Bagaimana Hukum Anak yang Belum Baligh Menunaikan Ibadah Haji?

Jum'at, 17 Mei 2024 - 05:15 WIB
loading...
Bagaimana Hukum Anak...
Seorang anak kecil bisa saja melaksanakan ibadah haji lantaran tidak ada yang melarangnya, namun dihukumi sunah. Foto ilustrasi/ist
A A A
Di Indonesia pada umumnya jemaah haji yang berangkat ke Tanah Suci berumur 20 tahun ke atas, bahkan banyak juga yang sudah lansia. Meski begitu, ada juga beberapa anak-anak di Timur Tengah yang sudah melaksanakan ibadah haji. Lantas apakah anak kecil terutama yang belum baligh boleh melaksanakan ibadah haji? Simak penjelasan berikut:

Seorang anak kecil bisa saja melaksanakan ibadah haji lantaran tidak ada yang melarangnya. Dalam Kitab Tuhfat Al-Ahwadzi terdapat keterangan mengenai masalah ini.

قال النووي فيه حجة للشافعي ومالك وأحمد وجماهير العلماء أن حج الصبي منعقد صحيح يثاب عليه وإن كان لا يجزئه عن حجة الإسلام بل يقع تطوعا


Imam An-Nawawi berkata: "Dalam hadits ini terdapat hujjah bagi Imam Syafi'i, Malik, Ahmad dan jumhur (mayoritas) ulama bahwa haji anak kecil sah dan mendapat pahala, meskipun tidak mencukupinya dari haji (rukun) Islam, namun jatuhnya adalah sunnah." (Al-Mubarakfuri, Tuhfat al-Ahwadzi bi Syarh Jami' at-Tirmidzi, Al-Quds, Kairo, Juz 3, Halaman 110)

Berdasarkan hadits tersebut, maka ulama dari kalangan Syafiiyyah, Malikiyyah dan Hanbilah mengatakan bahwa anak kecil itu hajinya sah, tetapi hukumnya dianggap sebagai sunnah. Atau dengan kata lain belum menggugurkan kewajiban haji yang menjadi rukun Islam yang kelima.

Sementara menurut Abu Hanifah, bahwa haji anak yang belum baligh hukumnya tidak sah.

وقال أبو حنيفة رحمه الله لا يصح حجه


Abu Hanifah berkata: "Hajinya tidak sah."

Ibnu Abbas pernah berkata bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda: "Anak kecil mana saja yang melaksanakan haji, setelah baligh wajib melaksanakan haji sekali lagi. Siapa saja hamba yang melaksanakan haji kemudian merdeka, maka dia juga wajib melaksanakan haji sekali lagi."

Jika anak kecil sudah mumayyiz, maka dia dapat berniat ihram untuk dirinya sendiri dan melaksanakan manasik haji. Namun jika belum mumayyiz, maka walinyalah yang harus meniatkan ihram, mentalbiyahkan, tawaf dan sai bersamanya, wukuf di Arafah dan melontarkan jumrah untuknya.



Wallahu A'lam
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2337 seconds (0.1#10.140)