Amalan Malam Nisfu Syaban Menurut Pandangan 4 Mazhab
loading...
A
A
A
Malam Nisfu Syaban menjadi malam yang banyak ditungg-tunggu oleh umat Islam karena keistimewaannya. Di tahun 2024, malam tersebut akan jatuh pada tanggal 24 Februari 2024. Di malam Nisfu Syaban itu, kaum muslim dianjurkan melakukan amalan-amalan tertentu. Benarkan demikian? Bagaimana pandangan imam 4 Mazhab dalam hal ini?
Untuk diketahui, Nisfu Syaban artinya separuh atau pertengahan bulan Sya'ban, yakni tanggal 15 dari bulan tersebut. Menurut sebagian ulama, malam Nisfu Syaban tidak memiliki kekhususan tersendiri, karena hadis-hadis yang menyebutkan tentang keutamaan malam Nisfu Syaban semuanya lemah bahkan ada yang palsu.
Sedangkan mayoritas ulama berpendapat bahwa malam Nisfu Syaban memiliki fadhilah tersendiri. Sebab terdapat hadis tentang Nisfu Syaban yang dinilai derajatnya bagus di antaranya:
Artinya: "Allah 'Azza wajalla mendatangi makhluk-Nya pada malam Nisfu Syaban, Allah mengampuni hamba-hamba-Nya kecuali dua orang yaitu orang yang bermusuhan dan orang yang membunuh jiwa."
Hadis dengan redaksi hampir serupa, bunyinya:
Artinya: "Sesungguhnya Allah memperhatikan hambanya (dengan penuh rahmat) pada malam Nishfu Sya’ban, kemudian Dia akan mengampuni semua makhluk-Nya kecuali orang musyrik dan musyahin (yang menebar kebencian antara sesama umat Islam)." [Diriwayatkan oleh Thabrani dalam Al Kabir No 16639; Daraquthni 68; Ibnu Majah 1380; Ibnu Hibban 5757; Ibnu Abi Syaibah 150; Al-Baihaqi fi Syu'ab al-Iman 6352; dan Al- Bazzar fi Al-Musnad 2389]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah juga mengemukakan: "Dan telah diriwayatkan tentang keutamannya -yakni malam Nisfu Sya'ban- dari hadits-hadits marfu' dan atsar yang sampai kepada penetapan bahwa malam ini memang memiliki keutamaan. Dan sesungguhnya sebagian ulama salaf ada yang mengkhususkan dengan mengerjakan shalat malam padanya." [Iqtidha Shiratil Mustaqim (2/136)]
Mayoritas ulama berpendapat bahwa menghidupkan malam Nisfu Sya'ban tanpa ada pengkhususan amalan tertentu hukumnya mandub, seperti dengan salat malam, membaca Qur'an, zikir dan doa.
Rasulullah ﷺ bertanya kepada seseorang: "Apakah kamu telah berpuasa di surar bulan Syaban?" Ia menjawab, "Tidak." Beliau bersabda: "Jika kamu telah usai menunaikan puasa Ramadlan, maka berpuasalah dua hari." (HR Al-Bukhari)
Sedangkan kalangan Mazhab Hanbali memakruhkan puasa Nisfu Sya'ban berdasarkan hadits: "Apabila sudah masuk pada pertengahan bulan Syaban, maka janganlah kamu berpuasa sampai menjelang bulan Ramadhan." (HR. Ahmad)
Artinya: "Mayoritas ahli fiqih berpendapat makruh hukumnya melaksanakan ibadah secara bersama-sama pada malam Nisfu Syaban." [Al-Mausu'ah Fiqhiyyah ]
Bahkan sebagiannya di antaranya Imam Atha dan Ibnu Abi Mulaikah tegas mengatakan hal ini sebagai bentuk ibadah yang hukumnya bid'ah munkarah (bid'ah yang hukumnya haram). [Mawahib al-Jalil (1/74), al-Harsyi (1/366)]
Imam Ibnu Rajab Al-Hambali (ulama Mazhab Hambali) berkata: "Dimakruhkan berkumpul di masjid untuk shalat dan membacakan cerita, serta berdoa. Akan tetapi tidak dimakruhkan melakukan sholat sendiri. Dan ini pendapat Imam Al-Auza'iy Imamnya penduduk Syam, serta ulama fiqih mereka dan juga para ahli ilmu mereka. Dan ini pendapat yang lebih baik (untuk diamalkan) insya Allah." [Lathaif al- Ma'arif hal 137]
