Hukum Merayakan Maulid Nabi, Ini Dalil dan Fatwa Ulama yang Membolehkannya
Minggu, 17 September 2023 - 19:37 WIB
loading...
Perayaan Maulid Nabi di Tarim Hadhramaut, Yaman diisi dengan pembacaan Kitab Maulid, kajian Sirah Nabi dan syair-syair pujian terhadap baginda Nabi. Foto/ist
A
A
A
Hukum merayakan Maulid Nabi penting diketahui umat Islam agar tidak keliru dan gagal paham dalam menyikapinya. Sudah menjadi tradisi di berbagai negara muslim termasuk di Indonesia, Maulid Nabi selalu diperingati pada bulan Rabiul Awal.
Hari ini bertepatan 1 Rabiul Awal, Ahad (17/9/2023), umat Islam sudah mulai menggelar perayaan Maulid Nabi di berbagai daerah. Ada yang menggelarnya di masjid, di majelis taklim dan rumah-rumah.
Hukum memperingati Maulid Nabi Muhammad ﷺ adalah boleh dan tidak termasuk bid'ah dhalalah (mengada-ada yang buruk) seperti yang disebutkan sekelompok golongan yang anti Maulid. Para ulama Salaf bahkan telah mengeluarkan fatwa tentang kebolehan memperingati Maulid Nabi.
Seperti fatwa ulama besar Imam Hasan Al-Bashri (wafat 110 Hijriyah) mengemukakan dalam Kitab I'anah Thalibin (3/415): "Seandainya aku memiliki emas seumpama gunung Uhud, niscaya aku akan menafkahkannya (semuanya) kepada orang yang membacakan Maulid ar-Rasul." (I'anah Thalibin)
Fatwa ulama lainnya, Imam Asy-Syafi'i (wafat 204 H) menyatakan: "Barangsiapa yang mengumpulkan orang untuk melaksanakan perayaan Maulid Nabi karena kecintaan secara berjamaah dengan menyediakan makanan dan berlaku baik, niscaya Allah bangkitkan di hari Kiamat beserta para ahli kebenaran, syuhada dan para shalihin." (Madarijus Su'ud hal 16)
Imam Junaid Al-Baghdadi (wafat 298 H) mengatakan: "Barangsiapa yang menghadiri Maulid ar-Rasul dan mengagungkannya, maka dia beruntung dengan keimanannya." (I'anah Thalibin (3/415)
Imam Ibnu Jauzi (597 H) berkata: "Di antara keistimewaan Maulid Nabi adalah keadaan aman (pencegah musibah) pada tahun itu, kabar gembira serta segala kebutuhan dan keinginan terpenuhi." (As-Sirah al-Halabiyah (1/83)
Hal senada disampaikan Imam Ibnu Hajar Al-Haitsami: "Dan amal Maulid Nabi serta berkumpulnya manusia untuk memperingati yang demikian adalah bid'ah hasanah." (Mawahid Ladunniyah (1/148)
Dalil Merayakan Maulid Nabi
Apa yang disampaikan para ulama di atas tentu memiliki hujjah dan argumentasi yang kuat. Di antara dalil kebolehan memperingati Maulid Nabi dapat kita temukan dalam Hadis riwayat Muslim.
عَنْ أَبِيْ قَتَادَةَ الأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنْ صَوْمِ الْإِثْنَيْنِ فَقَالَ” : فِيْهِ وُلِدْتُ وَفِيْهِ أُنْزِلَ عَلَيَّ .” رواه مسلم
Hari ini bertepatan 1 Rabiul Awal, Ahad (17/9/2023), umat Islam sudah mulai menggelar perayaan Maulid Nabi di berbagai daerah. Ada yang menggelarnya di masjid, di majelis taklim dan rumah-rumah.
Hukum memperingati Maulid Nabi Muhammad ﷺ adalah boleh dan tidak termasuk bid'ah dhalalah (mengada-ada yang buruk) seperti yang disebutkan sekelompok golongan yang anti Maulid. Para ulama Salaf bahkan telah mengeluarkan fatwa tentang kebolehan memperingati Maulid Nabi.
Seperti fatwa ulama besar Imam Hasan Al-Bashri (wafat 110 Hijriyah) mengemukakan dalam Kitab I'anah Thalibin (3/415): "Seandainya aku memiliki emas seumpama gunung Uhud, niscaya aku akan menafkahkannya (semuanya) kepada orang yang membacakan Maulid ar-Rasul." (I'anah Thalibin)
Fatwa ulama lainnya, Imam Asy-Syafi'i (wafat 204 H) menyatakan: "Barangsiapa yang mengumpulkan orang untuk melaksanakan perayaan Maulid Nabi karena kecintaan secara berjamaah dengan menyediakan makanan dan berlaku baik, niscaya Allah bangkitkan di hari Kiamat beserta para ahli kebenaran, syuhada dan para shalihin." (Madarijus Su'ud hal 16)
Imam Junaid Al-Baghdadi (wafat 298 H) mengatakan: "Barangsiapa yang menghadiri Maulid ar-Rasul dan mengagungkannya, maka dia beruntung dengan keimanannya." (I'anah Thalibin (3/415)
Imam Ibnu Jauzi (597 H) berkata: "Di antara keistimewaan Maulid Nabi adalah keadaan aman (pencegah musibah) pada tahun itu, kabar gembira serta segala kebutuhan dan keinginan terpenuhi." (As-Sirah al-Halabiyah (1/83)
Hal senada disampaikan Imam Ibnu Hajar Al-Haitsami: "Dan amal Maulid Nabi serta berkumpulnya manusia untuk memperingati yang demikian adalah bid'ah hasanah." (Mawahid Ladunniyah (1/148)
Dalil Merayakan Maulid Nabi
Apa yang disampaikan para ulama di atas tentu memiliki hujjah dan argumentasi yang kuat. Di antara dalil kebolehan memperingati Maulid Nabi dapat kita temukan dalam Hadis riwayat Muslim.
عَنْ أَبِيْ قَتَادَةَ الأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنْ صَوْمِ الْإِثْنَيْنِ فَقَالَ” : فِيْهِ وُلِدْتُ وَفِيْهِ أُنْزِلَ عَلَيَّ .” رواه مسلم
Lihat Juga :