Hukum Korupsi Waktu Dalam Pandangan Islam

Jum'at, 08 Oktober 2021 - 07:40 WIB
loading...
Hukum Korupsi Waktu Dalam Pandangan Islam
Salah satu perilaku korupsi waktu adalah mengambil jam-jam kantor untuk keperluan pribadi tanpa izin pimpinan atau alasan yang dibenarkan. Foto/dok radiomutiaraquran
A A A
Hukum korupsi waktu dalam pandangan Islam yaitu menyia-nyiakan amanah dan kepercayaan. Islam memandang korupsi tidak hanya berbentuk uang (materi), tetapi bisa dalam urusan waktu.

Korupsi waktu adalah perilaku dimana seseorang tidak menjaga waktu yang diamanahkan kepadanya termasuk dalam urusan pekerjaan. Perbuatan tak terpuji ini sering terjadi di kantor-kantor atau perusahaan swasta. Pekerja yang "mencuri" waktu untuk kepentingan pribadinya ini disebut korupsi waktu.



Secara umum, korupsi atau rasuah disebut dengan mencuri. Dalam sudut pandang hukum, tindakan korupsi di antaranya melakukan perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, penggelapan uang, pemerasan, penyuapan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Menurut Ustaz Farid Nu'man Hasan, Dai lulusan Sastra Arab UI, waktu merupakan amanah dari Allah Ta'ala yang mesti dimanfaatkan dan tidak disia-siakan. Allah Ta'ala berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَخُونُواْ ٱللَّهَ وَٱلرَّسُولَ وَتَخُونُوٓاْ أَمَٰنَٰتِكُمۡ وَأَنتُمۡ تَعۡلَمُونَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui." (Surat Al-Anfal Ayat 27)

Akan tetapi, faktanya banyak di antara manusia memang suka menyia-nyiakannya. Seperti tertera dalam Hadits berikut:

نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ فِيهِمَا كَثِيرٌ مِنْ النَّاسِ الصِّحَّةُ وَالْفَرَاغُ

"Ada dua nikmat yang banyak manusia abaikan, yaitu: kesehatan dan waktu luang." (HR. Al-Bukhari No 6412)

Di antara hal negatif yang biasa dilakukan manusia adalah korupsi waktu, seperti mengambil jam-jam kantor untuk keperluan pribadi tanpa izin atau alasan yang dibenarkan.

"Menyengaja telat sehingga merugikan hak orang lain atau hak kantor, tapi dia sendiri maunya dibayar utuh. Ini korupsi dan sama buruknya dengan korupsi uang. Sebab, sama-sama merugikan pihak lain," terang Ustaz Farid.

Dalam satu riwayat, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengingatkan manusia:

آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلاَثٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ

"Tanda munafik ada tiga, jika berkata ia berdusta, jika berjanji ia mengingkari dan ketika diberi amanat, maka ia berkhianat." (HR Al-Bukhari dan Muslim)

Wallahu A'lam

(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2075 seconds (0.1#10.140)