Kasus Khalid bin Walid: Ketika Sebagian Muslimin Menganggap Umar bin Khattab Berlebihan
Minggu, 16 Juni 2024 - 05:15 WIB
loading...
Sikap keras Khalifah Umar bin Khattab terhadap Khalid bin Walid yang memecatnya serta menyita sebagian hartanya dianggap sebagian kaum muslimin Madinah berlebihan. Ilustrasi: Ist
A
A
A
Sikap keras Khalifah Umar bin Khattab terhadap Khalid bin Walid yang memecatnya serta menyita sebagian hartanya dianggap sebagian kaum muslimin Madinah berlebihan. Hal ini dikisahkan Muhammad Husain Haekal dalam bukunya berjudul "Al-Faruq Umar" yang diterjemahkan Ali Audah menjadi "Umar bin Khattab, Sebuah teladan mendalam tentang pertumbuhan Islam dan Kedaulatannya masa itu" (PT Pustaka Litera AntarNusa, 2000).
Kasus ini dipicu tindakan Khalid bin Walid memberi hadiah Al-Asy'as bin Qais sebesar 10.000 dirham. Lantaran kasus itu juga, Panglima Perang Muslim, Abu Ubaidah bin Jarrah , telah memecat Khalid bin Walid sebagai komandan batalion di Kinnasrin, Suriah, atas perintah Khalifah Umar bin Khattab.
Sebelumnya, Umar bin Khattab telah menurunkan jabatan Khalid bin Walid di militer dari panglima perang tertinggi menjadi komandan batalion. Kedudukannya digantikan Abu Ubaidah bin Jarrah. Sejak pemecatan terakhir, Khalid tak lagi menjabat apa-apa.
Baca juga: Khalifah Umar Pecat Khalid bin Walid demi Selamatkan Tauhid Umat
Khalid kembali ke Madinah meninggalkan Suriah menghadap Khalifah Umar. Pada saat ini Umar menaksir barang-barang Khalid senilai 80.000dirham, disisakan buat dia 60.000 sedangkan yang 20.000 diambilnya dan dimasukkan ke dalam baitulmal.
Ada beberapa orang yang membicarakan soal Khalid bin Walid ini kepada Umar bin Khattab serta tindakan Umar terhadapnya. Mereka berpendapat bahwa sikapnya itu dinilai terlalu keras. Khalid pantas mendapat kehormatan.
Kata mereka: "Amirulmukminin, sebaiknya harta Khalid dikembalikan kepadanya."
Akan tetapi Khalifah Umar bin Khattab tetap dengan pandangan yang buruk sangka kepada Saifullah dan tetap menuduhnya.
Oleh karena itu ia menjawab kepada mereka yang berbicara kepadanya itu dengan mengatakan: "Saya hanya seorang pedagang untuk kepentingan Muslimin. Demi Allah, sama sekali saya tidak akan mengembalikannya!"
Ada orang yang tak dapat menerima sikap keras Umar itu. Mereka menilainya sangat berlebihan, yang tak dapat ditafsirkan lain daripada kedengkian yang keterlaluan terhadap Khalid serta kecenderungannya ingin menjelek-jelekkan Khalid.
Baca juga: Kasus Khalid bin Walid, Cara Pandang Umar dan Abu Bakar
Apa artinya 80.000 dirham yang nilainya kurang dari 7.000 dinar, apa artinya nilai jutaan sekalipun, bagi orang yang sudah memerangi, menawan dan mengambil rampasan perang dari kaum murtad, dari Irak dan dari Syam selama enam tahun terus-menerus!
Rasa dengki ini terungkap dalam kata-kata Tabari setelah menyebutkan tentang penolakan Umar untuk mengembalikan harta Khalid itu. “Seolah-olah Umar berpendapat bahwa ia telah membalas dendam kepada Khalid ketika bertindak begitu:”
Kasus ini dipicu tindakan Khalid bin Walid memberi hadiah Al-Asy'as bin Qais sebesar 10.000 dirham. Lantaran kasus itu juga, Panglima Perang Muslim, Abu Ubaidah bin Jarrah , telah memecat Khalid bin Walid sebagai komandan batalion di Kinnasrin, Suriah, atas perintah Khalifah Umar bin Khattab.
Sebelumnya, Umar bin Khattab telah menurunkan jabatan Khalid bin Walid di militer dari panglima perang tertinggi menjadi komandan batalion. Kedudukannya digantikan Abu Ubaidah bin Jarrah. Sejak pemecatan terakhir, Khalid tak lagi menjabat apa-apa.
Baca juga: Khalifah Umar Pecat Khalid bin Walid demi Selamatkan Tauhid Umat
Khalid kembali ke Madinah meninggalkan Suriah menghadap Khalifah Umar. Pada saat ini Umar menaksir barang-barang Khalid senilai 80.000dirham, disisakan buat dia 60.000 sedangkan yang 20.000 diambilnya dan dimasukkan ke dalam baitulmal.
Ada beberapa orang yang membicarakan soal Khalid bin Walid ini kepada Umar bin Khattab serta tindakan Umar terhadapnya. Mereka berpendapat bahwa sikapnya itu dinilai terlalu keras. Khalid pantas mendapat kehormatan.
Kata mereka: "Amirulmukminin, sebaiknya harta Khalid dikembalikan kepadanya."
Akan tetapi Khalifah Umar bin Khattab tetap dengan pandangan yang buruk sangka kepada Saifullah dan tetap menuduhnya.
Oleh karena itu ia menjawab kepada mereka yang berbicara kepadanya itu dengan mengatakan: "Saya hanya seorang pedagang untuk kepentingan Muslimin. Demi Allah, sama sekali saya tidak akan mengembalikannya!"
Ada orang yang tak dapat menerima sikap keras Umar itu. Mereka menilainya sangat berlebihan, yang tak dapat ditafsirkan lain daripada kedengkian yang keterlaluan terhadap Khalid serta kecenderungannya ingin menjelek-jelekkan Khalid.
Baca juga: Kasus Khalid bin Walid, Cara Pandang Umar dan Abu Bakar
Apa artinya 80.000 dirham yang nilainya kurang dari 7.000 dinar, apa artinya nilai jutaan sekalipun, bagi orang yang sudah memerangi, menawan dan mengambil rampasan perang dari kaum murtad, dari Irak dan dari Syam selama enam tahun terus-menerus!
Rasa dengki ini terungkap dalam kata-kata Tabari setelah menyebutkan tentang penolakan Umar untuk mengembalikan harta Khalid itu. “Seolah-olah Umar berpendapat bahwa ia telah membalas dendam kepada Khalid ketika bertindak begitu:”
Lihat Juga :