Apakah Boleh Zakat Fitrah dengan Uang?

Selasa, 02 April 2024 - 05:15 WIB
loading...
Apakah Boleh Zakat Fitrah...
Apakah boleh zakat fitrah dengan uang. Sebagian ulama membolehkan. Ilustrasi: Ist
A A A
Apakah boleh Zakat Fitrah dengan uang? Berikut penjelasan Ustaz Isnan Ansory (pengajar Rumah Fiqih Indonesia) dalam Bukunya "I'tikaf, Qiyam al-Lail, Shalat 'Ied dan Zakat Al-Fithr di Tengah Wabah".

Dalam hal ini para Ulama berbeda pendapat:

1. Mazhab Pertama: Tidak Boleh

Mayoritas ulama ( Maliki , Syafi'i , Hanbali , Zhahiri) berpendapat bahwa Zakat Fitrah itu harus dikeluarkan sebagaimana aslinya, yaitu dalam bantuk makanan pokok yang masih mentah. Apabila hanya diberikan dalam bentuk uang yang senilai, maka dalam pandangan mereka, zakat itu belum sah ditunaikan.

Bahkan Imam Ahmad memandang bahwa hal itu menyalahi sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam .

Suatu ketika pernah ditanyakan kepada Imam Ahmad tentang masalah ini, yaitu bolehkah Zakat Fitrah diganti dengan uang saja, maka beliau menjawab: "Aku khawatir zakatnya belum ditunaikan, lantaran menyalahi sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam."

Orang yang bertanya itu penasaran dan balik bertanya: "Orang-orang bilang bahwa Umar bin Abdul Aziz membolehkan bayar Zakat Fitrah dengan uang yang senilai."

Baca juga: Macam-macam Zakat Selain Zakat Fitrah

Imam Ahmad pun menjawab: "Apakah mereka meninggalkan perkataan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan mengambil perkataan si fulan?"

Beliau pun membacakan Hadis Ibnu Umar tentang Zakat Fitrah . Dari Abdullah bin Umar RA, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memfardhukan Zakat Fitrah bulan Ramadan kepada manusia sebesar 1 shaa' kurma atau sya'ir, yaitu kepada setiap orang merdeka, budak, laki-laki dan perempuan dari orang-orang muslim. (HR. Bukhari Muslim).

Setelah itu beliau membacakan ayat Al-Qur'an: "Taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya. ( QS AnNisa’ : 59)

Lagi pula dalam urusan mengganti nilai uang atas suatu harta itu tidak boleh ditentukan secara sepihak, melainkan harus dengan keridhaan kedua belah pihak, yaitu muzakki dan mustahiq.

2. Mazhab Kedua: Boleh
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Ekonomi Islam: Jalan...
Ekonomi Islam: Jalan Tengah di Antara Kapitalisme dan Sosialisme
Ayat-ayat Al Quran Tentang...
Ayat-ayat Al Quran Tentang Perintah Haji, Beserta Hukum dan Tafsirnya
Bagaimana Hukum Menggabungkan...
Bagaimana Hukum Menggabungkan Ibadah Kurban dan Aqiqah?
Ibadah Kurban atau Aqiqah...
Ibadah Kurban atau Aqiqah Dulu? Mana yang Harus Diutamakan?
Hukum Menganiaya Diri...
Hukum Menganiaya Diri Sendiri Dalam Islam, Simak Jangan Sampai Keliru!
Waria: Kaum yang Mendapat...
Waria: Kaum yang Mendapat Laknat dalam Perspektif Agama
Rekomendasi
4 Perbedaan El Nino...
4 Perbedaan El Nino dan La Nina yang Sering Dianggap Sama
Fenomena Alam Langka...
Fenomena Alam Langka yang Membinasakan Firaun Dibedah Ilmuwan
Laut Merah Terbelah...
Laut Merah Terbelah Dua Bisa Terulang Lagi! Ilmuwan Ungkap Fakta Ini
Artikel Terkini
Pernikahan Membuka Pintu...
Pernikahan Membuka Pintu Rezeki, Benarkah?
Islam Menganjurkan Pernikahan...
Islam Menganjurkan Pernikahan Diumumkan ke Publik, Begini Alasannya!
9 Hadis tentang Pernikahan,...
9 Hadis tentang Pernikahan, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Ingin Menikah? Bulan...
Ingin Menikah? Bulan Zulhijjah dan Muharram Jadi Waktu yang Penuh Keberkahan
Sama-Sama Ibadah ke...
Sama-Sama Ibadah ke Tanah Suci, Apa Bedanya Haji dan Umrah?
Kapan Tahun Baru Islam...
Kapan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriyah?
Infografis
5 Negara Muslim dengan...
5 Negara Muslim dengan Kekuatan Mengerikan di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved