Allah Taala Memberikan Palestina kepada Bani Israel dalam Jangka Waktu Tertentu
loading...
A
A
A
Argumentasi orang-orang Yahudi melakukan perampasan terhadap tanah Palestina dan mendirikan entitas negara Yahudi di sana, didasarkan pada klaim-klaim agama dan sejarah .
"Namun Islam melihat masalah ini dari sisi yang berbeda," tulis Dr Muhsin Muhammad Shaleh dalam bukunya berjudul "Ardhu Filistin wa Sya’buha" yang diterjemahkan Warsito, Lc menjadi "Tanah Palestina dan Rakyatnya".
Menurutnya, secara global bantahan Islam terhadap klaim agama Yahudi dapat dijelaskan salah satunya sebagai berikut:
Umat Islam meyakini bahwa Allah SWT telah memberikan negeri Palestina kepada Bani Israel dalam jangka waktu tertentu; ketika mereka berada pada jalan yang lurus sesuai dengan perintah Allah dan ketika mereka memerankan sebagai umat tauhid di masa-masa yang telah lalu.
"Kita tidak perlu sungkan dan ragu-ragu menyebutkan hakikat yang sebenarnya ini. Karena kalau tidak, berarti kita menyelisihi ketegasan al Quran ," ujar Muhsin Muhammad Shaleh. Di antaranya adalah ungkapan Musa as kepada kaumnya:
Artinya: “Hai kaumku, masuklah ke tanah suci (Palestina) yang telah ditentukan Allah bagimu, dan janganlah kamu lari ke belakang (karena kamu takut kepada musuh), maka kamu menjadi orang-orang yang merugi." ( QS Al Maidah : 21)
Muhsin Muhammad Shaleh mengatakan syariat legalitas ini berlaku sepanjang mereka komitmen dengan tauhid dan komitmen dengan manhaj (metode) Allah.
Legalitas itu menjadi tidak berlaku manakala mereka mengingkari (kufur) kepada Allah, tidak mentaati para rasul-Nya, membunuh nabi-nabi mereka, mengingkari janji dan sumpah, serta menolak mengikuti risalah Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW, seorang Rasul yang telah dikabarkan oleh nabi-nabi Bani Israel.
Allah berfirman:
Artinya: “Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka.” ( QS. Al A’raaf : 157)
Allah berfirman:
Artinya: “Memberi khabar gembira dengan (datangnya) seorang Rasul yang akan datang sesudahku, yang namanya Ahmad (Muhammad).” ( QS As Shaf : 6)
Allah berfirman:
Artinya: “(Tetapi) karena mereka melanggar janjinya, Kami kutuk mereka, dan kami jadikan hati mereka keras membatu. Mereka suka merubah perkataan (Allah) dari tempat-tempatnya.” ( QS. Al Maidah : 13)
Allah berfirman:
Artinya: “Katakanlah:”Apakah akan aku beritakan kepadamu tentang orang-orang yang lebih buruk pembalasannya dari (orang-orang fasik ) itu di sisi Allah, yaitu orang-orang yang dikutuki dan dimurkai Allah, di antara mereka (ada) yang dijadikan kera dan babi (dan orang yang) menyembah Thagut”. Mereka itu lebih buruk tempatnya dan lebih tersesat dari jalan yang lurus.” ” ( QS Al Maidah : 60)
Oleh karenanya, Muhsin Muhammad Shaleh mengatakan, syariat legalitas penguasaan tanah suci Palestina berpindah kepada umat yang berjalan di atas manhaj (metode) para nabi dan mengusung panji mereka, yaitu umat Islam.
"Persoalannya dalam pemahaman kita bukan terletak pada suku, keturunan maupun bangsa. Namun terletak pada komitmen mengikuti manhaj," jelasnya.
"Namun Islam melihat masalah ini dari sisi yang berbeda," tulis Dr Muhsin Muhammad Shaleh dalam bukunya berjudul "Ardhu Filistin wa Sya’buha" yang diterjemahkan Warsito, Lc menjadi "Tanah Palestina dan Rakyatnya".
Menurutnya, secara global bantahan Islam terhadap klaim agama Yahudi dapat dijelaskan salah satunya sebagai berikut:
Umat Islam meyakini bahwa Allah SWT telah memberikan negeri Palestina kepada Bani Israel dalam jangka waktu tertentu; ketika mereka berada pada jalan yang lurus sesuai dengan perintah Allah dan ketika mereka memerankan sebagai umat tauhid di masa-masa yang telah lalu.
