Jenis Permainan yang Dilarang oleh Islam Menurut Al-Qardhawi

Jum'at, 08 September 2023 - 09:30 WIB
loading...
Jenis Permainan yang...
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi (Foto/Ilustrasi : Ist)
A A A
Syaikh Yusuf al-Qardhawi mengatakan Islam tidak melarang permainan dengan berbagai macam jenisnya, bahkan Islam melihat itu sesuatu yang diperlukan oleh seseorang dan oleh masyarakat, kalaupun tujuannya bukan untuk itu kecuali untuk bersenang-senang.

"Permainan dan seni dapat mengisi kekosongan di satu sisi dan dapat memberikan beberapa manfaat dari sisi-sisi lainnya," ujar Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Malaamihu Al Mujtama' Al Muslim Alladzi Nasyuduh" yang dalam edisi Indonesia menjadi "Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah" (Citra Islami Press, 1997).

Baca juga: Syaikh Al-Qardhawi: Islam Tidak Melarang Bersenda Gurau

Akan tetapi, kata al-Qardhawi, Islam melarang sebagian dari jenis permainan yang ada karena dianggap bertentangan dengan tujuannya dan menyimpang dari segi tata caranya.

1. Permainan yang sangat berbahaya tanpa darurat, seperti tinju dan lainnya.

2. Permainan yang menampakkan tubuh wanita yang tidak halal dilihat oleh laki-laki yang bukan muhrimnya, seperti pada cabang olah raga renang atau lainnya, kecuali jika disediakan secara khusus kolam renang dan tempat permainan yang tidak bercampur dengan kaum lelaki.

3. Permainan sihir yang sesungguhnya, ini termasuk tujuh yang merusak. Haram bagi kita mengajarkannya atau menyebarkannya.

4. Permainan yang menipu orang demi memperoleh harta dengan kebatilan.

Baca juga: Hukum Melawak, Syaikh Al-Qardhawi: Rasulullah SAW Membiarkan Para Sahabat Bersenda Gurau

5. Permainan yang mengadu binatang dan menyakitinya, seperti adu ayam atau adu kambing. Yang demikian ini sungguh dilarang, maka tidak boleh bagi manusia mempermainkan binatang dengan mengalirkan darahnya. Karena barangsiapa yang tidak kasihan terhadap yang di bumi, maka tidak dikasihani oleh yang di langit.

6. Permainan berdasarkan nasib, seperti undian atau yang sejenisnya. Berbeda dengan permainan yang mengasah otak, seperti halnya catur dan yang sejenis dengannya. Menurut pendapat yang rajih, permainan jenis ini diperbolehkan dengan syarat-syarat. Bab ini telah saya terangkan di dalam kitab "Al Halal dan Al Haram" dan telah dirinci di dalam juz kedua dari kitab "Fatawa Mu'ashirah."

7. Permainan judi, ini teman setia khamr sebagaimana tersebut di dalam kitab Allah. Dia termasuk perbuatan kotor dari perbuatan syetan.

8. Permainan yang merendahkan kehormatan manusia atau menghinanya atau menjadikan orang lain sebagai bahan tertawaan. Baik orang-orang tertentu, atau sekelompok dari masyarakat, seperti orang buta, atau pincang atau yang berkulit hitam atau orang-orang yang berprofesi tertentu, kecuali dalam batas-hatas yang diperbolehkan. Lihat surat Al Hujuraat, ayat: 11.

9. Berlebihan dalam bermain, sehingga mengganggu pekerjaan pokok yang lain. Karena permainan itu termasuk "Tahsiniyyat," (kebutuhan pelengkap), maka tidak boleh rnelebihi kebutuhan-kebutuhan yang lainnya, apalagi kebutuhan yang primer. Karena segala yang diperbolehkan itu terikat dengan tidak berlebihan, dan sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan.

Al-Qardhawi menjelaskan segala yang diperbolehkan itu juga disyaratkan agar tidak mengganggu kewajiban syar'i atau kewajiban duniauwi. Yang dituntut dari masyarakat Islam adalah sebagaimana yang dituntut dari pribadi Muslim yaitu menyeimbangkan antara tuntutan-tuntutan yang ada, dan hendaknya memberikan setiap orang yang berhak akan haknya.

Baca juga: Batas-Batas yang Diperbolehkan Syar'i dalam Tertawa dan Bergurau
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Ramai Kasus Perebutan...
Ramai Kasus Perebutan Hak Asuh Anak, Begini Aturan Hadhanah dalam Islam
Ekonomi Islam: Jalan...
Ekonomi Islam: Jalan Tengah di Antara Kapitalisme dan Sosialisme
Ayat-ayat Al Quran Tentang...
Ayat-ayat Al Quran Tentang Perintah Haji, Beserta Hukum dan Tafsirnya
Bagaimana Hukum Menggabungkan...
Bagaimana Hukum Menggabungkan Ibadah Kurban dan Aqiqah?
Ibadah Kurban atau Aqiqah...
Ibadah Kurban atau Aqiqah Dulu? Mana yang Harus Diutamakan?
Hukum Menganiaya Diri...
Hukum Menganiaya Diri Sendiri Dalam Islam, Simak Jangan Sampai Keliru!
Rekomendasi
Gigi Sapi Berusia 5.000...
Gigi Sapi Berusia 5.000 Tahun Jelaskan Bagaimana Stonehenge Dibangun
Ini Kandungan Muntahan...
Ini Kandungan Muntahan Ikan Paus Sperma, Bikin Penemunya Auto Tajir
Ombak Setinggi 6 Meter...
Ombak Setinggi 6 Meter Diprediksi Akan Menggulung Perairan Bali
Artikel Terkini
Kisah Nabi Daud Bertobat...
Kisah Nabi Daud Bertobat 40 Hari 40 Malam, Diampuni Allah pada 10 Muharram
Puasa Tasua, Keutamaan...
Puasa Tasua, Keutamaan dan Jadwal Pelaksanaannya
Asal-usul Puasa Asyura...
Asal-usul Puasa Asyura dan Tasua, Benarkah Berasal dari Tradisi Yahudi?
Rahasia Keutamaan Puasa...
Rahasia Keutamaan Puasa Asyura, Ibadah Sunnah yang Sangat Dianjurkan Rasulullah SAW
Khotbah Jumat Pertama...
Khotbah Jumat Pertama Muharram : Ada Apa dengan Hari Asyura?
Kisah Tobat Nabi Adam...
Kisah Tobat Nabi Adam Diterima Allah pada 10 Muharram, Setelah 300 Tahun Memohon Ampunan
Infografis
Jenis Olahraga yang...
Jenis Olahraga yang Bisa Membuat Panjang Umur Menurut Penelitian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved