Miqat Haji: Zamani dan Makani, Begini Penjelasannya

Sabtu, 04 Mei 2024 - 22:56 WIB
loading...
Miqat Haji: Zamani dan...
Miqat zamani untuk haji yaitu bulan Syawal, Dzulqa’dah dan 10 hari awal Dzulhijjah. Ilustrasi: Ist
A A A
Miqad secara bahasa adalah batasan. Adapun secara istilah adalah tempat ibadah atau waktunya. Untuk haji ada dua miqat yaitu miqat zamani (waktu) dan miqat makani (tempat).

"Miqat zamani untuk haji yaitu bulan Syawal , Dzulqa’dah dan 10 hari awal Dzulhijjah," ujar Syaikh Shaleh bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan dalam bukunya yang diterjemahkan Abu Zakaria Sutrisno berjudul "Ringkasan Fiqih Haji".

Allah SWT berfirman:

قال الله تعالى: الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَاتٌ فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلاَ رَفَثَ وَلاَ فُسُوقَ وَلاَ جِدَالَ فِي الْحَجِّ [البقرة : 1٩7]

(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. [ QS Al Baqarah/2 : 197]

Baca juga: Hukum Miqat Tanpa Ihram, Begini Pendapat Syaikh Abdul Aziz

Adapun miqat makani yaitu batasan yang tidak boleh dilewati bagi orang yang mau berhaji kecuali sudah dalam keadaan berihram.

Rasulullah SAW telah menjelaskan miqat-miqat tersebut, sebagaimana hadis Ibnu Abbas dia berkata, Rasulullah telah menetapkan bagi penduduk Madinah (miqatnya adalah) Dzul Hulaifah, Juhfah untuk penduduk Syam, Qorn Manazil untuk penduduk Nejed, dan Yalamlam bagi penduduk Yaman dan Rasulullah SAW bersabda, "Tempat-tempat tersebut adalah miqat bagi penduduknya dan bagi yang datang dari arah bagi mereka yang ingin menunaikan haji. Adapun bagi yang kurang dari itu maka silahkan berihram dari tempat yang ia inginkan, sampai penduduk Makkah berihram dari Makkah. (HR Bukhari dan Muslim).

Dalam hadis yang lain disebutkan, Dan miqat penduduk ‘Iraq adalah Dzatul ‘Irq [HR Muslim].

Baca juga: Perbedaan Miqat Zamani dan Miqat Makani
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Bolehkah Mengejar Jabatan...
Bolehkah Mengejar Jabatan dalam Islam? Ini Penjelasan Hadis dan Kisah Nabi Yusuf AS
Komisi VIII DPR Beri...
Komisi VIII DPR Beri Sinyal Ongkos Haji 2027 Naik
Mengapa Akhlak Begitu...
Mengapa Akhlak Begitu Penting dalam Islam? Ini Penjelasan Lengkap Berdasarkan Hadis
Hadis-Hadis tentang...
Hadis-Hadis tentang Hari Asyura, dari Amalan hingga Keutamaannya
Dalil Hadis tentang...
Dalil Hadis tentang Keutamaan Muharram dan Amalannya
Lambaian Tangan PPIH...
Lambaian Tangan PPIH Iringi 5.499 Jemaah Haji Gelombang Kedua Tinggalkan Makkah
Rekomendasi
Kisah Gajah Mada dan...
Kisah Gajah Mada dan Kelahiran Hayam Wuruk, Ditandai Gempa dan Gunung Kelud Meletus
Ilmuwan Temukan Gumpalan...
Ilmuwan Temukan Gumpalan Air Raksasa yang Hilang di Tengah Atlantik
Takut Terkena Kutukan,...
Takut Terkena Kutukan, Ilmuwan Pakai Robot Ungkap Tempat Misterius di Piramida Giza
Artikel Terkini
Populer di Bulan Safar...
Populer di Bulan Safar : Mengapa Ada Tradisi Rebo Wekasan di Indonesia?
Teladan Rasulullah SAW...
Teladan Rasulullah SAW kepada Tetangga: Akhlak Mulia yang Tetap Relevan hingga Kini
5 Adab Bertetangga dalam...
5 Adab Bertetangga dalam Islam, Lengkap dengan Dalilnya
Orang yang Mengganggu...
Orang yang Mengganggu Tetangganya Bukan Mukmin, Ini Dalil Hadis dan Penjelasan Ulama
Butuh 7 Hari, CQF Bangun...
Butuh 7 Hari, CQF Bangun Masjid Pertama Asmaul Husna di Aceh Tamiang
Kasus Teror Tetangga...
Kasus Teror Tetangga Viral, Begini Hak Tetangga Menurut Al-Qur'an dan Hadis
Infografis
7 Ilmuwan Islam Paling...
7 Ilmuwan Islam Paling Berpengaruh Sepanjang Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved