11 Prinsip Mempersempit Lingkup Perceraian Menurut Syaikh Al-Qardhawi

Jum'at, 29 September 2023 - 15:53 WIB
loading...
11 Prinsip Mempersempit Lingkup Perceraian Menurut Syaikh Al-Qardhawi
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi. Foto/Ilustrasi: MEE
A A A
Islam telah meletakkan sejumlah kaidah (prinsip-prinsip) dan ajaran-ajaran yang seandainya manusia mau mengikuti dengan baik dan melaksanakannya, maka sedikit sekali kita menemukan perceraian dan niscaya semakin minim perceraian itu.

Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Malaamihu Al Mujtama' Al Muslim Alladzi Nasyuduh" yang dalam edisi Indonesia menjadi "Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah" (Citra Islami Press, 1997) menyebut di antaranya 11 prinsip.

1. Memilih isteri dengan baik . Caranya, memusatkan perhatian pada agama dan akhlak sebelum harta, pangkat (jabatan) dan kecantikan.



Rasulullah SAW bersabda:

"Wanita itu dinikahi karena empat perkara. Karena hartanya, keturunannya, kecantikannya dan karena agama, maka beruntunglah orang yang memperoleh wanita yang kuat agama-nya, maka tanganmu akan penuh debu (rugi) jika tidak kamu ikuti." (HR Muttafaqun 'Alaih)

2. Melihat wanita yang dikhitbah sebelum terlaksananya aqad, agar memperoleh kemantapan dan kepuasan hati. Karena melihat sejak dini itu merupakan langkah menuju kerukunan dan cinta kasih.

3. Perhatian wanita dan wali-walinya untuk memilih suami yang mulia (baik) dan mengutamakan yang baik agama dan akhlaknya, sebagaimana petunjuk dalam Sunah.

4. Disyaratkan pihak wanita harus rida untuk menikah dengan calon suami yang ditawarkan kepadanya. Tidak boleh ada pemaksaan untuk menikah dengan orang yang tidak dicintainya.



5. Mendapat rida (memperoleh persetujuan) dari wali wanita, baik yang wajib atau sunah.

6. Bermusyawarah dengan ibu dari calon pengantin putri, agar pernikahan itu disetujui oleh semua pihak. Karena Rasulullah SAW bersabda, "Ajaklah para wanita untuk bermusyawarah tentang anak-anak wanitanya."

7. Diwajibkannya mempergauli (bergaul) dengan baik dan melaksanakan hak-hak dan kewajiban antara suami isteri, serta membangkitkan semangat keimanan untuk berpegang teguh pada ketentuan-ketentuan Allah serta bertakwa kepada Allah SWT.

8. Mendorong suami agar hidup secara realistis, karena tidak mungkin ia menginginkan kesempurnaan mutlak pada isterinya. Tetapi hendaknya ia melihat yang baik-baik (kebaikan-kebaikan), selain kekurangan-kekurangannya. Jika ia tidak suka kepada suatu sikap tertentu dari isterinya ia juga merasa senang dengan sikapnya yang lain.

9. Mengajak para suami untuk berpikir dengan akal dan kemaslahatan. Jika ia merasa tidak suka terhadap isterinya, maka jangan sampai ia cepat memperturuti perasaannya, dengan mengharap semoga Allah merubah sikapnya dengan yang lebih baik.

Allah berfirman: "Dan pergaulilah mereka (isterimu) dengan baik. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak." ( QS An-Nisa' : 19)



10. Memerintahkan kepada suami untuk menghibur dan menasihati isterinya yang sedang nusyuz dengan bijaksana dan bertahap. Dari lemah lembut yang tidak lemah, sampai pada yang keras namun tidak kasar.

Allah berfirman: "Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesunggahnnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar." ( QS An-Nisa' : 34)

11. Memerintahkan masyarakat untuk ikut menyelesaikan ketika terjadi perselisihan antara suami isteri, yaitu dengan membentuk "Majlis Keluarga." Majlis ini terdiri dari orang-orang yang bisa dipercaya dari keluarga kedua belah pihak, untuk berupaya mengishlah dan merukunkan serta memecahkan krisis yang menimpa dengan baik.

Allah SWT berfirman: "Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam (juru damai) dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufiq kepada suami isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal." (QS An-Nisa': 35)

Menurut al-Qardhawi, inilah beberapa ajaran Islam, yang seandainya kaum Muslimin mau mengikutinya dan memeliharanya dengan sungguh-sungguh maka kasus perceraian itu akan berkurang.

(mhy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1508 seconds (0.1#10.140)