Beberapa Hadis yang Mengharamkan Gambar dan Lukisan

Senin, 28 Agustus 2023 - 18:51 WIB
loading...
Beberapa Hadis yang...
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi (Foto/Ilustrasi : Ist)
A A A
Syaikh Yusuf al-Qardhawi mengatakan seni menggambar sudah ada sejak masa kenabian, terdapat sebagian hadis-hadis yang mengharamkan. Menurutnya, tidak heran jika hadis-hadis itu bersikap keras dalam masalah tersebut, meskipun kekerasan di dalam membuat gambar itu lebih banyak daripada kekerasan mengambilnya, karena sebagian gambar yang diharamkan untuk membuatnya diperbolehkan untuk menggunakannya.

"Dalam hal ini untuk penggunaan yang sepele, seperti untuk gorden, bantal dan lainnya sebagaimana yang kita baca dalam haditsnya Aisyah ," ujar Al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Malaamihu Al Mujtama' Al Muslim Alladzi Nasyuduh" yang dalam edisi Indonesia menjadi "Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah" (Citra Islami Press, 1997)



Di antara hadis yang diriwayatkan mengenai larangan menggambar adalah hadis yang diriwayatkan oleh Shahihain dari Ibnu Abbas , marfu': "Setiap pelukis itu di neraka, yang akan menjadikan nyawa untuk setiap gambar yang ia buat, lalu akan menyiksanya di neraka Jahanam."

Di dalam riwayat Imam Bukhari dari Sa'id bin Abil Hasan ia berkata: "Aku pernah berada di sisi Ibnu Abbas ra, tiba-tiba datang kepadanya seorang laki-laki maka orang itu berkata, "Wahai Ibnu Abbas, sesungguhnya aku ini adalah seseorang yang sumber ma'isyah saya dan kerajinan tanganku, dan sesungguhnya aku tukang membuat lukisan-lukisan ini."

Maka Ibnu Abbas berkata, "Saya tidak akan berbicara denganmu kecuali dengan apa yang pernah saya dengar dari Rasulullah SAW beliau bersabda. 'Barangsiapa melukis suatu gambar, sesungguhnya Allah akan menyiksanya, sehingga akan diberikan nyawa padanya, sementara dia tidak bisa meniupkan roh ke dalamnya selama-lamanya'. Maka orang itu kemudian merasa sakit hati.

Berkata Ibnu Abbas, "Celaka kamu, jika kamu tetap tidak mau kecuali harus membuat juga, maka buatlah gambar pohon, dan segala sesuatu yang tidak bernyawa."



Imam Muslim meriwayatkan dari Hayyan bin Hushain, ia berkata, "Berkata kepadaku Ali bin Abi Thalib ra: "Saya akan menyampaikan sesuatu kepadamu sebagaimana Rasulullah SAW telah menyampaikan sesuatu padaku, yaitu hendaklah kamu tidak membiarkan gambar kecuali kamu menghapusnya. Dan tidak membiarkan kuburan yang ditinggikan kecuali kamu ratakan."

Imam Muslim juga meriwayatkan dari 'Aisyah ra, ia berkata, Jibril pernah berjanji kepada Rasulullah SAW bahwa ia akan datang pada suatu saat yang ditentukan. Maka tibalah saat yang ditentukan itu, tetapi Jibril belum juga tiba.

Saat itu Nabi memegang tongkat, maka tongkat itu dilemparkan oleh Nabi dari tangannya, seraya berkata, "Allah dan para utusan-Nya tidak akan mengingkari janji," kemudian Nabi berpaling, ternyata ada anak anjing di bawah tempat tidur, maka Nabi berkata, "Wahai 'Aisyah, kapan anjing ini masuk?"

Aisyah berkata, "Demi Allah saya tidak tahu, maka Nabi memerintah untuk mengeluarkan anak anjing itu, sehingga datanglah Jibril. Maka Rasulullah SAW berkata, "Engkau telah berjanji kepadaku, maka aku duduk menunggumu, tetapi kamu tidak kunjung datang!"

Jibril berkata, "Telah mencegahku anjing yang ada di rumahmu, sesungguhnya kami tidak akan masuk rumah yang di dalamnya ada anjing dan gambar (patung)" (HR Muslim)

Al-Qardhawi mengatakan dengan demikian maka kita mengetahui sesungguhnya ada sejumlah hadis yang membahas tentang menggambar dan gambarnya. Bahkan sedikit, sebagaimana anggapan sebagian ulama yang menulis tentang demikian itu, sungguh telah diriwayatkan oleh sejumlah para sahabat, di antaranya adalah Ibnu Mas'ud, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, 'Aisyah, Ali, Abu Hurairah yang kesemuanya adalah shahih.



Menurut Al-Qardhawi, telah terjadi ikhtilaf (beda pendapat) di kalangan fuqaha' mengenai masalah menggambar ini berdasarkan hadis-hadis tersebut, dan yang paling keras adalah Imam Nawawi yang telah mengharamkan setiap gambar yang bernyawa, baik manusia atau binatang, baik yang berbentuk atau tidak, baik dijadikan sebagai profesi atau tidak. Tetapi beliau memperbolehkan gambar yang dijadikan sebagai profesi untuk dipergunakan, meskipun pekerjaan menggambarnya tetap haram, seperti orang yang menggambar di gorden, bantal atau yang lainnya.

Akan tetapi para fuqaha' salaf sebagian ada yang mengatakan bahwa pengharaman itu khusus untuk gambar yang berbentuk, yang ada bayangannya, inilah yang dinamakan patung, karena ini mirip dengan berhala-berhala. Dan ini pula yang dianggap mengungguli ciptaan Allah SWT, karena makhluk yang dicipta oleh Allah itu berbentuk. Allah SWT berfirman: "Dialah yang membentuk (memberi rupa) kamu di dalam rahim sebagaimana dikehendaki-Nya." (QS Ali Imran: 6)

Pendapat ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Khaththabi, kecuali yang berlebihan, seperti gambar-gambar yang diperjualbelikan berjuta-juta dan lain sebagainya.

Dikecualikan dari gambar yang berbentuk adalah mainan anak-anak seperti boneka yang berbentuk orang, kucing, anjing atau kera, karena itu tidak dimaksudkan untuk diagungkan, dan anak-anak biasanya bermain-main dengan itu.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1054 seconds (0.1#10.140)