Batalkah Sikat Gigi saat Puasa? Ini Hukumnya
Jum'at, 15 Maret 2024 - 04:05 WIB
loading...
Pada perdebatan terkait boleh atau tidaknya sikat gigi saat puasa, para ulama memiliki perbedaan pendapat. Secara umum, ada dua kubu utama yang masing-masing menyebut hukumnya makruh dan diperbolehkan. Foto ilustrasi/ist
A
A
A
Batalkah sikat gigi saat puasa ? Pertanyaan semacam ini sering menjadi perdebatan di kalangan umat Muslim, terlebih ketika memasuki bulan Ramadan.
Saat menjalankan ibadah puasa, seorang Muslim tak hanya menahan lapar dan haus saja. Dalam hal ini, mereka juga wajib menjaga diri dari hal-hal yang membatalkan puasa, termasuk menghindari masuknya sesuatu ke dalam tubuh melalui bagian mana pun. Maka dari itu, tak jarang sebagian Muslim merasa khawatir ketika melakukan aktivitas seperti sikat gigi atau bersiwak.
Berkaitan dengan kebersihan mulut, cara seperti sikat gigi atau bersiwak memang dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW. Hal ini beberapa kali disampaikan Rasulullah SAW dalam sejumlah hadis.
Artinya: “Seandainya Aku tidak memberatkan umatku pastilah aku perintahkan mereka untuk menggosok gigi setiap berwudhu”. (HR. Ahmad)
Artinya: “Menggosok gigi itu membuat mulut menjadi bersih dan membuat Allah menjadi ridha”.(HR. An-Nasa'i)
Lantas, bagaimanakah hukum sikat gigi saat berpuasa ? Simak ulasannya berikut ini.
Pada pandangan yang menyebut hukum sikat gigi makruh saat puasa, ada salah satu dalil yang mendasarinya. Rasulullah SAW pernah bersabda: "Bau mulut orang yang puasa itu lebih wangi di sisi Allah SWT dibanding aroma parfum kasturi" (HR: Bukhari dan Muslim).
Selain itu, ada juga pandangan bahwa hukum makruh sikat gigi berlaku apabila dilakukan setelah tergelincirnya matahari (masuk waktu zuhur). Sebaliknya, jika dilakukan sebelum tergelincirnya matahari, maka hukumnya tidak makruh.
Saat menjalankan ibadah puasa, seorang Muslim tak hanya menahan lapar dan haus saja. Dalam hal ini, mereka juga wajib menjaga diri dari hal-hal yang membatalkan puasa, termasuk menghindari masuknya sesuatu ke dalam tubuh melalui bagian mana pun. Maka dari itu, tak jarang sebagian Muslim merasa khawatir ketika melakukan aktivitas seperti sikat gigi atau bersiwak.
Berkaitan dengan kebersihan mulut, cara seperti sikat gigi atau bersiwak memang dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW. Hal ini beberapa kali disampaikan Rasulullah SAW dalam sejumlah hadis.
لَوْلاَ أَنَّ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُل وُضُوءٍ
Artinya: “Seandainya Aku tidak memberatkan umatku pastilah aku perintahkan mereka untuk menggosok gigi setiap berwudhu”. (HR. Ahmad)
السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ وَمَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ
Artinya: “Menggosok gigi itu membuat mulut menjadi bersih dan membuat Allah menjadi ridha”.(HR. An-Nasa'i)
Lantas, bagaimanakah hukum sikat gigi saat berpuasa ? Simak ulasannya berikut ini.
Batalkah Sikat Gigi saat Puasa?
Pada perdebatan terkait boleh atau tidaknya sikat gigi saat puasa, para ulama memiliki perbedaan pendapat. Secara umum, ada dua kubu utama yang masing-masing menyebut hukumnya makruh dan diperbolehkan.Pada pandangan yang menyebut hukum sikat gigi makruh saat puasa, ada salah satu dalil yang mendasarinya. Rasulullah SAW pernah bersabda: "Bau mulut orang yang puasa itu lebih wangi di sisi Allah SWT dibanding aroma parfum kasturi" (HR: Bukhari dan Muslim).
Selain itu, ada juga pandangan bahwa hukum makruh sikat gigi berlaku apabila dilakukan setelah tergelincirnya matahari (masuk waktu zuhur). Sebaliknya, jika dilakukan sebelum tergelincirnya matahari, maka hukumnya tidak makruh.
Lihat Juga :