Tren Mengonsumsi Serangga: Tak Semuanya Haram
Kamis, 07 September 2023 - 15:17 WIB
loading...
A
A
A
Sementara, terkait cacing, fatwa MUI menyatakan membudidayakan cacing untuk diambil manfaatnya (tidak untuk dimakan), maka hukumnya boleh (mubah). Manfaat itu bisa untuk pakan burung, tetapi tidak untuk dikonsumsi manusia.
MUI membenarkan adanya pendapat ulama (Imam Malik, Ibn Abi Laila, dan al-Auza’i) yang menghalalkan memakan cacing, sepanjang bermanfaat dan tidak membahayakan. Akan tetapi, ada pendapat ulama mengharamkan memakan hewan yang masuk kategori al-hasyarat (hewan kecil dan melata yang ada di Bumi) itu.
Baca juga: Halal dan Haram, serta Perintah Makan dalam Al-Quran
Sementara, terkait ulat yang juga dijadikan santapan masyarakat tertentu, ada pandangan berbeda. Apabila ulat tersebut termasuk khobaits atau menjijikkan, maka hukumnya haram untuk dikonsumsi. Sementara, kalau tidak termasuk khobaits, maka hukumnya boleh (mubah) atau halal.
Ada pula pendapat ulama bahwa apabila ulat hidup di lingkungan atau dari pakan yang halal, maka hukumnya halal pula untuk dikonsumsi. Sebaliknya, kalau pakannya dari barang yang haram atau najis, maka hukumnya untuk dimakan juga haram.
Contohnya, ulat atau belatung yang hidup dan makan dari bangkai, maka hukumnya haram. Berbeda halnya apabila jenis ulat tersebut dibudidayakan, sehingga harus diketahui terlebih dahulu pakannya.
Berlaku pula kaidah hukum yang bersifat umum, yaitu kemanfaatan dan kemaslahatan. Ketika menyantap ulat bermanfaat dan membawa maslahat (kebaikan), maka diperbolehkan. Sebaliknya, mengonsumsinya jadi terlarang apabila membahayakan.
Baca juga: Halal dan Haram: Asal Tiap-Tiap Sesuatu Adalah Mubah
MUI membenarkan adanya pendapat ulama (Imam Malik, Ibn Abi Laila, dan al-Auza’i) yang menghalalkan memakan cacing, sepanjang bermanfaat dan tidak membahayakan. Akan tetapi, ada pendapat ulama mengharamkan memakan hewan yang masuk kategori al-hasyarat (hewan kecil dan melata yang ada di Bumi) itu.
Baca juga: Halal dan Haram, serta Perintah Makan dalam Al-Quran
Sementara, terkait ulat yang juga dijadikan santapan masyarakat tertentu, ada pandangan berbeda. Apabila ulat tersebut termasuk khobaits atau menjijikkan, maka hukumnya haram untuk dikonsumsi. Sementara, kalau tidak termasuk khobaits, maka hukumnya boleh (mubah) atau halal.
Ada pula pendapat ulama bahwa apabila ulat hidup di lingkungan atau dari pakan yang halal, maka hukumnya halal pula untuk dikonsumsi. Sebaliknya, kalau pakannya dari barang yang haram atau najis, maka hukumnya untuk dimakan juga haram.
Contohnya, ulat atau belatung yang hidup dan makan dari bangkai, maka hukumnya haram. Berbeda halnya apabila jenis ulat tersebut dibudidayakan, sehingga harus diketahui terlebih dahulu pakannya.
Berlaku pula kaidah hukum yang bersifat umum, yaitu kemanfaatan dan kemaslahatan. Ketika menyantap ulat bermanfaat dan membawa maslahat (kebaikan), maka diperbolehkan. Sebaliknya, mengonsumsinya jadi terlarang apabila membahayakan.
Baca juga: Halal dan Haram: Asal Tiap-Tiap Sesuatu Adalah Mubah
(mhy)
Lihat Juga :