Bolehkah Muslimah Bepergian Seorang Diri?
Kamis, 06 Agustus 2020 - 09:20 WIB
loading...
Dalil-dalil yang berhubungan dengan safar perempuan masih bersifat umum, sehingga berpotensi menimbulkan berbagi penafsiran. Foto ilustrasi/ist
A
A
A
Safar atau dalam bahasa Arab berarti menempuh perjalanan . Safar merupakan bagian hidup setiap muslim dalam rangka menjalankan ketaatan kepada Rabb-nya atau untuk meraih kemaslahatan duniawinya. Allah Subhanahu wa ta’ala menetapkan hukum-hukum safar serta mengajarkan adab-adabnya di dalam Al-Qur'an dan Sunnah Nabi Shallallahu alaihi wa sallam.
Secara syariat safar adalah meninggalkan tempat bermukim dengan niat menempuh perjalanan menuju suatu tempat. Namun mengenai jarak perjalanan yang dianggap safar, para ulama masih berbeda pendapat. Mayoritas ulama menentukan bahwa safar adalah perjalanan yang jaraknya lebih dari 85 km. Sedangkan sebagian lainnya mengatakan, batasan suatu perjalanan disebut dengan safar atau tidak, dikembalikan kepada kebiasaan masyarakat masing-masing.
Begitu juga dengan safar perempuan. Hal ini karena dalil-dalil yang berhubungan dengan safar perempuan masih bersifat umum, sehingga berpotensi menimbulkan berbagi penafsiran. (Baca juga : Tak Puas pada Pasangan? Dengarlah Nasehat Umar bin Khattab Ini )
Dilihat dari bentuknya, safar yang dilakukan oleh perempuan bisa dibagi menjadi tiga bentuk, yakni Safar Mubah, Safar Mustahab (yang dianjurkan), dan Safar Wajib. Dirangkum dari berbagai sumber, berikut penjelasannya:
1. Safar Mubah
Pada dasarnya hukum perempuan wanita bepergian (bersafar) ramai-ramai seperti study tour, camping, dan bepergian lainnya tanpa disertai mahram adalah boleh atau mubah, Islam hanya melarang umatnya melakukan pergaulan bebas.
Dulu, ketika Rasulullah SAW melakukan bepergian lewat laut untuk peperangan beliau selalu mendapatkan pedampingan dari sahabat, sahabat yang dimaksud tidak hanya dari kalangan lelaki tetapi juga dari kalangan perempuan yang berani dan merelakan nyawanya untuk melindungi Rasulullah SAW, Tugas perempua ketika itu adalah membantu logistik dan medis saat berperang.
Namun, dalam hadis shahih yang sangat masyhur di kalangan ahli hadis dan fikih disebutkan, Rasulullah SAW pernah melarang wanita untuk bepergian di atas tiga hari tanpa disertai mahram.
لا تسافر المرأة ثلاثة أيام إلا مع ذي محرم
“Tidaklah diperbolehkan bagi wanita untuk bepergian di atas tiga hari kecuali disertai mahramnya.”
Hadis ini oleh sebagian kalangan muslim dijadikan dasar pelarangan bagi wanita untuk bepergian lebih dari tiga hari tanpa mahram. Namun bagi sebagian kalangan muslim lainnya seperti Yusuf al-Qardhawi menuturkan hadis tersebut tidak dapat dipahami secara lafzhi (tekstual) melainkan dengan mempertimbangkan illat (alasan) pelarangannya. (Baca juga : Sekecil Apapun Amal pada Islam, Jangan Diremehkan! )
Adapun alasan pelarangan tersebut adalah tidak adanya jaminan keamanan dan dikhawatirkan terjadinya fitnah pada saat perjalanan itu dilakukan, hal itu mungkin saja terjadi karena ketika itu seseorang yang ingin bepergian jauh maka dia harus melewati gurun pasir, kebun kurma yang luas sehingga kemungkinan hal yang tidak diinginkan terjadi bila tidak ditemani mahram.
