Hadis Berikut Ini Dinilai Imam An-Nawawi sebagai Senjata Mengingkari Kemungkaran

Rabu, 06 September 2023 - 05:15 WIB
loading...
Hadis Berikut Ini Dinilai...
Hadis ini sangat penting untuk dihafal dan disebarkan karena hadis ini senjata dalam mengingkari kemungkaran. Ilustrasi: Ist
A A A
Hadis berikut ini dinilai banyak ulama sangat penting sehingga banyak menjadi bahasan. "Hadis ini sangat penting untuk dihafal dan disebarkan karena hadis ini senjata dalam mengingkari kemungkaran ," ujar Imam An-Nawawi dalam kitab Syarh Shahih Muslim. Hadis tersebut berbunyi sebagai berikut:

Dari Aisyah ra , beliau berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa mengada-ada sesuatu yang baru dalam perkara kami (syariat dan agama) ini apa yang bukan darinya maka sesuatu tersebut tertolak.” (HR Al-Bukhari dan Muslim ).

Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar As-Sidawi dalam bukunya berjudul "Syarah 10 Landasan Agama dari Kalimat Nubuwwah" menjelaskan hadis ini dalam lafaz Imam Muslim : “Barangsiapa mengamalkan suatu amalan yang tidak ada contohnya dari kami maka amalan tersebut tertolak.” Dan Imam Bukhari meriwayatkannya secara mu‘allaq.



Imam An-Nawawi mengatakan hadis ini merupakan kaidah yang besar di antara kaidah-kaidah Islam dan merupakan hadis yang singkat tetapi padat dari ucapan Nabi Muhammad SAW karena hadis ini menjelaskan tentang batilnya seluruh kebid‘ahan dan seluruh perkara-perkara yang baru dalam agama Islam."

Mutiara hadis ini menurut Abu Ubaidah Yusuf, ada empat. 1). Timbangan amalan-amalan lahir. 2). Menolak perkara-perkara baru dalam agama. 3). Menolak semua yang bertentangan dengan agama; 4). Tidak diterimanya semua itu.

Selain Imam An-Nawawi ulama lainnya juga senada. Imam Ibnu Rajab, misalnya, mengatakan hadis ini merupakan kaidah yang sangat agung dalam agama Islam. Ia adalah timbangan tentang masalah yang lahir, sebagaimana hadis Umar bin Khattab tentang niat adalah timbangan untuk amalan yang batin.

"Maka sebagaimana amalan yang tidak ikhlas karena Allah tidak berpahala maka demikian juga amalan yang tidak sesuai dengan aturan Allah dan Rasul-Nya juga tertolak,” ujar Ibnu Rajab dalam kitab "Jami‘ al-‘Ulum wa-al-Hikam"

Sementara itu, Imam Asy-Syathibi dalam kitab "Al-I‘tisham" menjelaskan bahwa hadis ini dinilai oleh para ulama sepertiga Islam, karena mengandung semua jenis menyelisihi petunjuk Nabi SAW, baik berupa kemaksiatan atau kebid‘ahan.”

Lalu, Ibnu Hajar dalam "Fat’h al-Bari" mengatakan bahwa hadis ini terhitung dalam kategori landasan agama Islam dan pokok dasar agama.

(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2521 seconds (0.1#10.140)