketua program Studi Islam di American University of Beirut. Lebih dari itu dia juga Presiden Asosiasi Sosiologi Internasional.

Sari Hanafi mengakui dalam sejarahnya, sekularisme memang memiliki sejumlah keutamaan yang memberinya ruang lingkup universal, termasuk perlindungan agama dari otoritas negara dan perlindungan negara dari hegemoni ulama.

"Namun, ada sejumlah alasan mengapa sekularisme baru tidak lagi cocok dan bermasalah bagi Prancis," katanya.



'Etnosentris'

Menurutnya, merongrong universalitas sekularisme Prancis adalah karakternya yang "etnosentris", yang lahir dari konsep agama reformis Kristen.

Sekularisme Prancis telah mengambil agama dengan cara Kristen - lebih khusus lagi dengan cara Reformasi Protestan - dengan mereduksinya menjadi keyakinan individu dan kebebasan hati nurani, dan membatasinya pada ruang pribadi, seperti rumah dan gereja.

Akibatnya, ritual atau bentuk penegasan agama lainnya (seperti mengenakan jilbab) cenderung dianggap sebagai bentuk proselitisme yang tidak dapat diterima.

Atas nama membela cita-cita kaum kiri sekuler Prancis, para intelektual dan tokoh media tertentu tak segan-segan mentransformasikan diri menjadi "faqih" (ahli hukum Islam) atau "mufti" untuk "membuktikan" bahwa cadar "bukan bagian dari Islam", atau bahwa itu adalah "simbol perbudakan wanita".

Dalam tampilan yang benar-benar etnosentris, mereka memproyeksikan makna dan interpretasi budaya masyarakat Muslim yang hanya berasal dari budaya Eropa.

"Argumen semacam itu jelas melanggar kebebasan yang paling mendasar, karena terserah pada masing-masing individu untuk mendefinisikan dan memberi makna pada perilaku sosialnya," ujar Sari Hanafi.



Menurutnya, undang-undang Prancis yang melarang jilbab di sekolah-sekolah dan bagi pegawai negeri sipil di institusi publik, yang disahkan pada 15 Maret 2004, secara sah dapat dilihat sebagai pelanggaran eksplisit terhadap kebebasan menjalankan agama.

Mendorong undang-undang ini lebih dari apa pun tampaknya merupakan penolakan belaka, dan rasa jijik obsesif yang tulus terhadap jilbab oleh mayoritas masyarakat Prancis.

Dalam bukunya tahun 2009, Hiding from Humanity: Disgust, Shame, and the Law, filsuf Amerika Martha Nussbaum berargumen untuk mengutuk undang-undang apa pun yang dibangun di atas penolakan subyektif atas tindakan orang lain.

Dia lebih jauh menegaskan bahwa penilaian moral atau hukum tidak dapat dibenarkan atau dilegitimasi oleh perasaan jijik atau bentuk penolakan subyektif lainnya.

Sekularisme eksklusif "a la francaise", sayangnya, telah direplikasi di beberapa negara Eropa, sementara yang lain menolak. Di mana anggota parlemen Prancis melarang apa yang merupakan bagian dari konsep "baik" dalam masyarakat, seperti keragaman dan kebebasan individu, rekan-rekan mereka di Inggris dan Norwegia (belum lagi AS, Kanada, dan Australia, di mana "Burkini" yang terkenal " berasal) tidak melihat kontradiksi pada seorang polisi wanita Muslim yang mengenakan jilbab atau seorang polisi Sikh yang mengenakan sorban.

Baru-baru ini, oposisi radikal ini sekali lagi diekspresikan setidaknya dalam dua cara. Sebuah kampanye yang diluncurkan oleh Dewan Eropa untuk mempromosikan keragaman di kalangan perempuan, termasuk kebebasan untuk mengenakan jilbab, mendapat kritik pedas - yang menyebabkan pembatalannya.
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1524 seconds (0.1#10.140)