Dengan demikian maka dapat dipahami, larangan bepergian bagi perempuan tidaklah bersifat mutlak tanpa alasan illat, dan perlu diketahui suatu hukum sangat bergantung kepada illatnya, bila illat itu tidak ada maka hukumnya juga terhapus atau tidak berlaku.
Secara syariat safar adalah meninggalkan tempat bermukim dengan niat menempuh perjalanan menuju suatu tempat. Namun mengenai jarak perjalanan yang dianggap safar, para ulama masih berbeda pendapat. Mayoritas ulama menentukan bahwa safar adalah perjalanan yang jaraknya lebih dari 85 km. Sedangkan sebagian lainnya mengatakan, batasan suatu perjalanan disebut dengan safar atau tidak, dikembalikan kepada kebiasaan masyarakat masing-masing.
Begitu juga dengan safar perempuan. Hal ini karena dalil-dalil yang berhubungan dengan safar perempuan masih bersifat umum, sehingga berpotensi menimbulkan berbagi penafsiran. (Baca juga : Tak Puas pada Pasangan? Dengarlah Nasehat Umar bin Khattab Ini )
Dilihat dari bentuknya, safar yang dilakukan oleh perempuan bisa dibagi menjadi tiga bentuk, yakni Safar Mubah, Safar Mustahab (yang dianjurkan), dan Safar Wajib. Dirangkum dari berbagai sumber, berikut penjelasannya:
1. Safar Mubah
Pada dasarnya hukum perempuan wanita bepergian (bersafar) ramai-ramai seperti study tour, camping, dan bepergian lainnya tanpa disertai mahram adalah boleh atau mubah, Islam hanya melarang umatnya melakukan pergaulan bebas.
Dulu, ketika Rasulullah SAW melakukan bepergian lewat laut untuk peperangan beliau selalu mendapatkan pedampingan dari sahabat, sahabat yang dimaksud tidak hanya dari kalangan lelaki tetapi juga dari kalangan perempuan yang berani dan merelakan nyawanya untuk melindungi Rasulullah SAW, Tugas perempua ketika itu adalah membantu logistik dan medis saat berperang.
Namun, dalam hadis shahih yang sangat masyhur di kalangan ahli hadis dan fikih disebutkan, Rasulullah SAW pernah melarang wanita untuk bepergian di atas tiga hari tanpa disertai mahram.
لا تسافر المرأة ثلاثة أيام إلا مع ذي محرم
“Tidaklah diperbolehkan bagi wanita untuk bepergian di atas tiga hari kecuali disertai mahramnya.”
Hadis ini oleh sebagian kalangan muslim dijadikan dasar pelarangan bagi wanita untuk bepergian lebih dari tiga hari tanpa mahram. Namun bagi sebagian kalangan muslim lainnya seperti Yusuf al-Qardhawi menuturkan hadis tersebut tidak dapat dipahami secara lafzhi (tekstual) melainkan dengan mempertimbangkan illat (alasan) pelarangannya. (Baca juga : Sekecil Apapun Amal pada Islam, Jangan Diremehkan! )
Adapun alasan pelarangan tersebut adalah tidak adanya jaminan keamanan dan dikhawatirkan terjadinya fitnah pada saat perjalanan itu dilakukan, hal itu mungkin saja terjadi karena ketika itu seseorang yang ingin bepergian jauh maka dia harus melewati gurun pasir, kebun kurma yang luas sehingga kemungkinan hal yang tidak diinginkan terjadi bila tidak ditemani mahram.
Dengan demikian maka dapat dipahami, larangan bepergian bagi perempuan tidaklah bersifat mutlak tanpa alasan illat, dan perlu diketahui suatu hukum sangat bergantung kepada illatnya, bila illat itu tidak ada maka hukumnya juga terhapus atau tidak berlaku.
Lihat Juga :