Berkata Ibnu Shalah Asy-Syafi'i (ulama Mazhab Syafii) rahimahullah: "Dan adapun malam Nisfu Syaban, maka ia memiliki fadhilah. Menghidupkannya dengan ibadah adalah sunnah, namun dikerjakan dengan sendiri-sendiri." [Al Musajalah hal 43]
Berkata Al-Khatabi Al-Maliki rahimahullah (ulama Mazhab Maliki): "Tidak ada perbedaan pendapat dalam madzhab (Maliki) pada dibencinya berkumpul pada malam Nisfu Sya’ban dan juga pada malam Asyura. Maka sudah seharusnya para ulama untuk mencegah hal ini." [Mawahib al Jalil (2/74)]
Hasan bin Ammar Al-Hanafi (ulama Mazhab Hanafi berkata: "Dan dibenci berkumpul untuk menghidupkan malam (Nisfu Syaban) dari malam-malam ini, baik dilaksanakan di masjid atau tempat lainnya. Karena Nabi ﷺ tidak pernah melakukannya demikian juga para sahabat. Dan telah mengingkarinya sebagian besar ulama yang ada di Hijaz." [Maraq al Falah hal 151]
Untuk diketahui, Nisfu Syaban artinya separuh atau pertengahan bulan Sya'ban, yakni tanggal 15 dari bulan tersebut. Menurut sebagian ulama, malam Nisfu Syaban tidak memiliki kekhususan tersendiri, karena hadis-hadis yang menyebutkan tentang keutamaan malam Nisfu Syaban semuanya lemah bahkan ada yang palsu.
Sedangkan mayoritas ulama berpendapat bahwa malam Nisfu Syaban memiliki fadhilah tersendiri. Sebab terdapat hadis tentang Nisfu Syaban yang dinilai derajatnya bagus di antaranya:
يَطَّلِعُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَى خَلْقِهِ لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِعِبَادِهِ إِلَّا اِثْنَيْنِ مُشَاحِنٍ وَقَاتِلِ نَفْسٍ
Artinya: "Allah 'Azza wajalla mendatangi makhluk-Nya pada malam Nisfu Syaban, Allah mengampuni hamba-hamba-Nya kecuali dua orang yaitu orang yang bermusuhan dan orang yang membunuh jiwa."
Hadis dengan redaksi hampir serupa, bunyinya:
إِنَّ اللَّهَ لَيَطَّلِعُ فِي لَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ، فَيَغْفِرُ لِجَمِيعِ خَلْقِهِ إِلَّا لِمُشْرِكٍ أَوْ مُشَاحِنٍ
Artinya: "Sesungguhnya Allah memperhatikan hambanya (dengan penuh rahmat) pada malam Nishfu Sya’ban, kemudian Dia akan mengampuni semua makhluk-Nya kecuali orang musyrik dan musyahin (yang menebar kebencian antara sesama umat Islam)." [Diriwayatkan oleh Thabrani dalam Al Kabir No 16639; Daraquthni 68; Ibnu Majah 1380; Ibnu Hibban 5757; Ibnu Abi Syaibah 150; Al-Baihaqi fi Syu'ab al-Iman 6352; dan Al- Bazzar fi Al-Musnad 2389]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah juga mengemukakan: "Dan telah diriwayatkan tentang keutamannya -yakni malam Nisfu Sya'ban- dari hadits-hadits marfu' dan atsar yang sampai kepada penetapan bahwa malam ini memang memiliki keutamaan. Dan sesungguhnya sebagian ulama salaf ada yang mengkhususkan dengan mengerjakan shalat malam padanya." [Iqtidha Shiratil Mustaqim (2/136)]
Mayoritas ulama berpendapat bahwa menghidupkan malam Nisfu Sya'ban tanpa ada pengkhususan amalan tertentu hukumnya mandub, seperti dengan salat malam, membaca Qur'an, zikir dan doa.
