5 Miqat Makani: Bagaimana Jika Tempat Tinggal Jemaah Haji di Luar Tempat-Tempat Itu?
Jum'at, 17 Mei 2024 - 11:12 WIB
loading...
Miqat terbagi dua: Miqat Yamani dan Makani. Foto/Ilustrasi: Ist
A
A
A
Baitullah al-Haram diagungkan dan dimuliakan, Allah SWT membuat benteng untuknya, yaitu kota Makkah dan daerah terlarang yaitu tanam haram. Dan bagi tanah haram ada batas-batas, yaitu miqat-miqat yang tidak boleh melewatinya bagi orang yang ingin berhaji dan umrah kepadanya (Makkah) kecuali dengan berihram, sebagai pengagungan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan untuk rumah-Nya yang haram .
Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri dalam "Ringkasan Fiqih Islam" menjelaskan Al-Mawaqiit adalah bentuk jama’ dari kata-kata miqat, yaitu tempat beribadah dan waktunya.
Baca juga: Perbedaan Miqat Zamani dan Miqat Makani
Miqat-miqat terbagi dua:
1. Zamani/Berdasarkan Waktu: yaitu bulan-bulan haji, Syawal, Dzulqa’dah, dan Dzulhijjah.
2. Makani/Berdasarkan Tempat: yaitu tempat yang berihram darinya orang yang ingin melaksanakan haji dan umrah, yaitu ada lima:
- Dzul-hulaifah: yaitu miqat penduduk Madinah dan yang melewatinya. Jaraknya dari kota Makkah sekitar empat ratus dua puluh (420) Km. Miqat (Dzul-hulaifah) paling jauh dari kota Makkah. Tempat ini dinamakan pula Wadil-Aqiq dan masjidnya dinamakan Masjid Syajarah (pohon), ia berada di sebelah selatan kota Madinah. Di antara miqat ini dan kota Madinah berjarak sekitar tiga belas (13) Km. Disunnahkan shalat di lembah yang penuh berkah ini.
- Juhfah: Yaitu miqat penduduk Syam, Mesir dan yang sejajar dengannya atau melewatinya. Ia adalah satu perkampungan di dekat Rabigh. Dari kota Makkah berjarak sekitar seratus delapan puluh enam (186) Km. Sekarang orang-orang berihram dari Rabigh yang terletak sebelah barat darinya.
- Yalamlam: yaitu miqat penduduk Yaman dan yang sejajar dengannya atau melewatinya. Yalamlam adalah lembah yang berjarak seratus dua puluh (120) Km dari kota Makkah, sekarang dinamakan Sa’diyah.
Baca juga: Miqat Haji: Zamani dan Makani, Begini Penjelasannya
- Qarnul-Manazil: yaitu miqat penduduk Najd dan Tha`if dan yang sejajar dengannya atau melewatinya. Sekarang dikenal dengan nama Sailul-Kabir. Di antaranya dan kota Makkah berjarak sekitar tujuh puluh lima (75) Km, dan Wadi (lembah) Mahram adalah Qarnul-Manazil yang paling tinggi.
- Dzatu-‘Irq: yaitu miqat penduduk Iraq dan yang sejajar dengannya atau melewatinya, yaitu suatu lembah, dan dinamakan adh-Dharibah. Jaraknya dengan kota Makkah sekitar seratus (100) Km.
Barangsiapa yang tempat tinggalnya selain dari miqat-miqat di atas dari arah Makkah, maka ia berihram dari tempat tinggalnya tersebut.
Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri dalam "Ringkasan Fiqih Islam" menjelaskan Al-Mawaqiit adalah bentuk jama’ dari kata-kata miqat, yaitu tempat beribadah dan waktunya.
Baca juga: Perbedaan Miqat Zamani dan Miqat Makani
Miqat-miqat terbagi dua:
1. Zamani/Berdasarkan Waktu: yaitu bulan-bulan haji, Syawal, Dzulqa’dah, dan Dzulhijjah.
2. Makani/Berdasarkan Tempat: yaitu tempat yang berihram darinya orang yang ingin melaksanakan haji dan umrah, yaitu ada lima:
- Dzul-hulaifah: yaitu miqat penduduk Madinah dan yang melewatinya. Jaraknya dari kota Makkah sekitar empat ratus dua puluh (420) Km. Miqat (Dzul-hulaifah) paling jauh dari kota Makkah. Tempat ini dinamakan pula Wadil-Aqiq dan masjidnya dinamakan Masjid Syajarah (pohon), ia berada di sebelah selatan kota Madinah. Di antara miqat ini dan kota Madinah berjarak sekitar tiga belas (13) Km. Disunnahkan shalat di lembah yang penuh berkah ini.
- Juhfah: Yaitu miqat penduduk Syam, Mesir dan yang sejajar dengannya atau melewatinya. Ia adalah satu perkampungan di dekat Rabigh. Dari kota Makkah berjarak sekitar seratus delapan puluh enam (186) Km. Sekarang orang-orang berihram dari Rabigh yang terletak sebelah barat darinya.
- Yalamlam: yaitu miqat penduduk Yaman dan yang sejajar dengannya atau melewatinya. Yalamlam adalah lembah yang berjarak seratus dua puluh (120) Km dari kota Makkah, sekarang dinamakan Sa’diyah.
Baca juga: Miqat Haji: Zamani dan Makani, Begini Penjelasannya
- Qarnul-Manazil: yaitu miqat penduduk Najd dan Tha`if dan yang sejajar dengannya atau melewatinya. Sekarang dikenal dengan nama Sailul-Kabir. Di antaranya dan kota Makkah berjarak sekitar tujuh puluh lima (75) Km, dan Wadi (lembah) Mahram adalah Qarnul-Manazil yang paling tinggi.
- Dzatu-‘Irq: yaitu miqat penduduk Iraq dan yang sejajar dengannya atau melewatinya, yaitu suatu lembah, dan dinamakan adh-Dharibah. Jaraknya dengan kota Makkah sekitar seratus (100) Km.
Barangsiapa yang tempat tinggalnya selain dari miqat-miqat di atas dari arah Makkah, maka ia berihram dari tempat tinggalnya tersebut.
Lihat Juga :