Begini Aturan bagi Dermawan yang Akan Menyiapkan Buka Puasa di Masjidilharam

Kamis, 22 Februari 2024 - 15:23 WIB
loading...
Begini Aturan bagi Dermawan...
Saban bulan puasa tiba, para dermawan menyiapkan acara buka puasa bersama di Masjidilharam. Foto/Ilustrasi: Gulf News
A A A
Para dermawan individu dan kelompok yang ingin menyajikan makanan berbuka puasa selama Ramadan mendatang di tempat suci umat Islam di Makkah telah diminta untuk mengajukan permohonan sesuai dengan aturan tertentu.

Gulf News melaporkan sebuah lembaga negara Saudi yang bertanggung jawab atas Masjidilharam telah mencatat bahwa calon penyedia layanan akan dapat memilih tempat berbuka puasa di masjid yang luas tersebut secara elektronik.

Para dermawan diharuskan untuk mengontrak perusahaan katering yang diakreditasi oleh walikota Makkah, atau pabrik dan gudang yang diakreditasi oleh Otoritas Makanan dan Obat-obatan Saudi.

Untuk dermawan individu, jamuan buka puasa maksimum ditetapkan dua kali, sedangkan kelompok amal dapat mengajukan maksimal 10 jamuan.



Makanan yang disajikan harus kering, terdiri dari kurma tanpa biji, kue, pai, dan jus.

Makanan harus dikemas sesuai dengan pembungkus terakreditasi dengan komitmen terhadap semua syarat dan ketentuan yang akan diumumkan secara online nanti.

Otoritas Umum untuk Perawatan Dua Masjid Suci berharap pengaturan buka puasa ini akan meningkatkan pengalaman jamaah di Masjidilharam dan menawarkan layanan berkualitas selama Ramadan yang diperkirakan akan dimulai pada 11 Maret tahun ini.

Ramadan secara tradisional menandai musim puncak umrah di Masjidilharam.

Setelah melakukan umrah di Makkah, banyak jamaah yang menuju ke kota Madinah untuk melaksanakan salat di Masjid Nabawi, situs tersuci kedua umat Islam dan mengunjungi landmark Islam lainnya di kota tersebut.

(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2082 seconds (0.1#10.140)