"Kita tidak perlu sungkan dan ragu-ragu menyebutkan hakikat yang sebenarnya ini. Karena kalau tidak, berarti kita menyelisihi ketegasan al Quran ," ujar Muhsin Muhammad Shaleh. Di antaranya adalah ungkapan Musa as kepada kaumnya:
يَاقَوْمِ ادْخُلُوا اْلأَرْضَ الْمُقَدَّسَةَ الَّتِي كَتَبَ اللهُ لَكُمْ وَلاَ تَرْتَدُّوا عَلَى أَدْبَارِكُمْ فَتَنقَلِبُوا خَاسِرِينَ
Artinya: “Hai kaumku, masuklah ke tanah suci (Palestina) yang telah ditentukan Allah bagimu, dan janganlah kamu lari ke belakang (karena kamu takut kepada musuh), maka kamu menjadi orang-orang yang merugi." ( QS Al Maidah : 21)
Muhsin Muhammad Shaleh mengatakan syariat legalitas ini berlaku sepanjang mereka komitmen dengan tauhid dan komitmen dengan manhaj (metode) Allah.
Legalitas itu menjadi tidak berlaku manakala mereka mengingkari (kufur) kepada Allah, tidak mentaati para rasul-Nya, membunuh nabi-nabi mereka, mengingkari janji dan sumpah, serta menolak mengikuti risalah Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW, seorang Rasul yang telah dikabarkan oleh nabi-nabi Bani Israel.
Allah berfirman:
الرَّسُولَ النَّبِيَّ اْلأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِندَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَاْلإِنجِيلِ يَأْمُرُهُم بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَاْلأَغْلاَلَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ
Artinya: “Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka.” ( QS. Al A’raaf : 157)
Allah berfirman:
مُبَشِّرًا بِرَسُولٍ يَأْتِي مِن بَعْدِي اسْمُهُ أَحْمَدُ
Artinya: “Memberi khabar gembira dengan (datangnya) seorang Rasul yang akan datang sesudahku, yang namanya Ahmad (Muhammad).” ( QS As Shaf : 6)
Allah berfirman:
فَبِمَا نَقْضِهِم مِّيثَاقَهُمْ لَعَنَّاهُمْ وَجَعَلْنَا قُلُوبَهُمْ قَاسِيَةً يُحَرِّفُونَ الْكَلِمَ عَن مَّوَاضِعِهِ
Artinya: “(Tetapi) karena mereka melanggar janjinya, Kami kutuk mereka, dan kami jadikan hati mereka keras membatu. Mereka suka merubah perkataan (Allah) dari tempat-tempatnya.” ( QS. Al Maidah : 13)
Allah berfirman:
قُلْ هَلْ أُنَبِّئُكُم بِشَرٍّ مِّن ذَلِكَ مَثُوبَةً عِندَ اللهِ مَن لَّعَنَهُ اللهُ وَغَضِبَ عَلَيْهِ وَجَعَلَ مِنْهُمُ الْقِرَدَةَ وَالْخَنَازِيرَ وَعَبَدَ الطَّاغُوتَ أُوْلاَئِكَ شَرُُّ مَّكَانًا وَأَضَلُّ عَن سَوَآءِ السَّبِيلِ
Artinya: “Katakanlah:”Apakah akan aku beritakan kepadamu tentang orang-orang yang lebih buruk pembalasannya dari (orang-orang fasik ) itu di sisi Allah, yaitu orang-orang yang dikutuki dan dimurkai Allah, di antara mereka (ada) yang dijadikan kera dan babi (dan orang yang) menyembah Thagut”. Mereka itu lebih buruk tempatnya dan lebih tersesat dari jalan yang lurus.” ” ( QS Al Maidah : 60)
Oleh karenanya, Muhsin Muhammad Shaleh mengatakan, syariat legalitas penguasaan tanah suci Palestina berpindah kepada umat yang berjalan di atas manhaj (metode) para nabi dan mengusung panji mereka, yaitu umat Islam.
"Persoalannya dalam pemahaman kita bukan terletak pada suku, keturunan maupun bangsa. Namun terletak pada komitmen mengikuti manhaj," jelasnya.
(mhy)