Amalan Malam Nisfu Syaban Menurut Pandangan 4 Mazhab
Rabu, 21 Februari 2024 - 10:14 WIB
loading...
A
A
A
أَنَّ رَسُول اللَّهِ ﷺ قَال: يَا فُلاَنُ أَمَا صُمْتَ سُرَرَ هَذَا الشَّهْرِ؟ قَال الرَّجُل: لاَ يَا رَسُول اللَّهِ، قَال: فَإِذَا أَفْطَرْتَ فَصُمْ يَوْمَيْنِ مِنْ سُرَرِ شَعْبَانَ
Rasulullah ﷺ bertanya kepada seseorang: "Apakah kamu telah berpuasa di surar bulan Syaban?" Ia menjawab, "Tidak." Beliau bersabda: "Jika kamu telah usai menunaikan puasa Ramadlan, maka berpuasalah dua hari." (HR Al-Bukhari)
Sedangkan kalangan Mazhab Hanbali memakruhkan puasa Nisfu Sya'ban berdasarkan hadits: "Apabila sudah masuk pada pertengahan bulan Syaban, maka janganlah kamu berpuasa sampai menjelang bulan Ramadhan." (HR. Ahmad)
2. Menghidupkan Malam Nisfu Sya'ban dengan Berjamaah
Mayoritas ulama memakruhkan melakukan ibadah Nisfu Syaban dengan ibadah yang dikerjakan secara berjamaah.جمهور الفقهاء على كراهة الاجتماع لإحياء ليلة النصف من شعبان
Artinya: "Mayoritas ahli fiqih berpendapat makruh hukumnya melaksanakan ibadah secara bersama-sama pada malam Nisfu Syaban." [Al-Mausu'ah Fiqhiyyah ]
Bahkan sebagiannya di antaranya Imam Atha dan Ibnu Abi Mulaikah tegas mengatakan hal ini sebagai bentuk ibadah yang hukumnya bid'ah munkarah (bid'ah yang hukumnya haram). [Mawahib al-Jalil (1/74), al-Harsyi (1/366)]
Imam Ibnu Rajab Al-Hambali (ulama Mazhab Hambali) berkata: "Dimakruhkan berkumpul di masjid untuk shalat dan membacakan cerita, serta berdoa. Akan tetapi tidak dimakruhkan melakukan sholat sendiri. Dan ini pendapat Imam Al-Auza'iy Imamnya penduduk Syam, serta ulama fiqih mereka dan juga para ahli ilmu mereka. Dan ini pendapat yang lebih baik (untuk diamalkan) insya Allah." [Lathaif al- Ma'arif hal 137]
Berkata Ibnu Shalah Asy-Syafi'i (ulama Mazhab Syafii) rahimahullah: "Dan adapun malam Nisfu Syaban, maka ia memiliki fadhilah. Menghidupkannya dengan ibadah adalah sunnah, namun dikerjakan dengan sendiri-sendiri." [Al Musajalah hal 43]
Berkata Al-Khatabi Al-Maliki rahimahullah (ulama Mazhab Maliki): "Tidak ada perbedaan pendapat dalam madzhab (Maliki) pada dibencinya berkumpul pada malam Nisfu Sya’ban dan juga pada malam Asyura. Maka sudah seharusnya para ulama untuk mencegah hal ini." [Mawahib al Jalil (2/74)]
Hasan bin Ammar Al-Hanafi (ulama Mazhab Hanafi berkata: "Dan dibenci berkumpul untuk menghidupkan malam (Nisfu Syaban) dari malam-malam ini, baik dilaksanakan di masjid atau tempat lainnya. Karena Nabi ﷺ tidak pernah melakukannya demikian juga para sahabat. Dan telah mengingkarinya sebagian besar ulama yang ada di Hijaz." [Maraq al Falah hal 151]
Lihat Juga :