Syaikh Al-Qardhawi: Musik dan Lagu Boleh, Tanpa Diragukan
Selasa, 08 Agustus 2023 - 05:15 WIB
loading...
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi. Foto/Ilustrasi: MEE
A
A
A
Banyak dalil yang dijadikan dalil bahwa musik dan lagu dibolehkan dalam Islam. Ulama yang membolehkan lagu dan musik bersandar pada dalil-dalil yang dipakai oleh orang-orang yang mengharamkan lagu itu juga. Satu demi satu dali mereka yang mengharamkan telah berguguran. Tidak ada satu pun dari dalil-dalil itu yang mereka pegang.
"Apabila dalil-dalil yang mengharamkan itu sudah tidak berfungsi, maka yang tetap adalah bahwa hukum menyanyi itu dikembalikan pada asalnya yaitu boleh, tanpa diragukan," ujar Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Malaamihu Al Mujtama' Al Muslim Alladzi Nasyuduh" yang dalam edisi Indonesia menjadi "Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah" (Citra Islami Press, 1997)
Baca juga: Beda Pendapat Hukum Seni Musik, Begini Penjelasan Syaikh Al-Qardhawi
Imam Nasa'i dan Hakim meriyawatkan dan menganggap sahih, dari 'Amir bin Sa'ad, ia berkata, "Saya pernah masuk ke rumah Qurdhah bin Ka'b dan Abi Mas'ud Al Anshari dalam pesta perkawinan. Ternyata di sana ada budak-budak gadis wanita yang sedang menyanyi, maka aku katakan, "Wahai dua sahabat Rasulullah SAW ahli Badar, apakah pantas ini dilakukan di rumahmu?"
Maka kedua sahabat itu berkata, "Duduklah jika kamu berkenan, mari dengarkan bersama kami. Dan jika kamu ingin pergi, maka pergilah, sesungguhnya telah diberi keringanan (rukhsah) kepada kita untuk bersenang-senang ketika pesta perkawinan."
Ibnu Hazm dalam Al Muhalla meriwayatkan dengan sanadnya dari Ibnu Sirin, bahwa sesungguhnya ada seorang lelaki datang ke Madinah dengan membawa budak-budak wanita, maka orang itu datang kepada Abdullah bin Ja'far dan menawarkan budak-budak itu kepadanya.
Beliau memerintahkan salah seorang budak wanita untuk menyanyi, sedangkan Ibnu Umar mendengarkan. Maka Abdullah bin Ja'far membelinya setelah ditawar.
Kemudian orang itu datang kepada Ibnu Umar sambil mengatakan, "Wahai Aba Abdir Rahman, saya dirugikan tujuh ratus dirham."
Baca juga: Dalil Musik Haram dari Perkataan Tabiin, Begini Tanggapan Syaikh Al-Qardhawi
Selanjutnya Ibnu Umar datang kepada Abdullah bin Ja'far kemudian berkata kepadanya, "Sesungguhnya ia merugi tujuh ratus dirham, maka (pilihlah) kamu harus memberinya, atau kamu kembalikan kepadanya".
"Apabila dalil-dalil yang mengharamkan itu sudah tidak berfungsi, maka yang tetap adalah bahwa hukum menyanyi itu dikembalikan pada asalnya yaitu boleh, tanpa diragukan," ujar Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Malaamihu Al Mujtama' Al Muslim Alladzi Nasyuduh" yang dalam edisi Indonesia menjadi "Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah" (Citra Islami Press, 1997)
Baca juga: Beda Pendapat Hukum Seni Musik, Begini Penjelasan Syaikh Al-Qardhawi
Imam Nasa'i dan Hakim meriyawatkan dan menganggap sahih, dari 'Amir bin Sa'ad, ia berkata, "Saya pernah masuk ke rumah Qurdhah bin Ka'b dan Abi Mas'ud Al Anshari dalam pesta perkawinan. Ternyata di sana ada budak-budak gadis wanita yang sedang menyanyi, maka aku katakan, "Wahai dua sahabat Rasulullah SAW ahli Badar, apakah pantas ini dilakukan di rumahmu?"
Maka kedua sahabat itu berkata, "Duduklah jika kamu berkenan, mari dengarkan bersama kami. Dan jika kamu ingin pergi, maka pergilah, sesungguhnya telah diberi keringanan (rukhsah) kepada kita untuk bersenang-senang ketika pesta perkawinan."
Ibnu Hazm dalam Al Muhalla meriwayatkan dengan sanadnya dari Ibnu Sirin, bahwa sesungguhnya ada seorang lelaki datang ke Madinah dengan membawa budak-budak wanita, maka orang itu datang kepada Abdullah bin Ja'far dan menawarkan budak-budak itu kepadanya.
Beliau memerintahkan salah seorang budak wanita untuk menyanyi, sedangkan Ibnu Umar mendengarkan. Maka Abdullah bin Ja'far membelinya setelah ditawar.
Kemudian orang itu datang kepada Ibnu Umar sambil mengatakan, "Wahai Aba Abdir Rahman, saya dirugikan tujuh ratus dirham."
Baca juga: Dalil Musik Haram dari Perkataan Tabiin, Begini Tanggapan Syaikh Al-Qardhawi
Selanjutnya Ibnu Umar datang kepada Abdullah bin Ja'far kemudian berkata kepadanya, "Sesungguhnya ia merugi tujuh ratus dirham, maka (pilihlah) kamu harus memberinya, atau kamu kembalikan kepadanya".
Lihat Juga :