Tadabbur An-Nur Ayat 32: Perintah untuk Menikahkan Orang yang Membujang

Senin, 18 Desember 2023 - 09:59 WIB
loading...
Tadabbur An-Nur Ayat 32: Perintah untuk Menikahkan Orang yang Membujang
Ustaz Muchlis Mukti Al-Mughni
A A A
Ustaz Muchlis Mukti Al-Mughni
Dai Lulusan Al-Azhar Mesir,
Yayasan Pustaka Afaf

Tadabbur ayat An-Nur kali ini berisi perintah untuk menikah. Berikut firman Allah:

وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ


"Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui." (QS An-Nur Ayat 32)

Pesan dan Hikmah

1. Setelah membahas pentingnya menjaga pandangan mata dan kemaluan serta urgensi menjaga nasab maka di ayat ini dibahas jalan untuk mengatasi gejolak syahwat dengan menikah. Seperti yang diperintahkan Rasulullah, “Wahai para pemuda, siapa diantara kalian yang telah memiliki kemampuan maka menikahlah karena nikah ini dapat menjaga pandangan dan kemaluan.” Al Hadits

2. Permudahlah menikahi para pemuda dan pemudi. Soal ekonomi jangan menjadi faktor penghalang untuk menikah justru dengan menikah Allah menjajikan kekayaan.

3. Keshalihan laki dan perempuan menjadi kriteria utama dan penting dalam menikahkan. Karena dengan keshalihan sebuah pernikahan akan berjalan sesuai yang diinginkan Allah. Seperti dijelaskan dalam hadits, “Jika ada pria yang engkau ridhai agama dan akhlaknya datang melamar putrimu maka nikahkanlah, jika tidak kau lakukan hal itu maka akan terjadi fitnah dan kerusakan besar di muka bumi.”

4. Tradisi atau adat istiadat jangan dijadikan hal utama dalam penikahan. Jangan pula menjadi ganjalan dan rintangan. Cukuplah arahan dan nilai agama dalam penikahan yang harus kita ikuti dan jalani. Seperti belajarlah dari kisahnya Nabi Syu’aib yang memudahkan saat menikahkan putrinya dengan Musa.

5. Arahan Rasululah dalam pernikahan, “Nikahi wanita karena empat perkara, karena hartanya, kecantikannya, keturunannya dan agamanya, maka pilihlah agamanya, kamu akan beruntung dan bahagia.” Agama dan akhlak adalah kriteria utama dan asas penting dalam membangun rumah tangga.

6. “Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.” Inilah janji Allah untuk mereka yang menikah karena-Nya dan mengikuti Sunnah Rasul-Nya. Tidak sedikit suami-istri kaya raya setelah menikah. Soal rezeki itu wilayah tanggung jawab Allah. Jangan membatasi rezeki dengan menolak pernikahan yang miskin. “Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui.” Hanya Allah yang Maha Kaya dan dapat mewujudkan kekayaan untuk hamba-Nya yang dikehendaki-Nya.



Wallahu A'lam
(wid)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1535 seconds (0.1#10.140)