Pandangan 4 Mazhab Tentang Amalan Malam Nisfu Syaban
Inilah amalan pada malam Nisfu Syaban menurut pendapat ulama empat Mazhab :1. Puasa
Mayoritas ulama Mazhab Hanafi, Maliki dan Syafi'i berpendapat tentang kebolehan berpuasa Nisfu Sya'ban dan sehari setelahnya. Hal ini didasarkan kepada sebuah hadis berikut:أَنَّ رَسُول اللَّهِ ﷺ قَال: يَا فُلاَنُ أَمَا صُمْتَ سُرَرَ هَذَا الشَّهْرِ؟ قَال الرَّجُل: لاَ يَا رَسُول اللَّهِ، قَال: فَإِذَا أَفْطَرْتَ فَصُمْ يَوْمَيْنِ مِنْ سُرَرِ شَعْبَانَ
Rasulullah ﷺ bertanya kepada seseorang: "Apakah kamu telah berpuasa di surar bulan Syaban?" Ia menjawab, "Tidak." Beliau bersabda: "Jika kamu telah usai menunaikan puasa Ramadlan, maka berpuasalah dua hari." (HR Al-Bukhari)
Sedangkan kalangan Mazhab Hanbali memakruhkan puasa Nisfu Sya'ban berdasarkan hadits: "Apabila sudah masuk pada pertengahan bulan Syaban, maka janganlah kamu berpuasa sampai menjelang bulan Ramadhan." (HR. Ahmad)
2. Menghidupkan Malam Nisfu Sya'ban dengan Berjamaah
Mayoritas ulama memakruhkan melakukan ibadah Nisfu Syaban dengan ibadah yang dikerjakan secara berjamaah.جمهور الفقهاء على كراهة الاجتماع لإحياء ليلة النصف من شعبان
Artinya: "Mayoritas ahli fiqih berpendapat makruh hukumnya melaksanakan ibadah secara bersama-sama pada malam Nisfu Syaban." [Al-Mausu'ah Fiqhiyyah ]
Bahkan sebagiannya di antaranya Imam Atha dan Ibnu Abi Mulaikah tegas mengatakan hal ini sebagai bentuk ibadah yang hukumnya bid'ah munkarah (bid'ah yang hukumnya haram). [Mawahib al-Jalil (1/74), al-Harsyi (1/366)]
Imam Ibnu Rajab Al-Hambali (ulama Mazhab Hambali) berkata: "Dimakruhkan berkumpul di masjid untuk shalat dan membacakan cerita, serta berdoa. Akan tetapi tidak dimakruhkan melakukan sholat sendiri. Dan ini pendapat Imam Al-Auza'iy Imamnya penduduk Syam, serta ulama fiqih mereka dan juga para ahli ilmu mereka. Dan ini pendapat yang lebih baik (untuk diamalkan) insya Allah." [Lathaif al- Ma'arif hal 137]
Berkata Ibnu Shalah Asy-Syafi'i (ulama Mazhab Syafii) rahimahullah: "Dan adapun malam Nisfu Syaban, maka ia memiliki fadhilah. Menghidupkannya dengan ibadah adalah sunnah, namun dikerjakan dengan sendiri-sendiri." [Al Musajalah hal 43]
Berkata Al-Khatabi Al-Maliki rahimahullah (ulama Mazhab Maliki): "Tidak ada perbedaan pendapat dalam madzhab (Maliki) pada dibencinya berkumpul pada malam Nisfu Sya’ban dan juga pada malam Asyura. Maka sudah seharusnya para ulama untuk mencegah hal ini." [Mawahib al Jalil (2/74)]
Hasan bin Ammar Al-Hanafi (ulama Mazhab Hanafi berkata: "Dan dibenci berkumpul untuk menghidupkan malam (Nisfu Syaban) dari malam-malam ini, baik dilaksanakan di masjid atau tempat lainnya. Karena Nabi ﷺ tidak pernah melakukannya demikian juga para sahabat. Dan telah mengingkarinya sebagian besar ulama yang ada di Hijaz." [Maraq al Falah hal 151]