Beberapa Hadis yang Mengharamkan Gambar dan Lukisan
Senin, 28 Agustus 2023 - 18:51 WIB
loading...
A
A
A
Saat itu Nabi memegang tongkat, maka tongkat itu dilemparkan oleh Nabi dari tangannya, seraya berkata, "Allah dan para utusan-Nya tidak akan mengingkari janji," kemudian Nabi berpaling, ternyata ada anak anjing di bawah tempat tidur, maka Nabi berkata, "Wahai 'Aisyah, kapan anjing ini masuk?"
Aisyah berkata, "Demi Allah saya tidak tahu, maka Nabi memerintah untuk mengeluarkan anak anjing itu, sehingga datanglah Jibril. Maka Rasulullah SAW berkata, "Engkau telah berjanji kepadaku, maka aku duduk menunggumu, tetapi kamu tidak kunjung datang!"
Jibril berkata, "Telah mencegahku anjing yang ada di rumahmu, sesungguhnya kami tidak akan masuk rumah yang di dalamnya ada anjing dan gambar (patung)" (HR Muslim)
Al-Qardhawi mengatakan dengan demikian maka kita mengetahui sesungguhnya ada sejumlah hadis yang membahas tentang menggambar dan gambarnya. Bahkan sedikit, sebagaimana anggapan sebagian ulama yang menulis tentang demikian itu, sungguh telah diriwayatkan oleh sejumlah para sahabat, di antaranya adalah Ibnu Mas'ud, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, 'Aisyah, Ali, Abu Hurairah yang kesemuanya adalah shahih.
Baca juga: Hukum Menjadikan Lukisan sebagai Kemewahan Menurut Syaikh Yusuf Al-Qardhawi
Menurut Al-Qardhawi, telah terjadi ikhtilaf (beda pendapat) di kalangan fuqaha' mengenai masalah menggambar ini berdasarkan hadis-hadis tersebut, dan yang paling keras adalah Imam Nawawi yang telah mengharamkan setiap gambar yang bernyawa, baik manusia atau binatang, baik yang berbentuk atau tidak, baik dijadikan sebagai profesi atau tidak. Tetapi beliau memperbolehkan gambar yang dijadikan sebagai profesi untuk dipergunakan, meskipun pekerjaan menggambarnya tetap haram, seperti orang yang menggambar di gorden, bantal atau yang lainnya.
Akan tetapi para fuqaha' salaf sebagian ada yang mengatakan bahwa pengharaman itu khusus untuk gambar yang berbentuk, yang ada bayangannya, inilah yang dinamakan patung, karena ini mirip dengan berhala-berhala. Dan ini pula yang dianggap mengungguli ciptaan Allah SWT, karena makhluk yang dicipta oleh Allah itu berbentuk. Allah SWT berfirman: "Dialah yang membentuk (memberi rupa) kamu di dalam rahim sebagaimana dikehendaki-Nya." (QS Ali Imran: 6)
Pendapat ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Khaththabi, kecuali yang berlebihan, seperti gambar-gambar yang diperjualbelikan berjuta-juta dan lain sebagainya.
Dikecualikan dari gambar yang berbentuk adalah mainan anak-anak seperti boneka yang berbentuk orang, kucing, anjing atau kera, karena itu tidak dimaksudkan untuk diagungkan, dan anak-anak biasanya bermain-main dengan itu.
Baca juga: Syaikh Al-Qardhawi: Musik dan Lagu Merupakan Kelezatan Telinga
Aisyah berkata, "Demi Allah saya tidak tahu, maka Nabi memerintah untuk mengeluarkan anak anjing itu, sehingga datanglah Jibril. Maka Rasulullah SAW berkata, "Engkau telah berjanji kepadaku, maka aku duduk menunggumu, tetapi kamu tidak kunjung datang!"
Jibril berkata, "Telah mencegahku anjing yang ada di rumahmu, sesungguhnya kami tidak akan masuk rumah yang di dalamnya ada anjing dan gambar (patung)" (HR Muslim)
Al-Qardhawi mengatakan dengan demikian maka kita mengetahui sesungguhnya ada sejumlah hadis yang membahas tentang menggambar dan gambarnya. Bahkan sedikit, sebagaimana anggapan sebagian ulama yang menulis tentang demikian itu, sungguh telah diriwayatkan oleh sejumlah para sahabat, di antaranya adalah Ibnu Mas'ud, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, 'Aisyah, Ali, Abu Hurairah yang kesemuanya adalah shahih.
Baca juga: Hukum Menjadikan Lukisan sebagai Kemewahan Menurut Syaikh Yusuf Al-Qardhawi
Menurut Al-Qardhawi, telah terjadi ikhtilaf (beda pendapat) di kalangan fuqaha' mengenai masalah menggambar ini berdasarkan hadis-hadis tersebut, dan yang paling keras adalah Imam Nawawi yang telah mengharamkan setiap gambar yang bernyawa, baik manusia atau binatang, baik yang berbentuk atau tidak, baik dijadikan sebagai profesi atau tidak. Tetapi beliau memperbolehkan gambar yang dijadikan sebagai profesi untuk dipergunakan, meskipun pekerjaan menggambarnya tetap haram, seperti orang yang menggambar di gorden, bantal atau yang lainnya.
Akan tetapi para fuqaha' salaf sebagian ada yang mengatakan bahwa pengharaman itu khusus untuk gambar yang berbentuk, yang ada bayangannya, inilah yang dinamakan patung, karena ini mirip dengan berhala-berhala. Dan ini pula yang dianggap mengungguli ciptaan Allah SWT, karena makhluk yang dicipta oleh Allah itu berbentuk. Allah SWT berfirman: "Dialah yang membentuk (memberi rupa) kamu di dalam rahim sebagaimana dikehendaki-Nya." (QS Ali Imran: 6)
Pendapat ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Khaththabi, kecuali yang berlebihan, seperti gambar-gambar yang diperjualbelikan berjuta-juta dan lain sebagainya.
Dikecualikan dari gambar yang berbentuk adalah mainan anak-anak seperti boneka yang berbentuk orang, kucing, anjing atau kera, karena itu tidak dimaksudkan untuk diagungkan, dan anak-anak biasanya bermain-main dengan itu.
Baca juga: Syaikh Al-Qardhawi: Musik dan Lagu Merupakan Kelezatan Telinga
Lihat Juga :