Batas-Batas yang Diperbolehkan Syar'i dalam Tertawa dan Bergurau

Jum'at, 08 September 2023 - 08:50 WIB
loading...
Batas-Batas yang Diperbolehkan Syari dalam Tertawa dan Bergurau
Hendaknya bergurau itu dalam batas yang logis, dengan ukuran sedang dan tawazun. Ilusrasi: Klik Dokter
A A A
Syaikh Yusuf al-Qardhawi mengatakan sesungguhnya tertawa dan bersenda-gurau itu sesuatu yang diperbolehkan di dalam Islam, sebagaimana dinyatakan oleh nash-nash qauliyah maupun sikap dan perilaku Rasulullah SAW serta perilaku para sahabat.

"Yang demikian itu tidak lain kecuali karena kebutuhan fitrah manusia untuk memperoleh hiburan yang dapat meringankan beban dan kepenatan hidup serta keresahan-keresahan dan permasalahan yang ada," ujar Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Malaamihu Al Mujtama' Al Muslim Alladzi Nasyuduh" yang dalam edisi Indonesia menjadi "Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah" (Citra Islami Press, 1997).



Berbagai jenis permainan dan hiburan juga dapat berfungsi untuk menumbuhkan semangat jiwa, kata al-Qardhawi, sehingga dapat melanjutkan perjalanan untuk menempuh perjuangan yang panjang. Sebagaimana juga orang yang mengistirahatkan kendaraannya dalam bepergian, sehingga tidak terputus di tengah jalan.

Tertawa dan bersendau gurau tidak diragukan kebolehannya menurut syari'at, Tetapi dia juga terikat dengan persyaratan-persyaratan yang harus dijaga, antara lain sebagai berikut:

Pertama, hendaklah senyum dan tawa itu tidak menjadi sarana kebohongan dan dusta, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian masyarakat pada setiap permulaan April yang mereka namakan "Kadzibah April."

Karena itu Rasulullah SAW bersabda: "Celaka bagi orang yang berbicara lalu berbohong, untuk ditertawakan oleh manusia. Celaka baginya! Celaka baginya! Dan celaka baginya!" (HR Abu Dawud dan Tirmidzi)

Rasulullah SAW memang pernah bergurau, akan tetapi tawa dan guraunya adalah benar (tidak mengandung dusta).

Kedua, hendaklah tidak bernada penghinaan kepada seseorang atau meremehkan atau mengolok-olok, kecuali diizinkan dan diridai oleh yang bersangkutan. Allah SWT berfirman:

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olok) wanita-wanita lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari wanita (yang mengolok-olokkan) dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri dan janganlah kamu panggil memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan ialah (panggilan) yang buruk sesudah iman" (QS Al Hujuraat: 11)



Rasulullah SAW bersabda:

"Cukuplah bagi seorang dikatakan buruk jika ia menghina saudaranya (sesama muslim)." (HR. Muslim)

Aisyah RA pernah menyebut-nyebut di hadapan Nabi SAW salah seorang dari dharairnya (pembantunya) bahwa ia pendek, maka Nabi SAW bersabda:

"Wahai Aisyah, sungguh kamu telah mengatakan suatu perkataan yang kalau seandainya dicampur dengan air laut maka akan mengotorinya," Aisyah berkata, "Apakah engkau pernah menceritakan seseorang, yakni menirukan dalam gerakannya atau suaranya atau lainnya, " maka Nabi SAW bersabda, "Saya tidak suka menceritakan seseorang dan sesungguhnya bagiku demikian, demikian." (HR Abu Dawud dan Tirmidzi)

Ketiga, hendaknya tidak menakut-nakuti Muslim:

Abu Dawud meriwayatkan dari Abdur Rahman bin Abi Laila, ia berkata, Telah menceritakan kepada kami para sahabat Muhammad SAW bahwa mereka itu pernah berjalan bersama Nabi SAW maka ada salah seorang dari mereka berdiri, dan sebagian ada yang berangkat mengambil tali bersama orang itu sehingga orang itu terkejut, maka Rasulullah SAW bersabda, "Tidak halal bagi seseorang menakut-nakuti seorang Muslim."



Diriwayatkan dari Nu'man bin Basyir RA, yang berkata, "Kami pernah berada dalam suatu perjalanan bersama Rasulullah SAW, maka ada salah seorang yang mengantuk di kendaraannya, kemudian ada orang lain di antara kami yang mengambil busur/anak panah dari tempatnya sehingga orang mengantuk itu bangun dan terkejut, maka Rasulullah SAW bersabda, "Tidak halal bagi seseorang untuk menakut-nakuti seorang Muslim" (HR Thabrani).

Di dalam hadis lainnya Rasulullah SAW bersabda, "Jangan ada di antara kamu yang mengambil barang saudaranya karena main-main dan jangan pula karena serius." (HR.Tirmidzi)
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1365 seconds (0.1#10.140)