Saatnya Membayar Zakat Fitrah dan Golongan yang Berhak Menerimanya
loading...
A
A
A
“Zakat adalah ‘kotoran’ harta manusia, tidak halal bagi Muhammad, tidak pula untuk keluarga Muhammad SAW.” (HR Abu Daud).
Adapun siapa saja yang menjadi golongan keluarga Nabi yang tidak boleh menerima zakat ini dipandang berbeda oleh berbagai ulama. Dalam Mazhab Hanafi, Hanbali, dan Syafi’i Bani Hasyim adalah juga keluarga dan keturunan Abbas bin Abdul Muthalib, keluarga Ali bin Abi Thalib dan Ja’far bin Abi Thalib, keluarga Harits bin Abdul Muthalib.
Beda halnya dengan pandangan Abu Hanifah sendiri dan ulama Mazhab Maliki. Mereka mengatakan bahwa yang dilarang menerima zakat adalah Bani Hasyim saja. Adapun Bani Muthalib, saudara dari Bani Hasyim tidak masuk golongan ini dan diperbolehkan menerima zakat. Tapi ulama mayoritas membolehkan untuk memberikan mereka sedekah yang sifatnya sunnah.
Sedangkan ulama Mazhab Syafi’i lebih sedikit ketat lagi. Mereka adalah orang yang harus pandai mengelola harta. Maka tidak dibolehkan memberi zakat kepada anak kecil apalagi orang gila. Adapun ulama Mazhab Maliki mensyaratkan baligh. Berbeda dengan ulama Mazhab Hanbali yang membolehkan menyerahkan zakat kepada anak kecil, orang gila tetapi dikelola atau diserahkan kepada walinya.
Wallahu A'lam
Adapun siapa saja yang menjadi golongan keluarga Nabi yang tidak boleh menerima zakat ini dipandang berbeda oleh berbagai ulama. Dalam Mazhab Hanafi, Hanbali, dan Syafi’i Bani Hasyim adalah juga keluarga dan keturunan Abbas bin Abdul Muthalib, keluarga Ali bin Abi Thalib dan Ja’far bin Abi Thalib, keluarga Harits bin Abdul Muthalib.
Beda halnya dengan pandangan Abu Hanifah sendiri dan ulama Mazhab Maliki. Mereka mengatakan bahwa yang dilarang menerima zakat adalah Bani Hasyim saja. Adapun Bani Muthalib, saudara dari Bani Hasyim tidak masuk golongan ini dan diperbolehkan menerima zakat. Tapi ulama mayoritas membolehkan untuk memberikan mereka sedekah yang sifatnya sunnah.
4. Bukan golongan dari yang wajib diberi nafkah
Misal, kerabat, anak dan istri. Karena praktik tersebut justru mencegah terwujudnya kepemilikan bagi fakir lainnya. Maka tidak boleh memberi zakat kepada orang tua, dan ke garis ke atas seperti kakek, buyut dan seterusnya. Begitu juga tidak boleh memberi zakat kepada anak dan garis ke bawah seperti cucu, cicit dan seterusnya. Sebab mereka pun telah mendapatkan nafkah wajib.5. Penerima zakat adalah orang yang baligh, berakal, dan merdeka
Ulama Mazhab Hanafi membolehkan memberi zakat kepada anak-anak yang tamyiz. Yaitu mereka yang belum menunjukkan tanda-tanda secara biologis, tetapi sudah matang dalam berpikir dan cukup mampu berinteraksi dalam keseharian. Berusia sekitar 7 tahun ke atas.Sedangkan ulama Mazhab Syafi’i lebih sedikit ketat lagi. Mereka adalah orang yang harus pandai mengelola harta. Maka tidak dibolehkan memberi zakat kepada anak kecil apalagi orang gila. Adapun ulama Mazhab Maliki mensyaratkan baligh. Berbeda dengan ulama Mazhab Hanbali yang membolehkan menyerahkan zakat kepada anak kecil, orang gila tetapi dikelola atau diserahkan kepada walinya.
Wallahu A'lam
(wid)