Bolehkah Lamaran Tanpa diketahui Orang Tua? Ini Jawabannya

Rabu, 04 Oktober 2023 - 13:10 WIB
loading...
Bolehkah Lamaran Tanpa...
Lamaran dalam Islam bisa dilakukan langsung oleh seorang laki-laki kepada pasangan perempuannya. Foto ilustrasi/istimewa
A A A
Dalam artikel ini akan membahas sebuah pertanyaan yang berkaitan dengan bolehkah lamaran pernikahan tanpa diketahui orang tua. Sebab, pertanyaan tersebut sering muncul pada sebuah pasangan yang akan melangsungkan ke jenjang pernikahan.

Lamaran atau khitbah merupakan permintaan menikah dari pihak laki-laki yang meminang kepada perempuan yang akan dikhitbah atau pada wali perempuan tersebut. Tunangan atau lamaran biasanya dilakukan sebelum diadakan pernikahan.

Lantas, bolehkan lamaran dilakukan tanpa diketahui orang tuanya? Berikut jawabannya:

Lamaran dalam Islam sendiri bisa dilakukan langsung oleh seorang laki-laki kepada pasangan perempuannya. Hal itu disesuaikan dengan sebuah keterangan berikut ini:

( ﻣﻐﻨﻰ ﻣﻬﺘﺎﺝ ، ﺝ ٣ ﺹ ١٣٥ ).
ﺍﻟﺨﻄﺒﺔ ﻭﻫﻲ ﺑﻜﺴﺮ ﺍﻟﺨﺎﺀ ﺍﻟﺘﻤﺎﺱ ﺍﻟﺨﺎﻃﺐ ﺍﻟﻨﻜﺎﺡ ﻣﻦ ﺟﻬﺔ ﺍﻟﻤﺨﻄﻮﺑﺔ ‏( ﺗﺤﻞ ﺧﻄﺒﺔ ﺧﻠﻴﺔ ﻋﻦ ﻧﻜﺎﺡ ﻭ ‏) ﻋﻦ ‏( ﻋﺪﺓ ‏ ) ﻭﻛﻞ ﻣﺎﻧﻊ ﻣﻦ ﻣﻮﺍﻧﻊ ﺍﻟﻨﻜﺎﺡ ﻭﺃﻥ ﻻ ﻳﺴﺒﻘﻪ ﻏﻴﺮﻩ ﺑﺎﻟﺨ ﻄﺒﺔ ﻭﻳﺠﺎﺏ ﺗﻌﺮﻳﻀﺎ ﻭﺗﺼﺮﻳﺤﺎ ﻛﻤﺎ ﺗﺤﺮﻡ ﺧﻄﺒﺔ ﻣﻨﻜﻮﺣﺔ ﻛﺬﻟﻚ ﺇﺟﻤﺎﻋﺎ ﻓﻴﻬﻤﺎ ﻭﻳﺴﺘﺜﻨﻰ ﻣﻦ ﻣﻔﻬﻮﻡ ﻛﻼﻣﻪ ﺍﻟﻤﻌﺘﺪﺓ ﻋﻦ ﻭﻁﺀ ﺍﻟﺸﺒﻬﺔ ﻓﺈﻥ ﺍﻷﺻﺢ ﺍﻟﻘﻄﻊ ﺑﺠﻮﺍﺯ ﺧﻄ ﺒﺘﻬﺎ ﻣﻤﻦ ﻟﻪ ﺍﻟﻌﺪﺓ ﻣﻊ ﻋﺪﻡ ﺧﻠﻮﻫﺎ ﻋﻦ ﺍﻟﻌﺪﺓ


Dari pengertian di atas maka bisa disimpulkan jika seorang laki-laki hukumnya boleh melakukan khitbah secara langsung kepada si perempuan. Oleh karenanya khitbah bisa langsung dilakukan tanpa melalui wali si wanita tersebut.

Namun agar tidak mengurangi rasa hormat dan bakti kepada orang tuanya, maka si perempuan diharuskan langsung memberitahu walinya bahwa dirinya telah dilamar dan telah memberikan sebuah jawaban pada si laki-laki tersebut.

Sementara itu, seorang laki-laki hukumnya juga boleh melakukan khitbah melalui wali si wanita yang akan dilamarnya. Namun untuk menghindari rasa keterpaksaan, orang tua atau wali dianjurkan untuk meminta izin terlebih dahulu kepada anak gadisnya itu.

