Perbuatan Sehari-hari yang Bisa Membatalkan Puasa Ramadan

Jum'at, 22 Maret 2024 - 09:14 WIB
loading...
A A A
Jika seseorang melakukannya maka dia mendapat hukuman (kaffarah), yaitu
(1) berdosa,
(2) wajib imsak (menahan diri dari melakukan pembatal puasa sampai magrib),
(3) mendapatkan takzir (hukuman dari hakim syariah),
(4) wajib qadha’, dan
(5) sang suami wajib membayar kaffarah salah satu secara berurutan dari poin berikut: membebaskan budak yang beriman, atau berpuasa selama dua bulan berturut-turut, atau memberi makan enam puluh orang miskin setiap hari sebanyak satu mud (675 gram menurut hitungan BAZNAS).

7.Haid dan nifas

Wanita yang sedang mengalami haid dan nifas (melahirkan), walau hanya sesaat pada waktu siang hari ketika sedang puasa.

8. Murtad

Murtad atau keluar dari agama Islam juga membatalkan puasa. Syariat puasa dalam Islam itu ditujukan untuk umat yang beragama Islam, maka disyariatkan puasa oleh Islam. Kalaupun ada orang non-islam yang berpuasa, maka puasanya tidak sah secara fikih Islam.

Begitu pula bagi orang yang murtad. Meskipun dia sedang berpuasa dan ketika itu agamanya tetap masih Islam, jika murtad ketika masih puasa, maka puasanya tetap batal. Jika dia tetap pada kemurtadannya dan tidak kembali pada agama Islam, maka hukum Islam tidak berlaku baginya dan dia tidak diperkenankan untuk meng-qadla puasa tersebut.

Akan tetapi, jika suatu saat dia kembali pada Islam, maka dia harus meng-qadha puasa yang ditinggalkan itu selama dia murtad. Bukan hanya puasa bahkan dia juga meng-qadla shalat yang ditinggalkan selama dalam kemurtadan jika dia kembali menjadi seorang muslim.

Perbuatan yang Menghilangkan Pahala Puasa Ramadan

Bila pembatal puasa di atas termasuk al-Mufaththirat, maka ada perbuatan yang justru bisa menghilangkan pahala puasa Ramadannya, perbuatan itu disebut al-Muhbithat. Pembatal pahala puasa ini lebih sulit untuk diidentifikasikan daripada al-Mufaththirat, dan berpotensi sering dilakukan tanpa sadar.

Sebab al-Mufaththirat perbuatannya jelas, dapat dilihat, dan biasanya cepat disadari oleh pelakunya sehingga relatif lebih mudah dihindari.

Walaupun secara hukum al-Muhbithat memiliki konsekuensi yang lebih ringan (puasanya tetap sah), tapi ia harus menjadi prioritas untuk diperhatikan. Sebab poin-poinnya sebagian besar merupakan perbuatan yang sudah menjadi realitas sosial dan membudaya di tengah masyarakat kita.

Ghibah, misalnya. Di mana ada tempat tongkrongan, di situ bisa dipastikan ada ghibahnya. Tidak afdal rasanya kalau nongkrong tanpa membicarakan si A, si B, atau si C. Karena dengan membicarakannya, biasanya pembicaraan akan lebih hidup, seru, dan mengasyikkan.

Begitu juga halnya dengan poin-poin yang masuk dalam kriteria al-Muhbithat yang lain: bohong, adu domba, mengucap kata kasar, sumpah palsu, dan melihat hal yang diharamkan. Apalagi pada era media sosial seperti hari ini, semua poin itu adalah fenomena harian yang sangat mudah untuk disaksikan oleh siapa pun.

Hal ini harus mendapat perhatian lebih bagi siapa saja yang ingin meraup kesempurnaan pahala ibadah puasa di bulan Ramadan. Walau ini dalam konteks Ramadan, bukan berarti di luar Ramadan boleh dan bebas dilakukan. Tetap saja tidak boleh dan sama-sama akan menuai dosa.

Baca juga: Inilah Hal-hal Makruh saat Puasa Ramadan

Wallahu A'lam
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
15 Hal yang Membuat...
15 Hal yang Membuat Puasa Ramadan Sia-sia
10 Hal yang Bisa Membatalkan...
10 Hal yang Bisa Membatalkan Puasa Ramadan
Sejarah dan Asal-usul...
Sejarah dan Asal-usul Disyariatkannya Puasa Ramadan
BSI Maslahat Tebar Kebaikan...
BSI Maslahat Tebar Kebaikan Ramadan Rp11,24 Miliar
Idulfitri: Allah Taala...
Idulfitri: Allah Taala Menutup Kesalahan Kecil karena Menghindari Dosa Besar
Idulfitri dalam Al-Quran:...
Idulfitri dalam Al-Quran: Ada Kaitannya dengan Kisah Adam dan Hawa
Rekomendasi
Seattle Berisiko Dihantam...
Seattle Berisiko Dihantam Tsunami 12 Meter dalam Hitungan 3 Menit
Pabrik Senjata Tertua...
Pabrik Senjata Tertua di Dunia Berusia 7.200 Tahun Ditemukan di Jerusalem
7 Letusan Gunung Api...
7 Letusan Gunung Api Terbesar dalam Sejarah, 2 Di Antaranya Ada di Indonesia
Artikel Terkini
Pernikahan Membuka Pintu...
Pernikahan Membuka Pintu Rezeki, Benarkah?
Islam Menganjurkan Pernikahan...
Islam Menganjurkan Pernikahan Diumumkan ke Publik, Begini Alasannya!
9 Hadis tentang Pernikahan,...
9 Hadis tentang Pernikahan, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Ingin Menikah? Bulan...
Ingin Menikah? Bulan Zulhijjah dan Muharram Jadi Waktu yang Penuh Keberkahan
Sama-Sama Ibadah ke...
Sama-Sama Ibadah ke Tanah Suci, Apa Bedanya Haji dan Umrah?
Kapan Tahun Baru Islam...
Kapan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriyah?
Infografis
4 Kebiasaan Sehari-hari...
4 Kebiasaan Sehari-hari yang Tak Disadari Penyebab Darah Tinggi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved