Kurban Wajib bagi yang Mampu: Begini Dalil Ulama yang Berpendapat Sunah

Kamis, 06 Juni 2024 - 15:22 WIB
loading...
A A A
“Siapa yang ingin salat maka hendaklah ia berwudlu“

Dan sabda beliau.

“Siapa diantara kalian ingin menunaikan salat Jum’at maka hendaklah ia mandi“ [Diriwayatkan dengan lafaz ini oleh Muslim (844) dan Ibnu Umar. Adapun Bukhari, ia meriwayatkannya dan Ibnu Umar dengan lafadh yang lain, nomor (877), 9894) dan (919)]

Yakni siapa yang bermaksud salat Jum’at, (jadi) bukanlah takhyir ….



Adapun pengambilan dalil tidak wajibnya kurban dengan riwayat bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih kurban untuk umatnya -sebagaimana diriwayatkan dalam “Sunan Abi Daud” (2810), “Sunan At-Tirmidzi” (1574) dan “Musnad Ahmad” (3/356) dengan sanad yang sahih dari Jabir- bukanlah pengambilan dalil yang tepat karena Nabi melakukan hal itu untuk orang yang tidak mampu dari umatnya.

Bagi orang yang tidak mampu menyembelih kurban, maka gugurlah darinya kewajiban ini.
(mhy)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2656 seconds (0.1#10.140)