Konsep Islam Menanggulangi Korupsi, Ibnu Asyur: Perlu Reformasi Individual dan Sosial
Minggu, 12 November 2023 - 14:41 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Hukum Korupsi Waktu Dalam Pandangan Islam
Hal ini sebagaimana ditegaskan di dalam QS Taha/20:7:
Wa in tajhar bilqawli fainnahuu ya'lamus sirra wa akhfaa
Artinya: "Dan jika kamu mengeraskan ucapanmu, maka sesungguhnya Dia mengetahui rahasia dan yang lebih tersembunyi." ( QS Thaha : 7)
Menurut Ali Fikri Noor, pencegahan dan pembentengan dimaksud akan terbangun dalam cara-cara berikut:
a. Terbangun dan terciptanya pengendalian diri/self control (ar-riqabah az- zatiyah) dalam jiwa orang beriman.
Ali Fikri Noor mengatakan atas dasar inilah para pakar dan ulama teologi seperti Imam Abu Hanifah yang tertuang di dalam karyanya "al-Fiqh al-Akbar", Imam at-Tahawi dalam "al-‘Aqidah at-Tahawiyah", dan Imam Ibn Abi al-‘Izz al-Hanafi dalam "Syarah al-‘Aqidah at-Tahawiyah" memandang bahwa kewajiban utama dan pertama bagi setiap muslim yang sudah masuk usia akil baligh adalah mempelajari ilmu tauhid terlebih dahulu, sebelum mempelajari bidang-bidang ilmu lainnya.
Baca juga: 5 Faktor Tumpulnya Penanganan Masalah Korupsi di Negeri Berpenduduk Mayoritas Islam
Demikian agar dia mengalami ketenangan batin dan jiwa, dan kelurusan jalan (istiqamah) di dalam menjalani kehidupan dunia.
Ibn al-‘Izz al-Hanafi menyimpulkan pendapat Imam Abu Hanifah dalam ungkapannya: Hajat atau kebutuhan manusia terhadap bidang disiplin ilmu ini (akidah /teologi Islam) berada di atas kebutuhan-kebutuhan apapun, dan pentingnya kebutuhan manusia mempelajarinya berada di atas setiap kepentingan apapun.
Hal ini sebagaimana ditegaskan di dalam QS Taha/20:7:
وَاِنۡ تَجۡهَرۡ بِالۡقَوۡلِ فَاِنَّهٗ يَعۡلَمُ السِّرَّ وَاَخۡفٰى
Wa in tajhar bilqawli fainnahuu ya'lamus sirra wa akhfaa
Artinya: "Dan jika kamu mengeraskan ucapanmu, maka sesungguhnya Dia mengetahui rahasia dan yang lebih tersembunyi." ( QS Thaha : 7)
Menurut Ali Fikri Noor, pencegahan dan pembentengan dimaksud akan terbangun dalam cara-cara berikut:
a. Terbangun dan terciptanya pengendalian diri/self control (ar-riqabah az- zatiyah) dalam jiwa orang beriman.
Ali Fikri Noor mengatakan atas dasar inilah para pakar dan ulama teologi seperti Imam Abu Hanifah yang tertuang di dalam karyanya "al-Fiqh al-Akbar", Imam at-Tahawi dalam "al-‘Aqidah at-Tahawiyah", dan Imam Ibn Abi al-‘Izz al-Hanafi dalam "Syarah al-‘Aqidah at-Tahawiyah" memandang bahwa kewajiban utama dan pertama bagi setiap muslim yang sudah masuk usia akil baligh adalah mempelajari ilmu tauhid terlebih dahulu, sebelum mempelajari bidang-bidang ilmu lainnya.
Baca juga: 5 Faktor Tumpulnya Penanganan Masalah Korupsi di Negeri Berpenduduk Mayoritas Islam
Demikian agar dia mengalami ketenangan batin dan jiwa, dan kelurusan jalan (istiqamah) di dalam menjalani kehidupan dunia.
Ibn al-‘Izz al-Hanafi menyimpulkan pendapat Imam Abu Hanifah dalam ungkapannya: Hajat atau kebutuhan manusia terhadap bidang disiplin ilmu ini (akidah /teologi Islam) berada di atas kebutuhan-kebutuhan apapun, dan pentingnya kebutuhan manusia mempelajarinya berada di atas setiap kepentingan apapun.
Lihat Juga :