Menteri Hindu Memasuki Masjid Nabawi Viral, Bagaimana Hukumnya?
Selasa, 16 Januari 2024 - 14:45 WIB
loading...
Menteri Persatuan Urusan Minoritas India, Smriti Irani, memasuki lingkungan Masjid Nabawi. Foto/Ilustrasi: India Today
A
A
A
Video Menteri Persatuan Urusan Minoritas India , Smriti Irani, memasuki lingkungan Masjid Nabawi lumayan viral di media sosial , belakangan ini. Video yang diunggah akun Peacen_Islam di Instagram pada 12 Januari 2023 tersebut dilihat 4,1 juta viewers dengan 296 ribu like dan 6.672 komentar. Di antara komentar itu berisi kekecewaan terhadap pemerintah Arab Saudi .
Sebagai informasi, Irani didampingi Menteri Luar Negeri India, V Muraleedharan, pada Senin, 8 Januari 2024 lalu, bertemu dengan relawan India, yang memberikan layanan khusus kepada jamaah haji Negeri Hindustan tersebut. Mereka juga berinteraksi dengan jamaah umrah dari India.
Menariknya, Arab Saudi mengizinkan menteri India yang beragama Hindu tersebut masuk dalam pelataran Masjid Nabawi. Lalu, bagaimana sesungguhnya hukum non-Islam memasuki masjid , terutama Masjid Nabawi?
Baca juga: 4 Masjid yang Ada di Sekitar Masjid Nabawi
Secara umum, ulama memang berbeda pendapat tentang kebolehan non-Muslim masuk ke dalam masjid. Perbedaan pendapat ulama perihal ini berangkat dari perbedaan pemahaman mereka atas Surat At-Taubah ayat 28 berikut ini:
Artinya, “Wahai orang yang beriman, sungguh orang musyrik itu najis. Janganlah mereka memasuki masjidil haram setelah tahun ini.” (QS At-Taubah ayat 28).
Dari ayat ini, lahir pelbagai pandangan ulama perihal masuknya non-Muslim ke dalam tanah haram, masjidil haram, dan masjid selain masjidil haram, dengan atau tanpa izin umat Islam, dan dengan atau tanpa keperluan.
Mazhab Hanafi mengikuti pandangan Abu Hanifah yang membolehkan orang kafir, orang musyrik, atau non-Muslim untuk masuk ke dalam masjid termasuk ke dalam masjidilharam .
Baca juga: 14 Juta Jamaah Kunjungi Masjid Nabawi Selama Ramadhan
Abu Hanifah membolehkan orang kafir masuk masjid mana saja, termasuk Masjidilharam tanpa izin dan tanpa keperluan sekalipun.
Sedangkan pengertian ayat, ‘Jangan mereka memasuki masjidil haram setelah tahun ini,’ (At-Taubah ayat 28) menurut Abu Hanifah, adalah larangan untuk berhaji dan umrah dengan telanjang setelah tahun ini, yaitu tahun 9 H ketika ia memerintahkan Abu Bakar As-Shiddiq dan Sayyidina Ali menyeru dengan surat ini, ‘Setelah tahun ini tidak boleh lagi ada orang musyrik melaksanakan haji dan tidak boleh ada lagi orang telanjang berthawaf,’ (HR Bukhari dan Muslim).
Syekh Wahbah Az-Zuhayli dalam kitab "Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh" menjelaskan Abu Sufyan sendiri pernah memasuki masjid Madinah untuk memerbaharui kontrak perdamaian Hudaibiyah setelah dilanggar oleh Quraisy.
Sebagai informasi, Irani didampingi Menteri Luar Negeri India, V Muraleedharan, pada Senin, 8 Januari 2024 lalu, bertemu dengan relawan India, yang memberikan layanan khusus kepada jamaah haji Negeri Hindustan tersebut. Mereka juga berinteraksi dengan jamaah umrah dari India.
Menariknya, Arab Saudi mengizinkan menteri India yang beragama Hindu tersebut masuk dalam pelataran Masjid Nabawi. Lalu, bagaimana sesungguhnya hukum non-Islam memasuki masjid , terutama Masjid Nabawi?
Baca juga: 4 Masjid yang Ada di Sekitar Masjid Nabawi
Secara umum, ulama memang berbeda pendapat tentang kebolehan non-Muslim masuk ke dalam masjid. Perbedaan pendapat ulama perihal ini berangkat dari perbedaan pemahaman mereka atas Surat At-Taubah ayat 28 berikut ini:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَذَا
Artinya, “Wahai orang yang beriman, sungguh orang musyrik itu najis. Janganlah mereka memasuki masjidil haram setelah tahun ini.” (QS At-Taubah ayat 28).
Dari ayat ini, lahir pelbagai pandangan ulama perihal masuknya non-Muslim ke dalam tanah haram, masjidil haram, dan masjid selain masjidil haram, dengan atau tanpa izin umat Islam, dan dengan atau tanpa keperluan.
Mazhab Hanafi mengikuti pandangan Abu Hanifah yang membolehkan orang kafir, orang musyrik, atau non-Muslim untuk masuk ke dalam masjid termasuk ke dalam masjidilharam .
Baca juga: 14 Juta Jamaah Kunjungi Masjid Nabawi Selama Ramadhan
Abu Hanifah membolehkan orang kafir masuk masjid mana saja, termasuk Masjidilharam tanpa izin dan tanpa keperluan sekalipun.
Sedangkan pengertian ayat, ‘Jangan mereka memasuki masjidil haram setelah tahun ini,’ (At-Taubah ayat 28) menurut Abu Hanifah, adalah larangan untuk berhaji dan umrah dengan telanjang setelah tahun ini, yaitu tahun 9 H ketika ia memerintahkan Abu Bakar As-Shiddiq dan Sayyidina Ali menyeru dengan surat ini, ‘Setelah tahun ini tidak boleh lagi ada orang musyrik melaksanakan haji dan tidak boleh ada lagi orang telanjang berthawaf,’ (HR Bukhari dan Muslim).
Syekh Wahbah Az-Zuhayli dalam kitab "Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh" menjelaskan Abu Sufyan sendiri pernah memasuki masjid Madinah untuk memerbaharui kontrak perdamaian Hudaibiyah setelah dilanggar oleh Quraisy.
Lihat Juga :