11 Prinsip Mempersempit Lingkup Perceraian Menurut Syaikh Al-Qardhawi

Jum'at, 29 September 2023 - 15:53 WIB
loading...
11 Prinsip Mempersempit...
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi. Foto/Ilustrasi: MEE
A A A
Islam telah meletakkan sejumlah kaidah (prinsip-prinsip) dan ajaran-ajaran yang seandainya manusia mau mengikuti dengan baik dan melaksanakannya, maka sedikit sekali kita menemukan perceraian dan niscaya semakin minim perceraian itu.

Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Malaamihu Al Mujtama' Al Muslim Alladzi Nasyuduh" yang dalam edisi Indonesia menjadi "Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah" (Citra Islami Press, 1997) menyebut di antaranya 11 prinsip.

1. Memilih isteri dengan baik . Caranya, memusatkan perhatian pada agama dan akhlak sebelum harta, pangkat (jabatan) dan kecantikan.

Baca juga: Benarkah Perempuan Jadi Sumber Fitnah? Begini Jawaban Syaikh Al-Qardhawi

Rasulullah SAW bersabda:

"Wanita itu dinikahi karena empat perkara. Karena hartanya, keturunannya, kecantikannya dan karena agama, maka beruntunglah orang yang memperoleh wanita yang kuat agama-nya, maka tanganmu akan penuh debu (rugi) jika tidak kamu ikuti." (HR Muttafaqun 'Alaih)

2. Melihat wanita yang dikhitbah sebelum terlaksananya aqad, agar memperoleh kemantapan dan kepuasan hati. Karena melihat sejak dini itu merupakan langkah menuju kerukunan dan cinta kasih.

3. Perhatian wanita dan wali-walinya untuk memilih suami yang mulia (baik) dan mengutamakan yang baik agama dan akhlaknya, sebagaimana petunjuk dalam Sunah.

4. Disyaratkan pihak wanita harus rida untuk menikah dengan calon suami yang ditawarkan kepadanya. Tidak boleh ada pemaksaan untuk menikah dengan orang yang tidak dicintainya.

Baca juga: Masalah Persaksiaan, Mengapa Perempuan Dibedakan? Begini Penjelasan Syaikh Al-Qardhawi

5. Mendapat rida (memperoleh persetujuan) dari wali wanita, baik yang wajib atau sunah.

6. Bermusyawarah dengan ibu dari calon pengantin putri, agar pernikahan itu disetujui oleh semua pihak. Karena Rasulullah SAW bersabda, "Ajaklah para wanita untuk bermusyawarah tentang anak-anak wanitanya."

7. Diwajibkannya mempergauli (bergaul) dengan baik dan melaksanakan hak-hak dan kewajiban antara suami isteri, serta membangkitkan semangat keimanan untuk berpegang teguh pada ketentuan-ketentuan Allah serta bertakwa kepada Allah SWT.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Adakah Hak atas Harta...
Adakah Hak atas Harta bagi Anak dan Istri Siri Bila Terjadi Perceraian?
Doa agar Dijauhkan dari...
Doa agar Dijauhkan dari Perceraian dan Konflik Rumah Tangga
Nafkah Anak Setelah...
Nafkah Anak Setelah Perceraian: Berapa Besar yang Wajib Diberikan Ayah?
Ramai Kasus Perebutan...
Ramai Kasus Perebutan Hak Asuh Anak, Begini Aturan Hadhanah dalam Islam
Hak Asuh Anak setelah...
Hak Asuh Anak setelah Perceraian dalam Islam, Kapan Anak Boleh Memilih Ayah atau Ibunya?
5 Putusan Rasulullah...
5 Putusan Rasulullah SAW tentang Hak Asuh Anak Setelah Perceraian
Rekomendasi
Suara Menyeramkan di...
Suara Menyeramkan di Palung Mariana Ternyata Berasal dari Mahkluk Ini
Panglima Perang Legendaris...
Panglima Perang Legendaris Dunia, Pangeran Diponegoro Salah Satunya
Astronot Tangkap Aurora...
Astronot Tangkap Aurora Merah Muda Flamingo yang Sulit Dipahami
Artikel Terkini
Tafsir Surat Al Kahfi...
Tafsir Surat Al Kahfi Ayat 1-10 : Siapa yang Rutin Membacanya akan Dilindungi dari Dajjal
Mengapa Al-Quran Tidak...
Mengapa Al-Qur'an Tidak Menyebut Dajjal? Ini Penjelasan dan Hikmah di Baliknya
Siapa Pengikut Dajjal?...
Siapa Pengikut Dajjal? Hadis Rasulullah Menyebut 70.000 Kaum Yahudi dan Perempuan
Hadis-hadis yang Menjelaskan...
Hadis-hadis yang Menjelaskan Tentang Pengikut Dajjal
Kenali 7 Ciri Wanita...
Kenali 7 Ciri Wanita yang Tertipu Fitnah Dajjal di Akhir Zaman
Doa-doa Bakda Ashar...
Doa-doa Bakda Ashar di Hari Jumat, Jangan Lupa Amalkan!
Infografis
Penemuan-penemuan Ilmuwan...
Penemuan-penemuan Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved