Amalan Malam Nisfu Syaban Menurut Pandangan 4 Mazhab
loading...
A
A
A
Sedangkan sebagian ulama lainnya di antaranya Khalid bin Mi'dan, Luqman bin Amir dan Imam Al-Ghazali berpendapat bolehnya sholat pada malam Nisfu Sya'ban dikerjakan secara berjamaah. [Maraqi al Falah hal 219]
Berkata Imam Nawawi rahimahullah:
Artinya: "Dua salat yang disebut dengan salat Raghaib ini (yakni 12 rakaat antara Maghrib dan Isya di malam jumat pertama bulan Rajab. Dan juga salat yang dilakukan di malam Nisfu Syaban 100 rakaat) keduanya adalah bid'ah yang tercela, bentuk kemungkaran yang buruk. Jangan tertipu dengan penyebutannya di dalam kitab Qut Al Qulub dan dalam kitab Ihya. Tidak ada satupun yang bisa menunjukkan pensyariatan keduanya dari riwayat Nabi ﷺ." [Al Majmu' Syarhul Muhadzdzab (4/256)]
Berkata Imam Ibnu Jauzi rahimahullah: "Salat Raghaib adalah pemalsuan atas Rasulullah ﷺ dan kedustaan kepada beliau... Dan telah disebutkan kebid'ahan dan dibencinya shalat ini dalam sejumlah dalil di antaranya: Bahwa para sahabat, tabi’in dan ulama setelahnya dari para mujtahid tidak ada nukilan bahwa mereka pernah mengerjakannya. Seandainya itu disyariatkan, tentu kaum Salaf tidak akan meninggalkannya. Sesungguhnya ini (shalat Raghaib) baru muncul setelah Tahun 400 H." [Al Maudhu'at li Ibnu Jauzi (2/124)]
Wallahu A'lam
3. Melakukan Amalan Tertentu
Mayoritas ulama Mazhab berpendapat tidak adanya amalan khusus di malam Nisfu Syaban apapun bentuknya seperti sholat Raghaib atau dzikir tertentu.Berkata Imam Nawawi rahimahullah:
وهاتان الصلاتان بدعتان مذمومتان منكرتان قبيحتان، ولا تغتر بذكرهما في كتاب قوت القلوب والإحياء، وليس لأحد أن يستدل على شرعيتهما
Artinya: "Dua salat yang disebut dengan salat Raghaib ini (yakni 12 rakaat antara Maghrib dan Isya di malam jumat pertama bulan Rajab. Dan juga salat yang dilakukan di malam Nisfu Syaban 100 rakaat) keduanya adalah bid'ah yang tercela, bentuk kemungkaran yang buruk. Jangan tertipu dengan penyebutannya di dalam kitab Qut Al Qulub dan dalam kitab Ihya. Tidak ada satupun yang bisa menunjukkan pensyariatan keduanya dari riwayat Nabi ﷺ." [Al Majmu' Syarhul Muhadzdzab (4/256)]
Berkata Imam Ibnu Jauzi rahimahullah: "Salat Raghaib adalah pemalsuan atas Rasulullah ﷺ dan kedustaan kepada beliau... Dan telah disebutkan kebid'ahan dan dibencinya shalat ini dalam sejumlah dalil di antaranya: Bahwa para sahabat, tabi’in dan ulama setelahnya dari para mujtahid tidak ada nukilan bahwa mereka pernah mengerjakannya. Seandainya itu disyariatkan, tentu kaum Salaf tidak akan meninggalkannya. Sesungguhnya ini (shalat Raghaib) baru muncul setelah Tahun 400 H." [Al Maudhu'at li Ibnu Jauzi (2/124)]
Kesimpulan :
Menurut mayoritas ulama melakukan ibadah malam Nisfu Syaban tanpa pengkhususan suatu ibadah tertentu, hukumnya boleh. Tapi membuat bentuk amalan atau bacaan tertentu apalagi dikerjakan secara berjamaah maka ini tidak diperkenankan.Wallahu A'lam
(wid)