Kurban Wajib bagi yang Mampu: Begini Dalil Ulama yang Berpendapat Sunah

Kamis, 06 Juni 2024 - 15:22 WIB
loading...
Kurban Wajib bagi yang...
Mereka yang menolak wajibnya menyembelih kurban tidak ada pada mereka satu dalil. Ilustrasi: animal in islam
A A A
Syaikh Ali Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari dalam kitab Ahkaamu Al-‘iidaini Fii Al-Sunnah Al-Muthatharah yang diterjemahkan Ummu Ishaq Zulfa Husein menjadi "Hari Raya Bersama Rasulullah" menjelaskan ulama berselisih pendapat tentang hukum kurban .

Adapun orang-orang yang menyelisihi pendapat wajibnya kurban, maka syubhat mereka yang paling besar untuk menunjukkan (bahwa) menyembelih kurban hukumnya sunah adalah sabda Nabi Muhammad SAW .

إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا

“Apabila masuk sepuluh hari (yang awal dari bulan Dzulhijjah), lalu salah seorang dari kalian ingin menyembelih kurban maka janganlah ia menyentuh sedikitpun dari rambutnya dan tidak pula kulitnya”.[HR Muslim (1977), Abu Daud (2791), An-Nasa’i (7/211dan 212), Al-Baghawi (1127), Ibnu Majah (3149), Al-Baihaqi (9/266), Ahmad (6/289) dan (6/301 dan 311), Al-Hakim (4/220)]

Baca juga: Hukum Kurban Tapi Belum Aqiqah, Manakah yang Didahulukan?

Mereka berkata: “Dalam hadis ini ada dalil yang menunjukkan bahwa menyembelih hewan kurban tidak wajib, karena beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika salah seorang dari kalian ingin menyembelih kurban ….” , seandainya wajib tentunya beliau tidak menyandarkan hal itu pada keinginan (iradah) seseorang”.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu Al-Fatawa telah membantah syubhat ini setelah beliau menguatkan pendapat wajibnya hukum, dengan perkataannya.

“Orang-orang yang menolak wajibnya menyembelih kurban tidak ada pada mereka satu dalil. Sandaran mereka adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Siapa yang ingin menyembelih kurban …..” Mereka Berkata : “Sesuatu yang wajib tidak akan dikaitkan dengan iradah (kehendak/keinginan)!”

Ini merupakan ucapan yang global, karena kewajiban tidak disandarkan kepada keinginan hamba maka dikatakan: “Jika engkau mau lakukanlah”, tetapi terkadang kewajiban itu digandengkan dengan syarat untuk menerangkan satu hukum dari hukum-hukum yang ada.

Baca juga: Hukum Kurban: Rasulullah SAW Menyembelih 2 Ekor Domba Jantan

Seperti firman Allah :
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Aksi Sosial Iduladha,...
Aksi Sosial Iduladha, PB PMII Bagikan 1.000 Paket Daging Kurban
Merinding! Inilah Peristiwa...
Merinding! Inilah Peristiwa Penyembelihan Kurban Terdahsyat Kelak
Catat! Rentang Waktu...
Catat! Rentang Waktu dan Hari Terakhir Menyembelih Kurban yang Sah
Keutamaan Ibadah Kurban:...
Keutamaan Ibadah Kurban: Pahalanya Tak Terhitung
Mengapa Ibadah Kurban...
Mengapa Ibadah Kurban Iduladha Sangat Istimewa di Sisi Allah? Ini 3 Alasan Utamanya!
Prabowo Rutin Salurkan...
Prabowo Rutin Salurkan Hewan Kurban untuk Warga Hambalang
Rekomendasi
60 Spesies Baru Ditemukan...
60 Spesies Baru Ditemukan di Bawah Laut Pulau Paskah
Subuh ke Magrib hanya...
Subuh ke Magrib hanya 1 Jam, Puasa di Murmansk Cuma 60 Menit
Ilmuwan Temukan Kebocoran...
Ilmuwan Temukan Kebocoran Aneh di Dasar Laut Pemicu Gempa Besar
Artikel Terkini
Sah Tapi Beresiko, Ini...
Sah Tapi Beresiko, Ini Dampak Nikah Siri bagi Istri dan Anak
4 Jenis Nikah Siri Beserta...
4 Jenis Nikah Siri Beserta Hukumnya dalam Islam, Mana yang Sah dan Mana yang Tidak?
Bolehkah Pernikahan...
Bolehkah Pernikahan Siri Digugat Cerai? Ini Penjelasan Hukum Islam dan Aturan di Indonesia
Doa agar Dijauhkan dari...
Doa agar Dijauhkan dari Perceraian dan Konflik Rumah Tangga
Nafkah Anak Setelah...
Nafkah Anak Setelah Perceraian: Berapa Besar yang Wajib Diberikan Ayah?
Hak Harta Pernikahan...
Hak Harta Pernikahan dalam Islam: Aturan dan Pembagiannya Saat Perceraian
Infografis
Pantangan yang Wajib...
Pantangan yang Wajib Dihindari bagi Penderita Kolesterol Tinggi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved