Agar Muslimah Berhijab Aman Berwudhu di Tempat Terbuka

Kamis, 06 Agustus 2020 - 20:17 WIB
loading...
A A A
Bila masalahnya karena takut membuka aurat di tempat yang umum dan terbuka, sebenarnya mengusap sebagian kepala tetap bisa dilakukan tanpa harus membuka kerudung. Apalagi kalau menggunakan pendapat As-Syaf’i yang membolehkan mengusap rambut. Mudah sekali melakukannya, cukup masukkan tangan yang basah ke dalam kerudung dari dalam, bila dirasa sudah ada bagian rambut yang basah, sudah sah rukun untuk mengusap kepala. Hal itu bisa tetap dilakukan tanpa harus melepas kerudung.

Sedangkan mengusap kerudung sebagai ganti mengusap kepala, justru tidak memenuhi standar rukun wudhu.

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhubeliau berkata, “Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu, sedang beliau memakai surban dari Qatar. Maka beliau menyelipkan tangannya dari bawah surban untuk menyapu kepala bagian depan, tanpa melepas surban itu." (HR. Abu Dawud). (Baca juga : Sekecil Apapun Amal pada Islam, Jangan Diremehkan! )

Merujuk dalil-dalil di atas, maka wanita muslimah berhijab yang mendapati tempat wudhu terbuka, cukup mengusap kan air di luar jilbab tangan kaki tanpa membuka aurat sedikit pun.

Wallahu A'lam
(wid)
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1427 seconds (0.1#10.140)