Hukum Paylater dalam Islam, Halal atau Haram?
Kamis, 22 Februari 2024 - 10:19 WIB
loading...
A
A
A
Sederhananya, riba adalah tambahan yang disyaratkan dan diterima pemberi pinjaman sebagai imbalan dari peminjam utang. Islam sendiri sudah dengan tegas melarang umatnya melakukan transaksi jual-beli dan utang piutang yang di dalamnya terdapat riba. Larangan ini juga tertulis dalam ayat Al-Qur’an maupun hadist.
Untuk itu, umat Islam sangat disarankan untuk memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah sebelum melakukan transaksi pinjam meminjam agar tidak terjerat layanan pinjaman yang merugikan.
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman :
“.....Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba …” (QS. AlBaqarah: 275).
Baca juga: Inilah Usaha yang Setara dengan Jihad Fi Sabilillah
Wallahu A'lam
Untuk itu, umat Islam sangat disarankan untuk memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah sebelum melakukan transaksi pinjam meminjam agar tidak terjerat layanan pinjaman yang merugikan.
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman :
“.....Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba …” (QS. AlBaqarah: 275).
Baca juga: Inilah Usaha yang Setara dengan Jihad Fi Sabilillah
Wallahu A'lam
(wid)
Lihat Juga :