Hukum Melawak, Syaikh Al-Qardhawi: Rasulullah SAW Membiarkan Para Sahabat Bersenda Gurau
Minggu, 03 September 2023 - 11:51 WIB
loading...
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi. Foto/Ilustrasi: Aljazeera
A
A
A
Apakah Islam membolehkan seni semacam komedi, humor, atau lawak? Syaikh Yusuf al-Qardhawi menyebut sebagian sahabat Nabi ada yang bersenda gurau dan Rasulullah SAW pun membiarkan dan menyetujui.
"Hal seperti ini terus berjalan setelah Rasul SAW wafat," ujar Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Malaamihu Al Mujtama' Al Muslim Alladzi Nasyuduh" yang dalam edisi Indonesia menjadi "Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah" (Citra Islami Press, 1997).
Menurutnya, semua itu diterima oleh para sahabat, tidak ada yang mengingkari, meskipun seandainya peristiwa itu terjadi sekarang pasti akan diingkari oleh sebagian besar aktifis Islam dengan pengingkaran yang keras, bahkan mungkin mereka menganggap pelakunya tergolong orang-orang yang fasik atau menyimpang.
Baca juga: Syaikh Al-Qardhawi: Musik dan Lagu Merupakan Kelezatan Telinga
Al-Qardhawi menyebut di antara sahabat yang terkenal sering bergurau adalah Nu'aiman bin Umar Al Anshari ra , yang telah diriwayatkan darinya beberapa keistimewaan yang aneh dan menakjubkan.
Beliau termasuk orang yang ikut berbai'ah 'Aqabah yang kedua, pernah ikut perang Badar dan Uhud, Khandaq dan seluruh peperangan yang ada.
Zubair bin Bakkar telah meriwayatkan darinya sejumlah keanehan-keanehan yang langka di dalam kitabnya "Al Fukahah wal Marakh," di sini kita sebutkan sebagian darinya:
Zubair bin Bakkar berkata, "Nu'aiman itu tidak masuk ke Madinah sekejap mata pun kecuali ia membeli sesuatu darinya, kemudian membawanya ke Rasulullah SAW kemudian ia berkata, "Ini aku hadiahkan untukmu (wahai Rasulullah SAW)."
Ketika pemiliknya datang ingin meminta uang kepada Nu'aiman, maka orang itu dibawa kepada Nabi SAW. Nu'aiman berkata, "Wahai Rasulullah SAW berikan kepada orang ini uangnya (harga barangnya)." Maka Nabi berkata, "Bukankah kamu telah menghadiahkan kepadaku?" Nu'aiman berkata, "Demi Allah, saya tidak mempunyai uang (untuk membelinya), tetapi saya ingin engkau memakannya". Maka Rasulullah SAW tertawa, dan memerintahkan untuk memberikan uangnya kepada pemilik (barang)nya."
Baca juga: Syaikh Al-Qardhawi: Musik dan Lagu Boleh, Tanpa Diragukan
"Hal seperti ini terus berjalan setelah Rasul SAW wafat," ujar Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Malaamihu Al Mujtama' Al Muslim Alladzi Nasyuduh" yang dalam edisi Indonesia menjadi "Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah" (Citra Islami Press, 1997).
Menurutnya, semua itu diterima oleh para sahabat, tidak ada yang mengingkari, meskipun seandainya peristiwa itu terjadi sekarang pasti akan diingkari oleh sebagian besar aktifis Islam dengan pengingkaran yang keras, bahkan mungkin mereka menganggap pelakunya tergolong orang-orang yang fasik atau menyimpang.
Baca juga: Syaikh Al-Qardhawi: Musik dan Lagu Merupakan Kelezatan Telinga
Al-Qardhawi menyebut di antara sahabat yang terkenal sering bergurau adalah Nu'aiman bin Umar Al Anshari ra , yang telah diriwayatkan darinya beberapa keistimewaan yang aneh dan menakjubkan.
Beliau termasuk orang yang ikut berbai'ah 'Aqabah yang kedua, pernah ikut perang Badar dan Uhud, Khandaq dan seluruh peperangan yang ada.
Zubair bin Bakkar telah meriwayatkan darinya sejumlah keanehan-keanehan yang langka di dalam kitabnya "Al Fukahah wal Marakh," di sini kita sebutkan sebagian darinya:
Zubair bin Bakkar berkata, "Nu'aiman itu tidak masuk ke Madinah sekejap mata pun kecuali ia membeli sesuatu darinya, kemudian membawanya ke Rasulullah SAW kemudian ia berkata, "Ini aku hadiahkan untukmu (wahai Rasulullah SAW)."
Ketika pemiliknya datang ingin meminta uang kepada Nu'aiman, maka orang itu dibawa kepada Nabi SAW. Nu'aiman berkata, "Wahai Rasulullah SAW berikan kepada orang ini uangnya (harga barangnya)." Maka Nabi berkata, "Bukankah kamu telah menghadiahkan kepadaku?" Nu'aiman berkata, "Demi Allah, saya tidak mempunyai uang (untuk membelinya), tetapi saya ingin engkau memakannya". Maka Rasulullah SAW tertawa, dan memerintahkan untuk memberikan uangnya kepada pemilik (barang)nya."
Baca juga: Syaikh Al-Qardhawi: Musik dan Lagu Boleh, Tanpa Diragukan
Lihat Juga :