Nikah Misyar: Pendapat yang Melarang dan yang Membolehkan Sama-Sama Relevan

Rabu, 01 November 2023 - 10:11 WIB
loading...
A A A
Hanya saja, keduanya saling meridai dan sepakat, bahwa tidak ada hak nafkah dari suami untuk istrinya, juga tidak ada hak berbagi hari giliran.

Menurut Chomim Tohari, karena adanya hak-hak pernikahan tersebut, maka pendapat ini apabila dihubungkan dengan maqasid shari’ah, maka akan tampak relevan dengan hifdh al-nafs pada tingkat dharuriyat, yakni terpeliharanya keberlangsungan reproduksi keturunan, serta terpeliharanya kehormatan, terutama kehormatan kaum wanita yang tidak diperolehnya kecuali dengan pernikahan.

Selain itu, sang istri yang dinikahi secara misyar juga ikut merasakan kebahagiaan dan kepuasan batin karena dalam pernikahan tersebut ia mendapatkan sesuatu yang tidak ia dapatkan kecuali dengan melakukan pernikahan.

"Ini sesuai dengan konsep maqasid shari’ah pada ranah hifdh al-nafs pada tingkat hajjiyat," ujar Chomim Tohari.

Keempat, ulama yang membolehkan nikah misyar juga mensyaratkan bahwa pernikahan seperti ini haruslah diresmikan oleh aturan negara dengan adanya pencatatan pernikahan oleh instansi pemerintah. "Tentu saja pendapat ini sejalan dengan maqâshid sharî’ah pada ranah hifdh al-nasab pada tingkat hajjiyat," kata Chomim Tohari.

Kelima, dengan nikah misyar istri yang kaya bisa membantu ekonomi suami yang mungkin lemah. "Ini sejalan dengan konsep maqasid shari’ah pada ranah hifdh al-nafs pada tingkat tahsiniyat," tambahnya.

Baca juga: Terminologi Nikah Misyar, Tak Sekadar Bobok-Bobok Siang

Kaidah Umum

Selain itu dengan pernikahan (misyar) istri beruntung karena memiliki seseorang yang bisa melindungi diri dan hartanya dari kerusakan dan gangguan pihak lain. "Ini sejalan dengan konsep maqasid shari’ah pada ranah hifdh al-mâl dalam level dharuriyat."

Dalam pendekatan maqasid shari’ah, kata Chomim Tohari, kualitas kemaslahatan dalam suatu perbuatan akan menentukan tingkat status hukum perbuatan tersebut. Karena itulah maka muncul beberapa kaidah umum dalam penetapan hukum berdasarkan maqasid shari’ah (maqasid based ijtihad) antara lain:

1. Tuntutan untuk melakukan sesuatu adalah karena kandungan maslahat yang ada di dalamnya dan tuntutan meninggalkan sesuatu adalah karena ada kemafsadatan di dalamnya.

2. Jika kemafsadatan dalam suatu perbuatan mendominasi, maka melaksanakannya ada pada tingkatan makruh, semakin besar mafsadatnya semakin kuat pula tingkat kemakruhannya sampai pada tingkatan haram. Tingkat mafsadat dalam hal yang diharamkan adalah lebih besar dari yang dimakruhkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
5 Adab Bertetangga dalam...
5 Adab Bertetangga dalam Islam, Lengkap dengan Dalilnya
Kasus Teror Tetangga...
Kasus Teror Tetangga Viral, Begini Hak Tetangga Menurut Al-Qur'an dan Hadis
Islam Menganjurkan Pernikahan...
Islam Menganjurkan Pernikahan Diumumkan ke Publik, Begini Alasannya!
Kumpulan Ayat-ayat Al...
Kumpulan Ayat-ayat Al Quran tentang Pernikahan yang Penting Diketahui
Kasus Perebutan Hak...
Kasus Perebutan Hak Asuh, Ini 6 Hak Anak dalam Islam yang Wajib Dipenuhi Orang Tua
Perbedaan jin Khodam...
Perbedaan jin Khodam dan Qorin, Mana yang Harus Diwaspadai?
Rekomendasi
Video Keberadaan Pulau...
Video Keberadaan Pulau Berlubang di Tengah Laut Dibagikan Penyelam
Indonesia Akan Kehilangan...
Indonesia Akan Kehilangan Warisan Alam Bagian Terpenting Bumi
Harta Karun Pembawa...
Harta Karun Pembawa Kutukan Paling Mematikan di Dunia
Artikel Terkini
Populer di Bulan Safar...
Populer di Bulan Safar : Mengapa Ada Tradisi Rebo Wekasan di Indonesia?
Teladan Rasulullah SAW...
Teladan Rasulullah SAW kepada Tetangga: Akhlak Mulia yang Tetap Relevan hingga Kini
5 Adab Bertetangga dalam...
5 Adab Bertetangga dalam Islam, Lengkap dengan Dalilnya
Orang yang Mengganggu...
Orang yang Mengganggu Tetangganya Bukan Mukmin, Ini Dalil Hadis dan Penjelasan Ulama
Butuh 7 Hari, CQF Bangun...
Butuh 7 Hari, CQF Bangun Masjid Pertama Asmaul Husna di Aceh Tamiang
Kasus Teror Tetangga...
Kasus Teror Tetangga Viral, Begini Hak Tetangga Menurut Al-Qur'an dan Hadis
Infografis
Simulasi Kehidupan Mars,...
Simulasi Kehidupan Mars, Austria dan Israel Kirim 6 Ilmuwan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved