Benarkah Pernyataan Tobat harus Diumumkan?
Minggu, 03 Desember 2023 - 12:49 WIB
loading...
Tobat seorang hamba tidak mensyaratkan harus diumumkan agar didengar atau diketahui oleh manusia, karena bisa jadi mendatangkan madharat dari riya dan ujub yang malah berakibat negatif kepada dirinya, kecuali tobat dari hal tertentu yang ada mudharatnya
A
A
A
Sebagai seorang hamba yang banyak memiliki dosa dan kesalahan, kita harus bertobat dan memohon ampunan kepada Allah Subhanahu wa ta'ala. Namun, apakah tobat atau pernyataan tobat ini harus diumumkan atau hanya untuk diri sendiri?
Dalam islam, tobat adalah perbuatan/amal kebaikan seorang hamba untuk menyesali dan meminta ampun kepada Rabbnya dari perbuatan yang dilarang oleh syariat.
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
“Sungguh, Allah meluaskan tangan-Nya pada malam hari untuk menerima tobat dari hamba yang bermaksiat di siang hari. Dan Allah meluaskan tangan-Nya pada siang hari untuk menerima taubat dari hamba yang bermaksiat di malam hari” (HR. Muslim no.7165)
Al Qurthubi rahimahullah mengatatkan:
“Tobat itu menggabungkan 4 hal: istighfar dengan lisan, berhenti melakukan maksiat dengan badan, bertekad untuk tidak kembali melakukannya dengan anggota badan, dan menjauhi teman-teman yang buruk” (Tafsir Al Baghawi, 8/169)
Terkait apakah tobat harus diumumkan atau tidak, Ustaz Mu’tashim, Lc. MA, dai yang berkhidmat di lembaga bimbingan islam ini menjelaskan, tobat seorang hamba tidak mensyaratkan harus diumumkan agar didengar atau diketahui oleh manusia, karena bisa jadi mendatangkan madharat dari riya dan ujub yang malah berakibat negatif kepada dirinya.
Namun, bila seseorang telah melakukan perbuatan salah yang diketahui dan diikuti oleh manusia dengan kesalahan tersebut, maka tobat yang semisal ini yang mengakibatkan kesalahan domino dari apa yang telah dilakukan atau diajarkannya, maka keadaan seperti ini tobatnya seseorang harus dilakukan secara terang-terangan.
Dalam islam, tobat adalah perbuatan/amal kebaikan seorang hamba untuk menyesali dan meminta ampun kepada Rabbnya dari perbuatan yang dilarang oleh syariat.
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
إِنَّ اللهَ يَبْسُطُ يَدَهُ بِاللَّيْلِ لِيَتُوْبَ مُسِيْءُ النَّهَارِ، وَبِالنَّهَارِ لِيَتُوْبَ مُسِيْءُ اللَّيْلِ
“Sungguh, Allah meluaskan tangan-Nya pada malam hari untuk menerima tobat dari hamba yang bermaksiat di siang hari. Dan Allah meluaskan tangan-Nya pada siang hari untuk menerima taubat dari hamba yang bermaksiat di malam hari” (HR. Muslim no.7165)
Al Qurthubi rahimahullah mengatatkan:
يَجْمَعُهَا أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ: الِاسْتِغْفَارُ بِاللِّسَانِ، وَالْإِقْلَاعُ بِالْأَبْدَانِ، وَإِضْمَارُ تَرْكِ الْعَوْدِ بِالْجَنَانِ، وَمُهَاجَرَةُ سَيِّئِ الْإِخْوَانِ
“Tobat itu menggabungkan 4 hal: istighfar dengan lisan, berhenti melakukan maksiat dengan badan, bertekad untuk tidak kembali melakukannya dengan anggota badan, dan menjauhi teman-teman yang buruk” (Tafsir Al Baghawi, 8/169)
Terkait apakah tobat harus diumumkan atau tidak, Ustaz Mu’tashim, Lc. MA, dai yang berkhidmat di lembaga bimbingan islam ini menjelaskan, tobat seorang hamba tidak mensyaratkan harus diumumkan agar didengar atau diketahui oleh manusia, karena bisa jadi mendatangkan madharat dari riya dan ujub yang malah berakibat negatif kepada dirinya.
Namun, bila seseorang telah melakukan perbuatan salah yang diketahui dan diikuti oleh manusia dengan kesalahan tersebut, maka tobat yang semisal ini yang mengakibatkan kesalahan domino dari apa yang telah dilakukan atau diajarkannya, maka keadaan seperti ini tobatnya seseorang harus dilakukan secara terang-terangan.
Lihat Juga :