Bacaan Sighat Taklik setelah Akad Nikah
loading...
A
A
A
Bacaan sighat taklik setelah akad nikah yang diucapkan oleh mempelai laki-laki (suami) adalah sebagai berikut:
Sesudah akad nikah saya (pengantin laki-laki) berjanji dengan sesungguh hati, bahwa saya akan mempergauli isteri saya bernama (pengantin perempuan) dengan baik (mu’asyarah bil ma’ruf) menurut ajaran Islam. Kepada isteri saya tersebut saya menyatakan sighat taklik sebagai berikut:
Apabila saya:
1. Meninggalkan isteri saya 2 (dua) tahun berturut-turut;
2. Tidak memberi nafkah wajib kepadanya 3 (tiga) bulan lamanya;
3. Menyakiti badan/jasmani isteri saya, atau
4. Membiarkan (tidak memperdulikan) isteri saya 6 (enam) bulan atau lebih;
Dan karena perbuatan saya tersebut isteri saya tidak ridho dan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama, maka apabila gugatannya diterima oleh Pengadilan tersebut, kemudian isteri saya membayar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebagai iwadh (pengganti) kepada saya, jatuhlah talak saya satu kepadanya.
Kepada Pengadilan tersebut saya memberi kuasa untuk menerima uang iwadh tersebut dan menyerahkannya kepada Badan Amil Zakat Nasional setempat untuk keperluan ibadah sosial.
Sighat takliq talak merupakan sebuah kebijakan khusus yang dibentuk oleh Pemerinah Republik Indonesia yang diatur dalam Maklumat kementerian Agama Nomor 3 Tahun 1953.
Perumusan bunyi sighat taklik talak secara lengkap diatur berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 1990. Bunyi sighat taklik talak juga bisa dijumpai dalam buku nikah yang diterbitkan oleh KUA.
Apabila salah satu di antara keempat perjanjian yang diucapkan saat akad nikah itu dilanggar oleh suami dan pihak istri merasa keberatan, pihak istri bisa melaporkannya ke Pengadilan Agama. Dengan begitu, sudah jatuh talak satu.
Sesudah akad nikah saya (pengantin laki-laki) berjanji dengan sesungguh hati, bahwa saya akan mempergauli isteri saya bernama (pengantin perempuan) dengan baik (mu’asyarah bil ma’ruf) menurut ajaran Islam. Kepada isteri saya tersebut saya menyatakan sighat taklik sebagai berikut:
Baca Juga
Apabila saya:
1. Meninggalkan isteri saya 2 (dua) tahun berturut-turut;
2. Tidak memberi nafkah wajib kepadanya 3 (tiga) bulan lamanya;
3. Menyakiti badan/jasmani isteri saya, atau
4. Membiarkan (tidak memperdulikan) isteri saya 6 (enam) bulan atau lebih;
Dan karena perbuatan saya tersebut isteri saya tidak ridho dan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama, maka apabila gugatannya diterima oleh Pengadilan tersebut, kemudian isteri saya membayar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebagai iwadh (pengganti) kepada saya, jatuhlah talak saya satu kepadanya.
Kepada Pengadilan tersebut saya memberi kuasa untuk menerima uang iwadh tersebut dan menyerahkannya kepada Badan Amil Zakat Nasional setempat untuk keperluan ibadah sosial.
Sighat takliq talak merupakan sebuah kebijakan khusus yang dibentuk oleh Pemerinah Republik Indonesia yang diatur dalam Maklumat kementerian Agama Nomor 3 Tahun 1953.
Perumusan bunyi sighat taklik talak secara lengkap diatur berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 1990. Bunyi sighat taklik talak juga bisa dijumpai dalam buku nikah yang diterbitkan oleh KUA.
Apabila salah satu di antara keempat perjanjian yang diucapkan saat akad nikah itu dilanggar oleh suami dan pihak istri merasa keberatan, pihak istri bisa melaporkannya ke Pengadilan Agama. Dengan begitu, sudah jatuh talak satu.
(mhy)