Kurban Wajib bagi yang Mampu: Begini Dalil Ulama yang Berpendapat Sunah
Kamis, 06 Juni 2024 - 15:22 WIB
loading...
A
A
A
إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا
“Apabila kalian hendak mengerjakan salat maka basuhlah ….” [ QS al-Maidah/5 : 6]
Dikatakan: Jika kalian ingin salat. Dan dikatakan pula : Jika kalian ingin membaca Al-Qur’an maka berta’awudzlah (mintalah perlindungan kepada Allah). Thaharah (bersuci) itu hukumnya wajib dan membaca Al-Qur’an (Al-Fatihah) di dalam salat itu wajib.
Dalam ayat ini Allah berfirman :
إِنْ هُوَ إِلَّا ذِكْرٌ لِلْعَالَمِينَ﴿٢٧﴾لِمَنْ شَاءَ مِنْكُمْ أَنْ يَسْتَقِيمَ
“Al-Qur’an itu hanyalah peringatan bagi semesta alam, (yaitu) bagi siapa di antara kalian yang ingin menempuh jalan yang lurus” [ QS at-Takwir /81 : 27-28]
Allah berfirman demikian sedangkan keinginan untuk istikamah itu wajib”.
Kemudian Ibnu Taimiyah berkata: Dan juga, tidaklah setiap orang diwajibkan padanya untuk menyembelih kurban. Kewajiban hanya dibebankan bagi orang yang mampu, maka dialah yang dimaksudkan ingin menyembelih kurban, sebagaimana beliau berkata: “Siapa yang ingin menunaikan ibadah haji hendaklah ia bersegera menunaikannya ….. “
Baca juga: Bagaimana Hukum Kurban Kerbau seperti yang Dilakukan Masyarakat Kudus?
Haji hukumnya wajib bagi orang yang mampu, maka sabda Rasulullah: “Siapa yang ingin menyembelih kurban ...” sama halnya dengan sabda beliau : “Siapa yang ingin menunaikan ibadah haji ……..”
Imam Al-‘Aini telah memberikan jawaban atas dalil mereka yang telah disebutkan -dalam rangka menjelaskan ucapan penulis kitab “Al-Hadayah” yang berbunyi : “Yang dimaksudkan dengan iradah (keinginan/kehendak) dalam hadis yang diriwayatkan -wallahu a’lam- adalah lawan dari sahwu (lupa) bukan takhyir (pilihan, boleh tidaknya -pent)”.
Al-‘Aini menjelaskan:“Yakni: Tidaklah yang dimaksudkan takhyir antara meninggalkan dan kebolehan, maka jadilah seakan-akan ia berkata : “Siapa yang bermaksud untuk menyembelih hewan kurban di antara kalian”, dan ini tidak menunjukkan dinafikkannya kewajiban, sebagaimana sabdanya:
Lihat Juga :