Bentuk Kekufuran yang Paling Buruk Adalah Murtad, Begini Penjelasan Syaikh Al-Qardhawi
loading...
A
A
A
PARA ulama sepakat bahwa bentuk kekufuran yang paling buruk ialah kemurtadan (ar-riddah); yaitu keluarnya seseorang dari Islam setelah dia mendapatkan petunjuk dari Allah SWT.
Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Fiqh Prioritas, Sebuah Kajian Baru Berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah" (Robbani Press, 1996) menjelaskan kufur setelah Islam adalah lebih buruk daripada kufur yang asli. Musuh-musuh Islam akan tetap berusaha dengan sekuat tenaga untuk mengembalikan kekufuran kepada para pemeluk Islam.
Allah SWT berfirman: "... Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup..." ( QS al-Baqarah : 217)
Kemudian Allah menjelaskan balasan orang yang mengikuti musuh yang menyesatkan dari ajaran agama itu dengan firman-Nya: " ... Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya." ( QS al-Baqarah : 217)
Kemurtadan dianggap sebagai pengkhianatan kepada Islam dan umat Islam, karena di dalamnya terkandung desersi, pemihakan dari satu umat kepada umat yang lain. Ia serupa dengan pengkhianatan terhadap negara, karena dia menggantikan kesetiaannya kepada negara lain, kaum yang lain. Sehingga dia memberikan cinta dan kesetiaannya kepada mereka, dan mengganti negara dan kaumnya.
Kemurtadan bukan sekadar terjadinya perubahan pemikiran, tetapi perubahan pemberian kesetiaan dan perlindungan, serta keanggotaan masyarakatnya kepada masyarakat yang lain yang bertentangan dan bermusuhan dengannya.
Oleh karena itulah, Islam menerapkan sikap yang sangat tegas dalam menghadapi kemurtadan, khususnya bila para pelakunya menyatakan kemurtadan diri mereka, dan menjadi penganjur kepada orang lain untuk melakukan kemurtadan. Karena sesungguhnya mereka merupakan bahaya yang sangat serius terhadap identitas masyarakat, dan menghancurkan dasar-dasar aqidahnya. Oleh sebab itu, ulama dari kalangan tabiin menganggap penganjur kemurtadan sebagai orang yang disebut dalam ayat ini:
"... orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi ..." ( QS al-Ma'idah : 33)
Syaikh Islam, Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa usaha melakukan kerusakan di muka bumi dengan cara menyebarkan kekufuran dan keraguan terhadap agama Islam adalah lebih berat daripada melakukan kerusakan dengan cara mengambil harta benda, dan menumpahkan darah.
Pendapat ini benar, kata al-Qardhawi, karena sesungguhnya hilangnya identitas umat, penghancuran aqidahnya adalah lebih berbahaya dibandingkan kehilangan harta benda dan rumah mereka, serta terbunuhnya beberapa orang di antara mereka.
Oleh sebab itu, al-Qur'an seringkali menganjurkan kepada orang-orang yang beriman untuk memerangi kemurtadan orang-orang yang telah beriman, dan tidak berdiam diri dalam menghadapi keadaan itu, serta tidak takut mendapatkan celaan ketika melakukan kebenaran. Allah SWT berfirman:
"Hai orang-orang yang beriman, barangsiapa diantara kamu yang murtad dari agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan satu kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintai-Nya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang-orang Mukmin, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad di jalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela ..." ( QS al-Ma'idah : 54)
Al-Qur'an juga mengancam orang-orang munafiq apabila mereka menampakkan kekufurannya. Allah SWT berfirman:
"Katakanlah: 'Tidak ada yang kamu tunggu-tunggu bagi kami, kecuali salah satu dari dua kebaikan. Dan kami menunggu-nunggu bagi kamu bahwa Allah akan menimpakan kepadamu azab yang besar dari sisi-Nya, atau azab dengan tangan kami. Sebab itu, tunggulah, sesungguhrrya kami menunggu-nunggu bersama kamu.'" ( Surat at-Taubah : 52)
Sesungguhnya mereka akan ditimpa azab dari tangan kaum Muslimin apabila mereka menampakkan kekufuran yang mereka sembunyikan. Karena sesungguhnya kaum Muslimin tidak dapat mengetahui apa yang ada di dalam hati mereka. Kaum Muslimin hanya akan memperlakukan mereka dengan apa yang tampak dari lidah dan tubuh mereka.
Banyak hadis shahih yang menyebutkan hukum bunuh bagi orang-orang yang murtad (keluar dari Islam). Ada riwayat yang berasal dari Umar, yang menunjukkan bolehnya memenjarakan orang-orang murtad dan terus menahannya sehingga dia mau melihat kembali dirinya dan bertobat kepada Tuhannya. Pandangan ini dianut oleh an-Nakha'i dan ats-Tsauri.
