Menghina dengan Sebutan Nama Binatang, Termasuk Dosa Besar yang Ancamannya Mengerikan

Selasa, 23 Januari 2024 - 10:54 WIB
loading...
A A A
1. Menghina, mencela, atau memaki sesama muslim hukumnya haram
2. Orang yang dihina dan dicela boleh membalas dengan hinaan dan celaan sepadan yang dia terima, selama hinaan dan celaan yang dia lemparkan tidak mengandung unsur kebohongan
3. Jika pihak yang dihina dan dicela membela diri, maka lawannya tidak lagi menanggung dosa orang tersebut. Ia harus menanggung dosa karena telah memulai hinaan dan celaan tersebut
4. Jika orang yang dihina dan dicela membalas dengan melebihi kadar hinaan dan celaan yang ia terima, maka ia berdosa.
5. Sikap yang lebih baik tentunya adalah memafkan orang yang telah menghina dan mencelanya. (Syarh Riyadhus Shalihin, 3/75)

Allah ‘Azza wa Jalla juga berfirman,

وَالَّذِينَ إِذَا أَصَابَهُمُ الْبَغْيُ هُمْ يَنْتَصِرُونَ * وَجَزَاءُ سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِثْلُهَا فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الظَّالِمِينَ


“Dan (bagi) orang-orang yang apabila mereka diperlakukan dengan zalim mereka membela diri. Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, maka barangsiapa mema`afkan dan berbuat baik maka pahalanya atas (tanggungan) Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim.” (QS. Asy-Syura: 39-40)



Wallahu A’lam
(wid)
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1902 seconds (0.1#10.140)