Salah Satu Permainan yang Disyariatkan Rasulullah SAW: Pacuan Kuda
Kamis, 06 Juni 2024 - 14:50 WIB
loading...
salah satu seni dan hiburan yang disyariatkan Rasulullah SAW adalah menunggang kuda. Ilustrasi; the asian parent
A
A
A
Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya yang diterjemahkan H Mu'ammal Hamidy berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993) menyebut salah satu seni dan hiburan yang disyariatkan Rasulullah SAW adalah menunggang kuda atau pacuan kuda .
Allah SWT berfirman:
"Kuda, keledai dan himar adalah supaya kamu naiki dan sebagai perhiasan." ( QS an-Nahl : 8)
Dan bersabda Rasulullah SAW:
"Kuda itu diikat jambulnya untuk kebaikan." (Riwayat Bukhari )
Baca juga: Memanah: Salah Satu Seni Hiburan yang Disyariatkan Rasulullah SAW
Dan sabdanya pula:
"Lemparkanlah (panah) dan tunggangilah (kuda)." (Riwayat Muslim)
Dan sabdanya lagi:
"Tiap-tiap sesuatu yang bukan zikrullah berarti permainan dan kelalaian, kecuali empat perkara: (1) Seorang laki-laki berjalan antara dua sasaran (untuk memanah). (2) Seorang yang mendidik kudanya. (3) Bermain-mainnya seseorang dengan isterinya. (4) Belajar berenang." (Riwayat Thabarani)
Dan berkatalah Umar:
"Ajarlah anak-anakmu berenang dan memanah; dan perintahlah mereka supaya melompat di atas punggung kuda."
Ibnu Umar meriwayatkan.
Allah SWT berfirman:
"Kuda, keledai dan himar adalah supaya kamu naiki dan sebagai perhiasan." ( QS an-Nahl : 8)
Dan bersabda Rasulullah SAW:
"Kuda itu diikat jambulnya untuk kebaikan." (Riwayat Bukhari )
Baca juga: Memanah: Salah Satu Seni Hiburan yang Disyariatkan Rasulullah SAW
Dan sabdanya pula:
"Lemparkanlah (panah) dan tunggangilah (kuda)." (Riwayat Muslim)
Dan sabdanya lagi:
"Tiap-tiap sesuatu yang bukan zikrullah berarti permainan dan kelalaian, kecuali empat perkara: (1) Seorang laki-laki berjalan antara dua sasaran (untuk memanah). (2) Seorang yang mendidik kudanya. (3) Bermain-mainnya seseorang dengan isterinya. (4) Belajar berenang." (Riwayat Thabarani)
Dan berkatalah Umar:
"Ajarlah anak-anakmu berenang dan memanah; dan perintahlah mereka supaya melompat di atas punggung kuda."
Ibnu Umar meriwayatkan.
Lihat Juga :