"Begitulah pendapat yang saya pilih sehubungan dengan kemurtadan secara diam-diam," ujar Al-Qardhawi.
Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Fiqh Prioritas, Sebuah Kajian Baru Berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah" (Robbani Press, 1996) menjelaskan kufur setelah Islam adalah lebih buruk daripada kufur yang asli. Musuh-musuh Islam akan tetap berusaha dengan sekuat tenaga untuk mengembalikan kekufuran kepada para pemeluk Islam.
Allah SWT berfirman: "... Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup..." ( QS al-Baqarah : 217)
Kemudian Allah menjelaskan balasan orang yang mengikuti musuh yang menyesatkan dari ajaran agama itu dengan firman-Nya: " ... Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya." ( QS al-Baqarah : 217)
Baca Juga
Kemurtadan dianggap sebagai pengkhianatan kepada Islam dan umat Islam, karena di dalamnya terkandung desersi, pemihakan dari satu umat kepada umat yang lain. Ia serupa dengan pengkhianatan terhadap negara, karena dia menggantikan kesetiaannya kepada negara lain, kaum yang lain. Sehingga dia memberikan cinta dan kesetiaannya kepada mereka, dan mengganti negara dan kaumnya.
Kemurtadan bukan sekadar terjadinya perubahan pemikiran, tetapi perubahan pemberian kesetiaan dan perlindungan, serta keanggotaan masyarakatnya kepada masyarakat yang lain yang bertentangan dan bermusuhan dengannya.
Oleh karena itulah, Islam menerapkan sikap yang sangat tegas dalam menghadapi kemurtadan, khususnya bila para pelakunya menyatakan kemurtadan diri mereka, dan menjadi penganjur kepada orang lain untuk melakukan kemurtadan. Karena sesungguhnya mereka merupakan bahaya yang sangat serius terhadap identitas masyarakat, dan menghancurkan dasar-dasar aqidahnya. Oleh sebab itu, ulama dari kalangan tabiin menganggap penganjur kemurtadan sebagai orang yang disebut dalam ayat ini:
"... orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi ..." ( QS al-Ma'idah : 33)
Syaikh Islam, Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa usaha melakukan kerusakan di muka bumi dengan cara menyebarkan kekufuran dan keraguan terhadap agama Islam adalah lebih berat daripada melakukan kerusakan dengan cara mengambil harta benda, dan menumpahkan darah.
Pendapat ini benar, kata al-Qardhawi, karena sesungguhnya hilangnya identitas umat, penghancuran aqidahnya adalah lebih berbahaya dibandingkan kehilangan harta benda dan rumah mereka, serta terbunuhnya beberapa orang di antara mereka.
Oleh sebab itu, al-Qur'an seringkali menganjurkan kepada orang-orang yang beriman untuk memerangi kemurtadan orang-orang yang telah beriman, dan tidak berdiam diri dalam menghadapi keadaan itu, serta tidak takut mendapatkan celaan ketika melakukan kebenaran. Allah SWT berfirman:
"Hai orang-orang yang beriman, barangsiapa diantara kamu yang murtad dari agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan satu kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintai-Nya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang-orang Mukmin, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad di jalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela ..." ( QS al-Ma'idah : 54)
Al-Qur'an juga mengancam orang-orang munafiq apabila mereka menampakkan kekufurannya. Allah SWT berfirman:
"Katakanlah: 'Tidak ada yang kamu tunggu-tunggu bagi kami, kecuali salah satu dari dua kebaikan. Dan kami menunggu-nunggu bagi kamu bahwa Allah akan menimpakan kepadamu azab yang besar dari sisi-Nya, atau azab dengan tangan kami. Sebab itu, tunggulah, sesungguhrrya kami menunggu-nunggu bersama kamu.'" ( Surat at-Taubah : 52)
Sesungguhnya mereka akan ditimpa azab dari tangan kaum Muslimin apabila mereka menampakkan kekufuran yang mereka sembunyikan. Karena sesungguhnya kaum Muslimin tidak dapat mengetahui apa yang ada di dalam hati mereka. Kaum Muslimin hanya akan memperlakukan mereka dengan apa yang tampak dari lidah dan tubuh mereka.
Banyak hadis shahih yang menyebutkan hukum bunuh bagi orang-orang yang murtad (keluar dari Islam). Ada riwayat yang berasal dari Umar, yang menunjukkan bolehnya memenjarakan orang-orang murtad dan terus menahannya sehingga dia mau melihat kembali dirinya dan bertobat kepada Tuhannya. Pandangan ini dianut oleh an-Nakha'i dan ats-Tsauri.
"Begitulah pendapat yang saya pilih sehubungan dengan kemurtadan secara diam-diam," ujar Al-Qardhawi.