Hukum bagi yang Belum Membayar Qadha Puasa Ramadan

Senin, 29 Januari 2024 - 09:45 WIB
loading...
Hukum bagi yang Belum...
Jika seseorang menunda-nunda qadha’ puasa Ramadan dengan tanpa udzur, maka dia wajib bertaubat dari dosa tersebut, menyesalinya dan berjanji tidak akan mengulanginya. Foto ilustrasi/ist
A A A
Bulan suci Ramadan akan segera tiba, dan semua umat Islam wajib melaksanakan puasa Ramadan tersebut. Lantas bagaimana yang masih belum membayar qadha puasa Ramadan sebelumnya dan apa hukumnya?

Menurut Ustadz Fadly Gugul, S.Ag, dai yang berkhidmat dilembaga bimbingan Islam ini menjelaskan, jika seseorang menunda-nunda qadha’ puasa Ramadan dengan tanpa udzur, maka dia wajib bertaubat dari dosa tersebut, menyesalinya dan berjanji tidak akan mengulanginya. Kemudian dia melaksanakan qadha’ sesuai jumlah puasa yang kita tinggalkan dengan tanpa ada denda apapun.

Dilarang keras menunda-nunda utang puasa sampai datang Ramadan berikutnya. Dan ini merupakan dosa yang sangat buruk. Karena di antara ciri orang yang beriman ialah mereka ini bersegera didalam melaksanakan kebaikan dan kewajiban agama.

Allah ta’ala berfirman :

أُولَٰئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ


“Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan, dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya”. (QS. Al-Mukminun : 61).

Kemudian ‘Aisyah radhiyallahu ta’ala ‘anha berkata :

كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَ إِلَّا فِي شَعْبَانَ


“Dulu saya pernah memiliki hutang puasa Ramadan. Namun saya tidak mampu melunasinya kecuali di bulan sya’ban”. (HR. Bukhari, no.1950, Muslim, no. 1146).

Riwayat ini menerangkan kepada kita bahwa batas akhir mengqadha’ puasa Ramadan ialah hingga akhir sya’ban sebelum datang Ramadan berikutnya. Namun jika mengakhirkan qadha’ puasa hingga datang Ramadan setelahnya dikarenakan adanya udzur syar’i maka tidak mengapa dan tidak ada dosa bagi dia ketika itu.

Adapun bagi orang yang mengakhirkan qadha’ puasa Ramadan hingga datang Ramadan berikutnya tanpa ada udzur, maka para ulama berselisih pendapat tentang cara menggantinya menjadi dua pendapat :

1. Wajib bagi dia bertaubat lalu mengqadha’ sesuai jumlah hari yang ia tinggalkan, kemudian membayar kafarat/denda berupa memberi makan fakir miskin sejumlah hari yang ia akhirkan qadha’nya.

Diantara dalilnya ialah riwayat sebagai berikut :
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Puasa Syawal atau Qadha...
Puasa Syawal atau Qadha Dulu? Simak, Jangan Sampai Keliru!
Bagaimana Hukum Menggabung...
Bagaimana Hukum Menggabung Qadha Puasa Ramadan dengan Puasa Syawal?
Surat Al Baqarah Ayat...
Surat Al Baqarah Ayat 184 : Dalil Wajibnya Qadha Puasa Ramadan
Syaban, Bulan Terakhir...
Syaban, Bulan Terakhir untuk Ganti Puasa Ramadan
Hukum Tidak Mengganti...
Hukum Tidak Mengganti Utang Puasa Ramadan, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Risiko Menunda Qadha...
Risiko Menunda Qadha Puasa Ramadan, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Rekomendasi
Rumus Matematika yang...
Rumus Matematika yang Memprediksi Akhir Umat Manusia Terpecahkan
Pisahkan Arab dan Afrika,...
Pisahkan Arab dan Afrika, Ini Fenomena Alam Paling Ekstrem yang Terjadi Jutaan Tahun Lalu
Makhluk Mirip Lobster...
Makhluk Mirip Lobster Ditemukan di dalam Es Antartika, Begini Wujudnya
Artikel Terkini
5 Adab Bertetangga dalam...
5 Adab Bertetangga dalam Islam, Lengkap dengan Dalilnya
Orang yang Mengganggu...
Orang yang Mengganggu Tetangganya Bukan Mukmin, Ini Dalil Hadis dan Penjelasan Ulama
Butuh 7 Hari, CQF Bangun...
Butuh 7 Hari, CQF Bangun Masjid Pertama Asmaul Husna di Aceh Tamiang
Kasus Teror Tetangga...
Kasus Teror Tetangga Viral, Begini Hak Tetangga Menurut Al-Qur'an dan Hadis
Mengapa Surat Al-Fatihah...
Mengapa Surat Al-Fatihah Disebut Induk Al-Qur'an? Ini Makna dan Keistimewaannya
Asal Usul Nama Surat...
Asal Usul Nama Surat Al-Baqarah: Kisah Sapi Betina yang Mengungkap Misteri Pembunuhan
Infografis
6 Hikmah Puasa Ramadhan...
6 Hikmah Puasa Ramadhan yang Penting Diketahui Umat Islam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved