Kurban Wajib bagi yang Mampu: Begini Dalil Ulama yang Berpendapat Sunah
Kamis, 06 Juni 2024 - 15:22 WIB
loading...
Mereka yang menolak wajibnya menyembelih kurban tidak ada pada mereka satu dalil. Ilustrasi: animal in islam
A
A
A
Syaikh Ali Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari dalam kitab Ahkaamu Al-‘iidaini Fii Al-Sunnah Al-Muthatharah yang diterjemahkan Ummu Ishaq Zulfa Husein menjadi "Hari Raya Bersama Rasulullah" menjelaskan ulama berselisih pendapat tentang hukum kurban .
Adapun orang-orang yang menyelisihi pendapat wajibnya kurban, maka syubhat mereka yang paling besar untuk menunjukkan (bahwa) menyembelih kurban hukumnya sunah adalah sabda Nabi Muhammad SAW .
“Apabila masuk sepuluh hari (yang awal dari bulan Dzulhijjah), lalu salah seorang dari kalian ingin menyembelih kurban maka janganlah ia menyentuh sedikitpun dari rambutnya dan tidak pula kulitnya”.[HR Muslim (1977), Abu Daud (2791), An-Nasa’i (7/211dan 212), Al-Baghawi (1127), Ibnu Majah (3149), Al-Baihaqi (9/266), Ahmad (6/289) dan (6/301 dan 311), Al-Hakim (4/220)]
Baca juga: Hukum Kurban Tapi Belum Aqiqah, Manakah yang Didahulukan?
Mereka berkata: “Dalam hadis ini ada dalil yang menunjukkan bahwa menyembelih hewan kurban tidak wajib, karena beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika salah seorang dari kalian ingin menyembelih kurban ….” , seandainya wajib tentunya beliau tidak menyandarkan hal itu pada keinginan (iradah) seseorang”.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu Al-Fatawa telah membantah syubhat ini setelah beliau menguatkan pendapat wajibnya hukum, dengan perkataannya.
“Orang-orang yang menolak wajibnya menyembelih kurban tidak ada pada mereka satu dalil. Sandaran mereka adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Siapa yang ingin menyembelih kurban …..” Mereka Berkata : “Sesuatu yang wajib tidak akan dikaitkan dengan iradah (kehendak/keinginan)!”
Ini merupakan ucapan yang global, karena kewajiban tidak disandarkan kepada keinginan hamba maka dikatakan: “Jika engkau mau lakukanlah”, tetapi terkadang kewajiban itu digandengkan dengan syarat untuk menerangkan satu hukum dari hukum-hukum yang ada.
Baca juga: Hukum Kurban: Rasulullah SAW Menyembelih 2 Ekor Domba Jantan
Seperti firman Allah :
Adapun orang-orang yang menyelisihi pendapat wajibnya kurban, maka syubhat mereka yang paling besar untuk menunjukkan (bahwa) menyembelih kurban hukumnya sunah adalah sabda Nabi Muhammad SAW .
إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا
“Apabila masuk sepuluh hari (yang awal dari bulan Dzulhijjah), lalu salah seorang dari kalian ingin menyembelih kurban maka janganlah ia menyentuh sedikitpun dari rambutnya dan tidak pula kulitnya”.[HR Muslim (1977), Abu Daud (2791), An-Nasa’i (7/211dan 212), Al-Baghawi (1127), Ibnu Majah (3149), Al-Baihaqi (9/266), Ahmad (6/289) dan (6/301 dan 311), Al-Hakim (4/220)]
Baca juga: Hukum Kurban Tapi Belum Aqiqah, Manakah yang Didahulukan?
Mereka berkata: “Dalam hadis ini ada dalil yang menunjukkan bahwa menyembelih hewan kurban tidak wajib, karena beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika salah seorang dari kalian ingin menyembelih kurban ….” , seandainya wajib tentunya beliau tidak menyandarkan hal itu pada keinginan (iradah) seseorang”.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu Al-Fatawa telah membantah syubhat ini setelah beliau menguatkan pendapat wajibnya hukum, dengan perkataannya.
“Orang-orang yang menolak wajibnya menyembelih kurban tidak ada pada mereka satu dalil. Sandaran mereka adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Siapa yang ingin menyembelih kurban …..” Mereka Berkata : “Sesuatu yang wajib tidak akan dikaitkan dengan iradah (kehendak/keinginan)!”
Ini merupakan ucapan yang global, karena kewajiban tidak disandarkan kepada keinginan hamba maka dikatakan: “Jika engkau mau lakukanlah”, tetapi terkadang kewajiban itu digandengkan dengan syarat untuk menerangkan satu hukum dari hukum-hukum yang ada.
Baca juga: Hukum Kurban: Rasulullah SAW Menyembelih 2 Ekor Domba Jantan
Seperti firman Allah :
Lihat Juga :