Oleh karenanya, di antara salah satu khitbah di atas bisa juga dilakukan secara syar’i. Hal itu ada dalam keterangan sebuah hadits berikut ini:

: ﻻﺗﻨﻜﺢ ﺍﻷﻳﻢ ﺣﺘﻰ ﺗﺴﺘﺄﻣﺮﻭ ﻻﺗﻨﻜﺢ ﺍﻟﺒﻜﺮ ﺣﺘﻰ ﺗﺴﺘﺄﺫﻥ ، ﻗﺎﻟﻮﺍ : ﻳﺎﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﻛﻴﻒ ﺍﺫﻧﻬﺎ؟ ﻗﺎﻝ ﺍﻥ ﺗﺴﻜﺖ


Dari Abu Hurairah rodhiyallohu anhu bahwasannya Nabi shollallohu alaihi wasallam bersabda: "Janda tidak bisa dinikahkan sehingga ia diminta persetujuan dan gadis tidak bisa dinikahkan sehingga ia diminta izinnya. Para sahabat bertanya: wahai Rasulullah, bagaimana (tanda) izin itu? Beliau bersabda, bila gadis itu diam.(HR.Muslim).

Namun, sebelum melakukan lamaran, ada hal yang perlu diketahui sebelum mantap mengkhitbah seorang wanita. Seseorang perlu terlebih dahulu mempertimbangkan kriteria dalam hal menentukan jodohnya agar dikemudian hari tidak timbul rasa penyesalan.

Hal tersebut sebagaimana telah tertuang dalam sabda Rasulullah SAW yang bunyinya:

Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Wanita itu dinikahi karena empat hal: karena hartanya, nasabnya, kecantikannya, dan agamanya. Maka perhatikanlah agamanya kamu akan selamat (HR. Bukhari Muslim).

Menurut Imam Al-Nawawi bahwa maksud dari hadits tersebut adalah Nabi telah mengabarkan tentang apa yang menjadi kebiasaan orang-orang yaitu dalam urusan pernikahan mereka memandang empat perkara ini dan menjadikan perkara agama sebagai kriteria terakhir oleh karena itu pilihlah wanita karena agama yang baik niscaya akan beruntung dan kandungan hadis ini sama sekali tidak bermakna bahwa Rasulullah SAW memerintahkan untuk menikahi wanita yang kaya, terpandang dan cantik sehingga menjadikan agama sebagai poin terakhir dalam memilih.

Baca juga: Begini Adab Lamaran yang Benar Sesuai dengan Syariat Islam

Wallahu A'lam
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Apakah Wanita Boleh...
Apakah Wanita Boleh Melamar Pria dalam Islam?
Hukum Wanita Membatalkan...
Hukum Wanita Membatalkan Pertunangan
Bagaimana Hukum Mengembalikan...
Bagaimana Hukum Mengembalikan atau Meminta Kembali Barang Seserahan karena Batal Nikah?
Hukum Menarik Mahar...
Hukum Menarik Mahar Kembali karena Batal Menikah
Kisah Umar Bin Khattab:...
Kisah Umar Bin Khattab: Ketika Dua Perempuan Menolak Lamarannya
Tunangan Mirip Resepsi...
Tunangan Mirip Resepsi Pernikahan, Bolehkah Hubungan Lebih Mesra?
Rekomendasi
Ilmuwan Temukan Olo...
Ilmuwan Temukan Olo Warna Baru yang Belum Dilihat oleh Manusia
3.000 Gletser Hilang...
3.000 Gletser Hilang Setiap Tahunnya Bukti Bumi Tak Bisa DIselamatkan
Goliath Manusia Raksasa...
Goliath Manusia Raksasa yang Identik dengan Umat Nabi Daud
Artikel Terkini
Puasa Tasua dan Asyura,...
Puasa Tasua dan Asyura, Mana yang Lebih Utama?
Di Dua Waktu Istimewa...
Di Dua Waktu Istimewa Ini, Malaikat Pengawas Saling Bertemu
Kisah Nabi Daud Bertobat...
Kisah Nabi Daud Bertobat 40 Hari 40 Malam, Diampuni Allah pada 10 Muharram
Puasa Tasua, Keutamaan...
Puasa Tasua, Keutamaan dan Jadwal Pelaksanaannya
Asal-usul Puasa Asyura...
Asal-usul Puasa Asyura dan Tasua, Benarkah Berasal dari Tradisi Yahudi?
Rahasia Keutamaan Puasa...
Rahasia Keutamaan Puasa Asyura, Ibadah Sunnah yang Sangat Dianjurkan Rasulullah SAW
Infografis
Agar Anak Tetap Aman...
Agar Anak Tetap Aman Saat PTM, Ini yang Perlu Dilakukan Orang Tua
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved