Perbuatan Sehari-hari yang Bisa Membatalkan Puasa Ramadan
Jum'at, 22 Maret 2024 - 09:14 WIB
loading...
Dalam perbuatan sehari-hari ternyata ternyata ada perbuatan yang bisa membatalkan puasa Ramadan, baik perbuatan yang sengaja atau yang dilakukan tanpa sadar. Foto ilustrasi/youtube
A
A
A
Menunaikan puasa Ramadan , selain sebagai kewajiban umat Islam salah satu fungsinya adalah menahan hawa nafsu. Namun dalam praktiknya, ternyata ada perbuatan-perbuatan yang tanpa sadar dilakukan justru bisa membatalkan puasa. Pembatal puasa yang kedua disebut dengan al-Mufaththirat.
Maknanya adalah perbuatan yang membatalkan puasa berikut pahalanya tersebut, apabila dilakukan pelakunya harus mengqadha puasa yang batal tersebut.
Namun demikian, jika seseorang makan dan minum tanpa sadar bahwa dia sedang berpuasa, maka hal itu termasuk lupa. Jika ia makan dan minum karena lupa bahwa sedang berpuasa maka puasanya tetap sah dan tidak batal. Hanya saja, setelah ingat kembali, maka makan dan minum itu hendaknya tidak dilanjutkan.
Rasulullah bersabda:
“Barangsiapa yang lupa padahal ia berpuasa lalu dia makan atau minum, maka hendaklah puasanya dilanjutkan karena sesungguhnya Allah memberinya makan dan minum.” (Diriwayatkan oleh jamaah banyak perawi).
Dari dalil di atas, jelaslah bahwa sesungguhnya makan dan minum saat berpuasa itu tidak membatalkan puasa jika lupa. Akan tetapi, jika dibuat-buat lupa atau bersandiwara lupa, maka Allah Maha Tahu dan puasanya tetap batal.
Lupa disini adalah benar-benar tidak ingat bahwa sedang berpuasa. Ketika ingat, barulah makan dan minum itu dihentikan dan puasanya tetap dilanjutkan. Hal itu tidak berdosa dan tidak membatalkan puasa. Sungguh, ketika lupa yang demikian itu, Allah memberi makan dan minum.
Dalam riwayat lain, ada sebuah hadis:
“Barangsiapa yang berbuka pada bulan Ramadan dalam keadaan lupa, mka dia tidak wajib meng-qadla dan membayar kafarat.” (HR.Tirmidzi dengan isnad yang sahih menurut Ibn Hajar).
Orang yang makan dan minum secara lupa padahal dia berpuasa, maka puasanya tetap sah dan tidak berkewajiban untuk meng-qadla puasanya tersebut. Puasa tetap tidak batal karena lupa merupakan hal yang tidak bisa ditawar dan hal itu sangat manusiawi.
Maknanya adalah perbuatan yang membatalkan puasa berikut pahalanya tersebut, apabila dilakukan pelakunya harus mengqadha puasa yang batal tersebut.
Perbuatan yang Bisa menjadi Pembatal Puasa Ramadan:
1. Masuknya Sesuatu Hingga Tenggorokan
Makan dan minum termasuk dalam hal ini, karena makan dan minum itu memasukkan sesuatu (makanan dan minuman) melalui jalur leher dan tenggorokan yang akhirnya sampai ke perut. Orang yang makan dan minum sama saja tidak berpuasa karena puasa dasarnya, puasa itu menahan diri dari makan dan minum.Namun demikian, jika seseorang makan dan minum tanpa sadar bahwa dia sedang berpuasa, maka hal itu termasuk lupa. Jika ia makan dan minum karena lupa bahwa sedang berpuasa maka puasanya tetap sah dan tidak batal. Hanya saja, setelah ingat kembali, maka makan dan minum itu hendaknya tidak dilanjutkan.
Rasulullah bersabda:
مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ, فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ, فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ, فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اَللَّهُ وَسَقَاهُ
“Barangsiapa yang lupa padahal ia berpuasa lalu dia makan atau minum, maka hendaklah puasanya dilanjutkan karena sesungguhnya Allah memberinya makan dan minum.” (Diriwayatkan oleh jamaah banyak perawi).
Dari dalil di atas, jelaslah bahwa sesungguhnya makan dan minum saat berpuasa itu tidak membatalkan puasa jika lupa. Akan tetapi, jika dibuat-buat lupa atau bersandiwara lupa, maka Allah Maha Tahu dan puasanya tetap batal.
Lupa disini adalah benar-benar tidak ingat bahwa sedang berpuasa. Ketika ingat, barulah makan dan minum itu dihentikan dan puasanya tetap dilanjutkan. Hal itu tidak berdosa dan tidak membatalkan puasa. Sungguh, ketika lupa yang demikian itu, Allah memberi makan dan minum.
Dalam riwayat lain, ada sebuah hadis:
مَنْ أَفْطَرَ فِي رَمَضَانَ نَاسِيًا فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ وَلَا كَفَّارَةَ
“Barangsiapa yang berbuka pada bulan Ramadan dalam keadaan lupa, mka dia tidak wajib meng-qadla dan membayar kafarat.” (HR.Tirmidzi dengan isnad yang sahih menurut Ibn Hajar).
Orang yang makan dan minum secara lupa padahal dia berpuasa, maka puasanya tetap sah dan tidak berkewajiban untuk meng-qadla puasanya tersebut. Puasa tetap tidak batal karena lupa merupakan hal yang tidak bisa ditawar dan hal itu sangat manusiawi.