Hukum Haji Menggunakan Dana Talangan

Jum'at, 17 Mei 2024 - 17:45 WIB
loading...
Hukum Haji Menggunakan...
Hukum haji menggunakan dana talangan adalah mubah. Ilustrasi: al-Quran Reading
A A A
Hukum haji menggunakan dana talangan adalah mubah, demikian fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Di sisi lain, simposium Perhajian Indonesia Tahun 2022 mengeluarkan rekomendasi larangan penggunaan dana talangan haji karena mengakibatkan antrean haji semakin panjang.

Fatwa MUI yang diputuskan dalam Musyawarah Nasional (Munas) X tahun 2020 menyebut pembayaran setoran awal haji dengan uang hasil utang hukumnya boleh (mubah) dengan syarat bukan utang ribawi dan orang yang berutang mempunyai kemampuan untuk melunasi utang, antara lain dibuktikan dengan kepemilikan aset yang cukup.

Sementara itu, Fatwa Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah menjelaskan pada dasarnya, naik haji itu tidak wajib hukumnya atas orang yang belum mempunyai isthitha’ah (kemampuan).

Allah SWT berfirman: “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (Tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” [ QS Ali Imran, 3 : 97].

Orang yang memakai jasa talangan haji belum bisa dikategorikan sebagai orang yang isthitha’ah. Sebab ia memaksakan diri dengan mencari pinjaman atau berutang kepada pihak lain. Dengan memakai dana talangan haji dikhawatirkan akan menyusahkan dirinya sendiri. Memang dengan dana talangan haji terdapat kebaikan, namun kemudaratannya juga tidak sedikit.

Baca juga: Hukum Haji dengan Harta Hasil Korupsi

Dalam kaidah usul fikih ditegaskan bahwa lebih baik menghindari kemudaratan daripada mendatangkan kemanfaatan. Bahkan umat Islam diperintahkan agar waspada terhadap setiap potensi kemudaratan (sadd al-dzariah).

Karenanya, dalam Fatwa Tarjih disebutkan bahwa jika seseorang belum mempunyai biaya, maka tidak wajib hukumnya menunaikan ibadah haji. Tidak perlu berutang hanya karena untuk mengerjakan sesuatu yang belum menjadi kewajiban. Lebih baik menabung agar jika kelak Allah memberikan kesempatan kepada kita untuk pergi ke Baitullah, kita dapat beribadah dengan batin yang lebih tenang, tentram, dan khusyuk.

Baca juga: Hukum Menabung untuk Biaya Haji atau Umrah
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Komisi VIII DPR Beri...
Komisi VIII DPR Beri Sinyal Ongkos Haji 2027 Naik
Lambaian Tangan PPIH...
Lambaian Tangan PPIH Iringi 5.499 Jemaah Haji Gelombang Kedua Tinggalkan Makkah
Pulang Ibadah dari Tanah...
Pulang Ibadah dari Tanah Suci, Bolehkah Memakai Gelar Haji?
Pemberangkatan Jemaah...
Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang Kedua dari Makkah Menuju Madinah Dimulai 7 Juni
Kumpulan Doa Pulang...
Kumpulan Doa Pulang Haji Lengkap dengan Zikirnya
Jemaah Gelombang Kedua...
Jemaah Gelombang Kedua Tiba di Madinah, Wamenhaj Dahnil Minta KKHI Siaga Penuh
Rekomendasi
Kuburan Muslim dari...
Kuburan Muslim dari Abad ke-8 Ditemukan di Prancis
Peneliti Temukan Fakta...
Peneliti Temukan Fakta Mengejutkan Belut Listrik di Hutan Amazon
Persamaan Lukisan Kuno...
Persamaan Lukisan Kuno Suku Indian dengan Kisah Nabi Nuh Dibeberkan
Artikel Terkini
Mengapa Surat Al-Fatihah...
Mengapa Surat Al-Fatihah Disebut Induk Al-Qur'an? Ini Makna dan Keistimewaannya
Asal Usul Nama Surat...
Asal Usul Nama Surat Al-Baqarah: Kisah Sapi Betina yang Mengungkap Misteri Pembunuhan
Ayat-ayat Istimewa Surat...
Ayat-ayat Istimewa Surat Al Baqarah : Mengapa Ayat 255 Disebut Ayat Kursi?
Asbabun Nuzul 2 Ayat...
Asbabun Nuzul 2 Ayat Terakhir Surat Al Baqarah: Kisah Turunnya Ayat yang Menenangkan Para Sahabat
Bacaan 2 Ayat Terakhir...
Bacaan 2 Ayat Terakhir Surat Al Baqarah dan 3 Manfaatnya yang Dahsyat
Rahasia 2 Ayat Terakhir...
Rahasia 2 Ayat Terakhir Surat Al Baqarah: Dibaca Malam Hari, Pahalanya Luar Biasa
Infografis
Politikus Muslim Mulai...
Politikus Muslim Mulai Kuasai Politik AS, Sinyal Kebangkitan Islam di Paman Sam?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved